Menkominfo Siapkan SOP Buka Pemblokiran Telegram
Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara memberikan penjelasan mengenai antispasi dan langkah preventif terhadap serangan Malware Ransomware PETYA di Jakarta, Jumat (30/6). (ANTARA FOTO/Akbar Nugro
MerahPutih.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan bahwa timnya sedang menyiapkan solusi agar 11 domain name system (DNS) milik Telegram dapat dibuka kembali di Indonesia setelah diblokir oleh pemerintah.
"Kami sedang siapkan dasarnya secara detail agar operasional dan akan mengatur SOP-nya itu bukan hanya untuk website-nya karena (pemblokiran) kemarin, 'kan untuk website-nya, tapi sekarang juga (aturan) untuk aplikasinya," kata Rudiantara di Istana Presiden Jakarta, Selasa (18/7).
Prosedur standar operasi (SOP) itu, menurut Rudiantara, akan diberlakukan secepatnya.
"Secepatnya diberlakukan karena mereka juga berkepentingan untuk dibuka, jadi begitu SOP-nya tersedia langsung cepat juga dibuka," kata Rudiantara.
Pemerintah Indonesia sejak Jumat (14/7) resmi memblokir pelayanan percakapan instan Telegram karena dapat membahayakan keamanan negara, dan tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme.
Kemkominfo telah meminta internet service provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap 11 DNS milik Telegram.
Selain Telegram, Kemenkominfo juga berencana untuk melakukannya terhadap media sosial lainnya.
Ia pun berharap agar masyarakat banyak menggunakan aplikasi mengobrol yang dibuat Indonesia.
"Makanya pakai aplikasi Indonesia, banyak ada yang bagus yang dipromosikan pemerintah dan asosiasi telekomunikasi seluler ada clue, ada catfish, sebangsa, yang baru lagi litebig, bahkan banyak dipakai di luar negeri, kemudian ada pesan itu secure lagi," katanya.
Media sosial, kata Menteri, hakikatnya untuk memberi nilai tambah apakah aktivitas ekonomi atau transformasi sosial.
"Jangan digunakan untuk yang lain, teknologi seperti pedang bermata dua, positif dan negatif. Jadi, positifnya yang diperbanyak. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Namanya Masuk Dakwaan, Budi Arie Anggap Kasus Judol Sekarang 'Lagu Lama Kaset Rusak'
Kominfo Blokir Pengiriman Barang ke Indonesia Aplikasi TEMU
Meutya Hafid Dikabarkan Dapat Kursi Menkominfo, Budi Arie: Enggak Apa-Apa
Menkominfo Diingatkan Agar Tak Lagi Bertindak Jadi ‘Jubir’ Keluarga Jokowi
Sebut Bukan Milik Gibran, Menkominfo Duga Akun Fufufafa untuk Mengadu Domba
Hampir Satu Dekade, Kecepatan Internet di Indonesia Melonjak 10 Kali Lipat
Sinyal Internet saat Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK Dijamin Aman
Menkominfo Ancam Blokir Akses Bigo Live di Indonesia
Hari Ini, 2 Menteri Dari PDIP Dicopot Jokowi
Menkominfo Sebut Tak akan Ada Reshuffle Pekan Ini