Membludak saat Nataru 2024/2025, Penumpang Bawa Barang Berlebih akan Didenda
Stasiun kereta api dipenuhi penumpang selama periode Nataru 2024/2025. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)
MerahPutih.com - Menghadapi peningkatan signifikan volume penumpang selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), PT KAI mengingatkan pelanggan soal ketentuan barang bawaan yang berlaku di kereta api.
Manager Humas KAI DAOP 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko menjelaskan bahwa setiap pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan batas berat maksimum 20 kilogram dan volume maksimum 100 cm³ atau 70 x 48 x 30 cm.
Dia menjelaskan, jika saat boarding di stasiun, pelanggan yang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea.
Perinciannya adalah Rp 10 ribu per kg untuk kelas eksekutif, Rp 6 ribu per kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2 ribu per kg untuk kelas ekonomi.
"Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta," terangnya di Jakarta, Jumat (27/12).
Baca juga:
2,5 Juta Tiket Kereta Api Ludes Terjual selama Libur Nataru 2024/2025
Sementara untuk barang yang melebihi ketentuan, lanjut dia, pelanggan disarankan menggunakan layanan ekspedisi KAI Logistik.
Dia menambahkan, selain itu, barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika, dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, juga benda yang berbau busuk/amis.
Baca juga:
Ixfan juga mengingatkan kembali kepada penumpang terkait penggunaan fasilitas colokan listrik yang tersedia di setiap kursi kereta api, hanya bisa digunakan untuk mengisi daya gawai/gadget seperti handphone, tablet, atau laptop.
“Selain gadget, penumpang tidak diperbolehkan menggunakan stop kontak di kereta api untuk keperluan-keperluan lainnya seperti alat elektronik rumah tangga,” kata Ixfan.
Ixfan menjelaskan, penggunaan alat-alat diluar dari peruntukannya dapat mengganggu penumpang lainnya atau berpotensi membahayakan keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api.
"Di samping itu, penggunaan alat elektronik dengan daya listrik besar secara berlebihan dan bersamaan, dikhawatirkan dapat mengganggu fungsi kelistrikan kereta api secara keseluruhan," imbuhnya. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KA Purwojaya Anjlok, Perjalanan 4 Kereta Daop 6 Terlambat
KA Purwojaya Anjlok Bikin Jadwal Kereta di Daop Madiun 'Ambya' Berjam-jam!
Tiga Gerbong KA Purwojaya Anjlok di Kedungwaringin, Petugas KAI Pasang Tali Pembatas untuk Jauhkan Penonton
Rencana Rute LRT Jabodebek akan Diperpanjang hingga Bogor
KAI dan Pemerintah Inggris Kembangkan Kawasan Transportasi Rendah Emisi di Kota Semarang
Jelang Nataru 2025/2026, Kemenhub Gencarkan Ramp Check di Seluruh Moda Transportasi
Benang Layangan Tersangkut di Jaringan Atas Rel Bahayakan KRL Tanah Abang-Tigaraksa
KAI Daop 1 Kantongi 15 Juta Penumpang, Penumpang Tertinggi Berangkat Pasar Senen
Demi Alasan Keamanan, Jembatan Saksi Bisu Kereta Bintaro Dibongkar
36 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Mayoritas Terjadi di KRL, KAI Ancam Blacklist Pelaku Nakal