Menaker Mohon Maaf BHR Ojol Tidak Optimal, Tapi Satu Langkah Sudah Berjalan
Pengemudi ojek online menunggu orderan di kawasan Palmerah, Jakarta, Senin (10/2/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/YU
MerahPutih.com - Pemerintah mengevaluasi ihwal pemberian BHR kepada para pengemudi ojol. Di mana, laporan Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyebutkan, pihaknya mencatat sekitar 800 ojol di seluruh Indonesia tidak menerima BHR yang seharusnya, di mana sekitar 80 persen dari data itu rata-rata menerima Rp 50 ribu per pengemudi ojol.
SPAI mengadukan besaran pencairan BHR yang tidak sesuai tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan karena menduga aplikator telah melanggar instruksi Presiden Prabowo Subianto dan surat edaran Kemnaker.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta maaf kepada para pengemudi ojek online (ojol) karena implementasi Bantuan Hari Raya (BHR) yang dinilai belum optimal.
"Saya dan Pak Wamen (Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer) juga mohon maaf kalau BHR kemarin itu belum optimal,” ucap Yassierli di hadapan asosiasi ojol dalam acara "Quo Vadis Ojek Online, Status, Perlindungan, dan Masa Depan" di Jakarta, Kamis.
Baca juga:
Kemenaker Evaluasi Pemberian BHR ke Ojol, Klarifikasi Pemberian Cuma Rp 50 Ribu
Yassierli menjelaskan, diskusi ihwal BHR sudah berlangsung sejak beberapa bulan sebelum Lebaran. Dari berbagai diskusi yang telah dilalui oleh berbagai pemangku kepentingan, lanjut dia, tentu tidak bisa langsung menghasilkan keputusan yang ideal.
"Segala sesuatu itu ada prosesnya,” katanya.
Ia menjelaskan, esensi dari pemberian BHR adalah kepedulian pada hari keagamaan. Pemberian BHR merupakan implementasi dari kearifan lokal yang tidak dimiliki oleh manajemen perusahaan Barat.
Pemberian BHR pun tidak didasari oleh regulasi tertentu, tetapi berlandaskan pada imbauan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik aplikasi ojek online.
"Alhamdulillah, satu langkah sudah berjalan," ucapnya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPK Kulik Transaksi Pembelian Mobil Mantan Sekjen Kemenaker
Tingkat Pendapatan Kelas Menengah Bawah Terus Menurun
Demo Bela Venezuela di Depan Kedubes AS, Perhimpunan Ojol Sebut Amerika tak lagi Jadi Acuan Demokrasi
Demo Ojol Hari Ini, Polisi Turunkan 1.541 Aparat dan Imbau Warga Jauhi Ring 1 Monas
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Haruskan Pada 2026 Ojol Wajib Beli Motor Listrik agar Tidak Jadi Beban Subsidi
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025