Menjemput Gelar Sultan Sampai Mekkah

Yudi Anugrah NugrohoYudi Anugrah Nugroho - Jumat, 01 September 2017
Menjemput Gelar Sultan Sampai Mekkah

Rombongan haji asal Maluku pada 1900. (Tropenmuseum)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

RAJA-raja Islam Nusantara menganggap Mekkah sebagai pusat spiritual alam. Mereka merasa perlu mengaitkan dirinya dengan Mekkah. Melalui sebuah utusan khusus, para raja Islam Nusantara meminta gelar sultan pada otoritas Mekkah untuk mempertegas kekuasaan.

Raja Banten Abdul Kadir (Abu al-mafakir Abd al-Qadir) bertahkta 1626-1651 mengutus para pembesar kerajaan untuk berangkat ke Mekkah pada 1663-1664. Mereka, menurut HJ de Graaf pada Puncak Kekuasaan Mataram dan Ekspansi Sultan Agung, membawa permintaan khusus sang raja kepada Syarif Mekkah untuk menganugerahi gelar sultan.

Di samping meminta gelar sultan, tujuan lain para utusan bertandang ke Mekkah, seturut Sajarah Banten, dikutip dalam Hoesein Djajadiningrat, Tinjauan Kritis tentang Sajarah Banten, untuk meminta penjelasan tentang 3 kitab agama dan meminta agar ahli fikih dikirim dari Mekkah untuk membawa “cahaya di Banten”.

Sultan Mekkah, Syarif Zayd ibn Muhsin (1631-1666), menerima utusan tersebut dan memberikan hadiah termasuk surat memuat gelar untuk sang raja Sultan Abulmafakhir Mahmud Abdulkadir, juga gelar untuk putra mahkota, Sultan Abumali Ahmad.

“Syarif Mekkah sebenarnya tidak berwenang untuk memberikan gelar sultan kepada siapa pun. Yang berwenang adalah khalifah, Sultan Turki,” tulis Henry Chambert Loir, Naik Haji di Masa Silam; Kisah-Kisah Orang Indonesia Naik Haji 1482-1964.

Ketika bertemu utusan Banten pada kali kedua, Syarif Mekkah sempat bertanya kepada mentri (wajir) apakah mereka disuruh menghadap Rum (Istambul)? Mentri menjawab tidak perlu.

Utusan Banten,menurut Hoesein Djajadiningrat, sejatinya tahu bila Syarif Mekkah di bawah Sultan Turki, namun mereka tetap menganggap Syarif Mekkah otoritas tertinggi. Urusan beres, para utusan pun pulang tak hanya membawa gelar sultan, melainkan sehelai bendera Nabi Ibrahim, sepotong kain tirai makam Nabi Muhammad, dan sepotong kiswa penutup Kakbah.

Di pusat kekuasaan Jawa, Raja Mataram, Pangeran Rangsang, juga mengirim utusan ke Mekkah untuk meminta gelar sultan pada 1639. Selang dua tahu, utusan tersebut pulang bersama seorang Ki Haji Gujarati dari Mekkah, demi menyampaikan gelar Sultan Abdullah Muhammad Maulana Matarani.

Raja telah menggunakan sebutan Sultan Mataram pada 1741, dan gelar paling tersohor, Sultan Agung digunakan sebagai nama anumerta sejak abad 18. Lantaran bangga memiliki gelar baru, Sultan Agung kemudian mengirim utusan baru ditemani 18 orang Jawa terkemuka membawa uang sejumlah 6000 rial untuk disedekahkan di makam Nabi Muhammad.

Berlalih ke Banten, sewaktu Abu al-Mufakhir meninggal pada 1651. Mangkubmi dan Pangeran Mandura, kemudian mengutus Santri Betot bersama 7 orang lain ke Mekkah untuk mengabarkan kematian sultan dan meminta nama pengganti.

Sepulang dari Mekkah, Santri Betot membawa sebuah surat berisi gelar baru Pangeran Ratu menjadi Sultan Abulfath Abdulfattah, kemudian tersohor sebagai Sultan Ageng Tirtayasa.

“Berbagi kisah di atas memperlihatkan betapa tunduk dan terpesona para raja dan pertinggi Nusantara terhadap Mekkah sebagai sumber kekuasaan politik dan keagamaan,” pungkas Henry Chambert Loir. (*)

#Ibadah Haji #Sejarah Haji #Raja Nusantara
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Kebijakan ini juga akan memberikan keadilan terhadap jemaah haji yang sudah mendaftar, karena akan diberangkatkan berdasarkan nomor urut provinsi dan juga untuk kemaslahatan jemaah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Indonesia
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR
Kabupaten Sumedang, pada 2026, hanya akan menerima 72 kuota haji, jumlah yang jauh lebih sedikit ketimbang alokasi sebelumnya sebanyak 511 jemaah.
Dwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR
Indonesia
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
BPKH tegaskan dukungan terhadap langkah KPK telusuri layanan haji. Pastikan dana haji dikelola profesional dan BPKH Limited tak terlibat operasional kargo.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Indonesia
Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah
DPR RI dan pemerintah resmi menetapkan BPIH tahun 2026 sebesar Rp87.409.366 per anggota jamaah. BPIH tahun 2026 itu turun Rp 2 juta dibandingkan 2025 sebesar Rp89,41 juta per anggota jemaah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah
Indonesia
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
2 perusahaan penyedia layanan haji (syarikah) yang ditunjuk yakni Rakeen Mashariq Al Mutayizah Company for Pilgrim Service dan Albait Guest.
Frengky Aruan - Sabtu, 01 November 2025
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
Indonesia
Komnas Haji Apresiasi Biaya Haji 2026 Turun, Minta Kualitas Layanan Tetap Maksimal
Komnas Haji mengapresiasi penetapan biaya haji 2026 sebesar Rp 87,4 juta per jemaah oleh Kemenhaj dan DPR. Mustolih Siradj minta efisiensi dijaga tanpa menurunkan kualitas pelayanan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Komnas Haji Apresiasi Biaya Haji 2026 Turun, Minta Kualitas Layanan Tetap Maksimal
Indonesia
Ongkos Haji 2026 Diketok Rp 54,19 Juta, Jemaah Punya Waktu Pelunasan 6 Bulan
Waktu pelunasan tahun ini jauh lebih panjang dibanding tahun-tahun sebelumnya, yang biasanya hanya berlangsung kurang dari tiga bulan.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
Ongkos Haji 2026 Diketok Rp 54,19 Juta, Jemaah Punya Waktu Pelunasan 6 Bulan
Bagikan