Menhub Janjikan Bandara IKN Bisa Layani Penerbangan ke Eropa
Menteri Perbubungan Budi Karya Sumadi (kanan) meninjau pembangunan Bandara IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (12/7/2024). ANTARA/HO-Humas Kemenhub
MerahPutih.com - Bandara IKN bernama Nusantara Airport ditargetkan pengerjaan rampung di akhir Agustus 2024, memiliki perbedaan landasan pacu dengan bandara lainnya di Kalimantan seperti Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman di Balikpapan hanya 2.400 meter begitu pun Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto di Samarinda hanya 2.200 meter.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, bisa melayani pesawat berbadan lebar (wide body) untuk penerbangan internasional hingga ke Eropa maupun sebaliknya.
"Jadi kalau (landasan pacu/runway bandara IKN) 3.000 (meter) itu kan bisa (pesawat Boeng) 777. Jadi dari IKN sampai ke Eropa bisa langsung," kata Menhub dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan, dengan landasan pacu yang dibangun hingga 3.000 meter maka bandara tersebut akan bisa koneksi terhadap penerbangan internasional.
Baca juga:
Pratikno Bantah Jokowi akan Terbitkan Perppu MD3
"Yang beda dia (landasan pacu Banda IKN) 3.000 (meter), kalau yang lain kan, Balikpapan itu (landasan pacu) 2.400 (meter), Samarinda (landasan pacu) 2.200 (meter). Jadi itu signifikan. Jadi bahkan internasional itu koneksinya di IKN," jelas Menhub.
Menhub menuturkan, bandara yang memiliki landasan pacu 2.400 meter hanya akan bisa melayani pesawat dengan penerbangan 6-8 jam. Berbeda dengan bandara dengan landasan pacu 3.000 meter bisa melayani pesawat dengan waktu penerbangan belasan jam.
"Kalau yang ada di Balikpapan (landasan pacu) 2.400 (meter), itu terbangnya bisa paling banter 8 sampai 6 jam. Jadi kalau ini (bandara IKN) bisa belasan jam. Jadi itu potensial, dan yang kita bangun adalah (landasan pacu bandara IKN) 3.000 meter," ucap Budi.
Kemenhu sudah melakukan diskusi dengan Presiden Joko Widodo untuk mengubah peruntukan pelayanan terhadap bandara VVIP bernama Nusantara Airport tersebut. Perubahan status Bandara IKN itu untuk memaksimalkan fungsi bandara, sehingga tidak hanya melayani tamu penting, tapi bagi masyarakat luas pula. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Percepat Pembangunan, 20 Ribu Pekerja Bakal Garap Proyek IKN Tahap 2