Membludak saat Nataru 2024/2025, Penumpang Bawa Barang Berlebih akan Didenda


Stasiun kereta api dipenuhi penumpang selama periode Nataru 2024/2025. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)
MerahPutih.com - Menghadapi peningkatan signifikan volume penumpang selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), PT KAI mengingatkan pelanggan soal ketentuan barang bawaan yang berlaku di kereta api.
Manager Humas KAI DAOP 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko menjelaskan bahwa setiap pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan batas berat maksimum 20 kilogram dan volume maksimum 100 cm³ atau 70 x 48 x 30 cm.
Dia menjelaskan, jika saat boarding di stasiun, pelanggan yang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea.
Perinciannya adalah Rp 10 ribu per kg untuk kelas eksekutif, Rp 6 ribu per kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2 ribu per kg untuk kelas ekonomi.
"Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta," terangnya di Jakarta, Jumat (27/12).
Baca juga:
2,5 Juta Tiket Kereta Api Ludes Terjual selama Libur Nataru 2024/2025
Sementara untuk barang yang melebihi ketentuan, lanjut dia, pelanggan disarankan menggunakan layanan ekspedisi KAI Logistik.
Dia menambahkan, selain itu, barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika, dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, juga benda yang berbau busuk/amis.
Baca juga:
Ixfan juga mengingatkan kembali kepada penumpang terkait penggunaan fasilitas colokan listrik yang tersedia di setiap kursi kereta api, hanya bisa digunakan untuk mengisi daya gawai/gadget seperti handphone, tablet, atau laptop.
“Selain gadget, penumpang tidak diperbolehkan menggunakan stop kontak di kereta api untuk keperluan-keperluan lainnya seperti alat elektronik rumah tangga,” kata Ixfan.
Ixfan menjelaskan, penggunaan alat-alat diluar dari peruntukannya dapat mengganggu penumpang lainnya atau berpotensi membahayakan keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api.
"Di samping itu, penggunaan alat elektronik dengan daya listrik besar secara berlebihan dan bersamaan, dikhawatirkan dapat mengganggu fungsi kelistrikan kereta api secara keseluruhan," imbuhnya. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KAI Daop 6 Yogyakarta Layani 219.400 Penumpang Selama Long Weekend Maulid Nabi

KA Makassar–Parepare Layani Lebih dari 204 Ribu Pelanggan Sepanjang Januari–Agustus

10 Stasiun Jadi Favorit Keberangkatan Pengguna Kereta Long Weekend Maulid Nabi

Long Weekend, 20.230 Penumpang Berangkat dari Daop 6 Yogyakarta

PT KAI Operasikan 85 Perjalanan Per Hari Dari Jakarta Selama Libur Maulid Nabi Muhammad 2025

Sambut Long Weekend, KAI Daop 6 Yogyakarta Sediakan 2 KA Tambahan

Tingginya Animo Masyarakat Selama Libur Panjang, PT KAI Daop 1 Jakarta Angkut 147 Ribu Penumpang

Kebijakan WFH usai Demo hingga Long Weekend Maulid Nabi: 138 Ribu Warga Jakarta Pergi ke Luar Kota

Pendaftaran Lowongan Masinis KAI Diperpanjang Sampai Besok 3 September

Akibat Ada Demo, Perjalanan Kereta Jarak Jauh Terpaksa Berhenti di Stasiun Jatinegara demi Keselamatan Penumpang
