Mengganjal di Hati Ahok ketika Nama RK-Suswono Disebut Lebih Dahulu dalam Rapat Paripurna


Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Foto: MerahPutih.com/Asropih)
MerahPutih.com - Lima pimpinan DPRD DKI Jakarta 2024-2029 baru saja dilantik dalam rapat paripurna (Rapur) di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, pada Jumat (4/10).
Kelima pimpinan DPRD DKI itu, Khoirudin dari PKS sebagai ketua, Ima Mahdiah dari PDI Perjuangan, Rany Mauliani dari Gerindra, Wibi Andrino dari Nasdem, serta Basri Baco dari Golkar sebagai wakil ketua.
Banyak tokoh yang hadir dalam pelantikan pimpinan tersebut. Antara lain eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Calon Gubernur (Cagub) Jakarta Ridwan Kamil (RK) beserta pasangannya, Suswono.
Namun ada yang mengganjal di hati Ahok dalam pelantikan pimpinan DPRD DKI itu.
Menurut Ahok kehadiran pasangan Pilkada RK dan Suswono merupakan hal yang tak perlu dipermasalahkan dalam pelantikan pimpinan dewan. Pasalnya, rapat paripurna itu bersifat terbuka dan boleh dihadiri oleh setiap orang.
Baca juga:
Resmi Dilantik, 5 Pimpinan DPRD Siap Kawal APBD DKI 5 Tahun ke Depan
"Saya enggak tahu, tapi yang pasti kalau kita mau ngomong jujur ya, kalau semua orang boleh hadir, terbuka untuk Jakarta, jangan dipersoalkan," kata Ahok di gedung DPRD DKI.
Ahok hanya mempersoalkan perihal nama RK-Suswono yang disebut lebih dulu saat penyambutan oleh Ketua Sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta Achmad Yani, ketimbang dirinya.
Ia berpandangan, nama RK dan Suswono yang disebutkan lebih dulu dalam sambutan dibandingkan namanya tak sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Keprotokolan.
"Yang kalau kita mau persoalkan, ini tidak sesuai dengan UU Protokol, menyebutkan nama mereka duluan. Secara UU Protokol itu tidak bisa," tutur dia.
Ahok tegaskan bahwa RK dan Suswono bukan merupakan tamu yang diundang langsung oleh Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta. Keduanya hanya tamu biasa.
Baca juga:
Ridwan Kamil Hadir Pelantikan Pimpinan DPRD DKI Periode 2024-2029
"Di UU Protokol mesti disebutkan sebagai tamu biasa. Gak diundang, gak hadir, gak apa. UU Protokol itu ada urutannya. Saya kira itu sih," terangnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Parkir Liar di Jakarta Bakal Disegel, DPRD DKI Siapkan Sanksi Berlapis untuk Operator Bandel

DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025

DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging

IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan

DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih
