Menang Arbritase Internasional, Kemenkumham Jamin Kepastian Investasi

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 26 Maret 2019
Menang Arbritase Internasional, Kemenkumham Jamin Kepastian Investasi

Menteri Kemenkumham Yasonna Laoly. (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali mengukir sejarah. Setelah serangkaian upaya, yakni melindungi warga negaranya dari hukuman mati di Malaysia, kerjasama pengembalian bukti pencucian uang dan Korupsi dengan otoritas Swiss, kini kementerian yang dipimpin Yasonna H Laoly berhasil memenangkan perkara arbitrase Internasional di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) melawan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd.

Sejumlah pihak mengapresiasi prestasi ini, mengingat rivalnya yakni perusahaan besar Churchill Mining Plc asal Inggris dan Planet Mining Pty Ltd asal Australia. Yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam mengadvokasi kasus ini sekaligus menegaskan penegakkan hukum sektor investasi di Tanah Air.

Pola kerjasama antar lembaga, yang digagas Kemenkumham untuk mengadvokasi kepentingan negara ini, harus diterapkan sebagai pijakan baru. Terlebih saat ini Indonesia tengah melakukan penataan besar di sektor tambang. Di mana pasti banyak pihak yang merasa dirugikan kemudian izin-izinnya dicabut pemerintah.

Menkumham Yassona Laoly mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komlek Parlemen, Jakarta, Senin (6/4). (Foto: Antara/Akbar Nugroho)
Menkumham Yassona Laoly mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komlek Parlemen, Jakarta, Senin (6/4). (Foto: Antara/Akbar Nugroho)

“Positif. Artinya memberikan kepastian hukum, memberikan perlindungan dan hak, serta jaminan bagi para investor,” ujar Kepala Pusat Bantuan Hukum Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Riyatno, Selasa (26/3).

Ia menegaskan, kemenangan pemerintah RI di arbitrase tidaklah mudah. Butuh proses panjang, namun kerja sama antar beberapa lembaga bisa memenangkan gugatan.

Senada disampaikan Pakar Hukum Pertambangan dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi. Ia mengapresiasi kenyataan ini karena Indonesia menang melawan korporasi-korporasi raksasa. Menurutnya, sesuai fakta, memang ditemukan adanya pemalsuan dokumen oleh perusahaan tambang tersebut.

“Hal ini patut diapresiasi. Memang kita melawan perusahaan besar yang listing di Inggris sana,” kata Ahmad saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa.

Dia menilai ICSID sudah cukup jernih menilai dalam kasus ini ada kecurangan-kecurangan seperti pemalsuan dokuman yang dilakukan oleh Churchill Mining sehingga kemudian mereka mendapat izin usaha pertambangan (IUP).

“Perlu diapresiasi perjuangan dari pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Kejaksaan,” katanya lagi.

Menurutnya, prestasi pemerintah adalah berhasil membuktikan bahwa perusahaan tersebut melakukan pemalsuan dokumen. Ini lah yang mengakibatkan, dalam perkara itu mahkamah internasional menolak gugatan arbitrase dari perusahaan tambang yang terdaftar di London, yang ingin mendapat kompensasi US$1,3 miliar dari pemerintah Indonesia karena membatalkan izin tambang batu bara yang dipalsukan oleh mitra bisnisnya di negara ini.

Berdasarkan pengamatannya Kementerian ESDM dengan Kemenkumham berperan cukup baik dalam kasus ini. Mengingat bahwa pada sektor lain, yakni pertanian, Indonesia kalah di WTO dengan Amerika dan Selandia Baru, yang berkaitan dengan pangan. Kekalahan yang menyebabkan Indonesia mendapatkan hukuman ini menunjukkan bahwa koordinasi antarsektor terkait tak berjalan dengan maksimal.

“Sedangkan (dalam) kasus ini saya lihat sudah cukup baik dari Dirjen AHU, Dirjen Minerba dan Kejaksaan sudah cukup baik koordinasinya,” ucap Ahmad memuji.

Karena itu Ahmad mengingatkan bahwa ke depan harus ada langkah perbaikan yang perlu dilakukan. Sebab meski IUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah, tapi biasanya yang menjadi tergugat tetap pemerintah pusat.

Ia menambahkan, ke depan perlu ada kehati-hatian saat mengeluarkan IUP. Menurutnya IUP seharusnya diperiksa dan diawasi oleh ESDM agar tidak terulang lagi kasus-kasus di mana Indonesia digugat ke arbitrase internasional.

“Karena ada 10.000 IUP yang ada di Indonesia. Dan yang dinyatakan bagus dan bersih hanya 6000. IUP dinyatakan clear and clean baik secara teknis, lingkungan dan finansial. Tetapi ada 4000 izin yang dianggap non clear and clear sehingga harus dicabut izinnya,” terang Ahmad.

Logikanya, ketika 4000 izin tersebut dicabut, maka mereka yang dicabut izinnya pasti akan menyerang pemerintah melalui berbagai macam forum pengadilan, baik nasional maupun pengadilan internasional. Terbukti sudah dua perusahaan yang melakukan upaya tersebut, belum termasuk di dalam negeri ESDM digugat karena izin-izin yang nakal.

Sebelumnya juga kasus tersebut pernah difasilitasi oleh pemerintah Republik Indonesia (RI). Saat itu, dipimpin oleh Kementerian ESDM yang didampingi oleh BPKM dan juga kementerian terkait lainnya. Namun, belum membuahkan hasil lantaran belum menemukan solusi yang sesuai.

Hingga pada akhirnya, pemerintahan RI berhasil memenangkan perkara gugatan yang diajukan dua perusahaan asing di forum arbitrase ICSID. Bahkan ICSID juga menolak permohonan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd untuk membatalkan seluruh putusan arbitrase itu.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengatakan kemenangan yang diperoleh Pemerintah Indonesia dalam forum ICSID ini sudah bersifat final dan berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan oleh para penggugat.

Kendati begitu, bukan berarti Indonesia tidak bakal mendapati masalah baru lainnya. Riyatno optimisti, dengan tim solid, ke depan pemerintahan RI akan lebih kuat menghadapi persoalan serupa.

“Kita punya tim pemerintah yang kuat, ada Kemenkumham, ESDM, BKPM, Kemenkeu, dan lembaga lainnya. Kita bakal kuat,” kata Riyatno.

Wakil Ketua Komisi Vll DPR Tamsil Linrung juga menyaluti keberhasilan pemerintah perkara arbitrase melawan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd. Menurut dia, Indonesia dalam posisi yang benar dan memang berkewajiban membatalkan izin tambang itu dengan mempertimbangkan banyak aspek.

"Kita harus mengapresiasi mahkamah internasional yang telah menjalankan kewajibannya membuat keputusan yang tepat dan adil," katanya, Selasa (26/3).

Ke depannya, Politisi PKS ini mendorong pemerintah lebih berani untuk mengevaluasi beberapa perusahaan tambang lainnya. Caranya, dengan mengambil putusan yang sama, yakni membatalkan perizinan yang telah diberikan bila terdapat pelanggaran yang dilakukan. (Pon)

Baca Juga: KPK Garap Menkumham Yasonna Laoly Terkait Kasus e-KTP

#Yasonna Laoly #Menteri Yasonna #Indonesia
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
4 Nelayan Terobos Perairan Malaysia Dipulangkan ke Indonesia
KJRI Johor Bahru kemudian memfasilitasi penerbitan Check Out Memo (COM) dan Special Pass dari Jabatan Imigresen Malaysia sebagai persyaratan administrasi kepulangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
4 Nelayan Terobos Perairan Malaysia Dipulangkan ke Indonesia
Indonesia
Presiden Prabowo Sambut Presiden Belarus Alexandr Lukashenko di Istana Merdeka
Presiden Lukashenko dikawal 17 motoris dan 80 pasukan berkuda Batalyon Kavaleri Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Presiden Prabowo Sambut Presiden Belarus Alexandr Lukashenko di Istana Merdeka
Fun
4 Film Indonesia Meriahkan Shanghai Festival, 2 Masuk Nominasi Golden Goblet
Empat film garapan anak negeri itu, yakni Animasi Jumbo, Yuni, Garuda di Dadaku, dan Rencana Besar untuk Mati dengan Tenang (My Own Last Supper/MOLS).
Wisnu Cipto - Rabu, 24 Juni 2026
4 Film Indonesia Meriahkan Shanghai Festival, 2 Masuk Nominasi Golden Goblet
Olahraga
Kutukan Patah Sejarah Berulang, Timnas Indonesia Bungkam Oman 3-0 Seperti 38 Tahun Silam
Gol Hubner, Romeny, dan Ragnar mengulang sejarah King’s Cup 1988, mengakhiri kutukan 38 tahun tanpa kemenangan.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Kutukan Patah Sejarah Berulang, Timnas Indonesia Bungkam Oman 3-0 Seperti 38 Tahun Silam
Olahraga
Indonesia Unggul 2-0 Lawan Oman di Babak Pertama, Emil Audero Sukses Gagalkan Penalti
Timnas Indonesia sukses mencetak 2 gol ke gawang Oman di babak pertama pada laga persahabatan FIFA Matchday, Jumat (5/6) malam. Gol diciptakan Justin Hubner dan Oley Romeny.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Indonesia Unggul 2-0 Lawan Oman di Babak Pertama, Emil Audero Sukses Gagalkan Penalti
Indonesia
Pancasila Kompas Moral Bangsa Hadapi Tantangan Zaman
Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai dasar negara, tetapi juga pedoman hidup yang menjaga keutuhan bangsa sejak Indonesia merdeka.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
Pancasila Kompas Moral Bangsa Hadapi Tantangan Zaman
Olahraga
Fajar/Fikri Kalah di Final, Tim Indonesia Pulang Tanpa Gelar dari Singapore Open 2026
Harapan Indonesia meraih gelar di ajang Singapore Open 2026 pupus setelah pasangan ganda putra Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri kalah di babak final.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Fajar/Fikri Kalah di Final, Tim Indonesia Pulang Tanpa Gelar dari Singapore Open 2026
Indonesia
Indonesia Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Aliansi Mitra Global Pengentasan Kemiskinan
Indonesia menjadi wakil ketua bersama Pantai Gading, Brazil, Pakistan, Afrika Selatan, dan Uzbekistan. Sementara posisi ketua dipegang China melalui Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan Zhang Lu.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Indonesia Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Aliansi Mitra Global Pengentasan Kemiskinan
Travel
Dari Sumatra Hingga Papua, Indonesia Catat Temuan 10 Spesies Baru Anggrek Langka
BRIN bersama mitra peneliti mendokumentasikan 10 spesies anggrek baru di Indonesia, dari Sumatra hingga Papua.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Mei 2026
Dari Sumatra Hingga Papua, Indonesia Catat Temuan 10 Spesies Baru Anggrek Langka
Olahraga
Indonesia Raja Esport Asia Tenggara, Juara Umum SEA ENC 2026
Timnas esports Indonesia meraih tiga emas, satu perak, dan satu perunggu di SEA ENC 2026. Merah Putih resmi jadi juara umum, mengalahkan Vietnam dan Thailand.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Mei 2026
Indonesia Raja Esport Asia Tenggara, Juara Umum SEA ENC 2026
Bagikan