Mendagri: Polri Perlu Kembali Terapkan Siskamling

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Sabtu, 01 Juli 2017
Mendagri: Polri Perlu Kembali Terapkan Siskamling

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) bersama Menkumham Yasonna Laoly (tengah) dan anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai Polri perlu kembali melaksanakan dengan sungguh-sungguh Peraturan Kapolri 23 tahun 2007 tentang Siskamling untuk mengantisipasi radikalisme dan terorisme.

"Catatan HUT Polri, mencermati gelagat perkembangan dinamika saat ini, Polri juga perlu melaksanakan kembali dengan sungguh sungguh Perkap 23 tahun 2007 tentang Siskamling, yang sudah terlihat mulai tidak intensif di lingkungan masyarakat," ujar Tjahjo melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu (1/7).

Tjahjo mengatakan Kemendagri dan Kompolnas akan mendorong kembali pelaksanaan Perkap tersebut. Menurut dia, alternatif gaya keamanan oleh RT/RW yakni Siskamling dapat dipertimbangkan untuk diterapkan dan diintensifkan dengan kerjasama terpadu antara Polsek dan aparatur desa/kelurahan dengan beberapa penyesuaian.

"Kewajiban tamu dalam 1 X 24 jam wajib lapor waktu itu untuk menghadapi ancaman komunis, kini dapat dimodifikasi sesuai ancaman sekarang yaitu radikalisme dan Terorisme," ujarnya.

Tjahjo menilai profesionalisme jajaran Polri sudah semakin meningkat, di mana tingkat disiplin yang diterapkan Kapolri sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan anggota Polri dalam menjaga Kamtibmas.

"Profesionalisme dan disiplin anggota Polri sekarang akan sangat berpengaruh terhadap ketegasan penindakan hukum oleh Kepolisian RI tanpa pandang bulu demi menjaga keamanan dan ketertiban serta melindungi masyarakat," jelas dia.

Namun demikian, kata dia, keberhasilan kepolisian juga harus didukung informasi keterbukaan dan keberanian masyarakat menyampaikan informasi kepada kepolisian atas semua gelagat dinamika yang ada di masyarakat.

Sumber: ANTARA

#Mendagri #Tjahjo Kumolo #Siskamling #Aksi Teror #Kasus Penyerangan #Teroris #Penusukan
Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu

Berita Terkait

Dunia
Garda Revolusi Iran Ditetapkan Sebagai Organisasi Teroris, Uni Eropa Beberkan Dampaknya
Nama-nama yang masuk dalam daftar tersebut mencakup komandan senior IRGC serta perwira tinggi kepolisian yang diduga bertanggung jawab atas tindakan kekerasan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Garda Revolusi Iran Ditetapkan Sebagai Organisasi Teroris, Uni Eropa Beberkan Dampaknya
Indonesia
Gerak Cepat Rehabilitasi Bencana Sumatra, Pemerintah Buka Posko Terpadu di Aceh Fokus Segerakan Pendirian Hunian Layak
Pembentukan Satgas Nasional tersebut menindaklanjuti arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah percepatan pemulihan wilayah terdampak.
Dwi Astarini - Minggu, 11 Januari 2026
Gerak Cepat Rehabilitasi Bencana Sumatra, Pemerintah Buka Posko Terpadu di Aceh Fokus Segerakan Pendirian Hunian Layak
Indonesia
Lamarannya Ditolak, Jadi Motif Mahasiswa Informatikan Bikin Teror ke Sekolah
Pelaku menggunakan akun email milik mantan pacarnya dan mengaku sebagai dirinya. Hal ini dilakukan untuk mengelabui agar identitas aslinya tak terlacak.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 27 Desember 2025
Lamarannya Ditolak, Jadi Motif Mahasiswa Informatikan Bikin Teror ke Sekolah
Indonesia
Polisi Buru Dalang di Balik 'Kamila Hamdi' yang Bikin Warga Depok Geger
Pihak kepolisian memastikan bahwa setelah dilakukan penyisiran di lapangan, ancaman bom tersebut tidak terbukti
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Desember 2025
Polisi Buru Dalang di Balik 'Kamila Hamdi' yang Bikin Warga Depok Geger
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Izinnya telah ditolak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, karena wilayahnya tengah mengalami bencana.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Indonesia
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Tito meminta kepala daerah siaga dan fokus berada di wilayah masing-masing di tengah cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini. Terutama bagi daerah yang rawan bencana.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Indonesia
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Mirwan MS selama menjalani pemberhentian sementara akan mengikuti masa magang pembinaan selama tiga bulan di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Indonesia
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Kekosongan jabatan akan diisi Wakil Bupati Aceh Selatan, yaitu Baital Makadis.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan karena Umrah saat Bencana
Mirwan tidak mengajukan izin perjalanan luar negeri ke Kemendagri karena sebelumnya permohonan izinnya sudah ditolak Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan karena Umrah saat Bencana
Bagikan