Media Online Malaysia kini didenda Rp1,7 Miliar, Anwar Ibrahim Prihatin
Situs malaysiakini. (Foto: Tangkapan Layar)
MerahPutih.com - Pengadilan Federal Malaysia menetapkan denda pada pengelola Malaysiakini, Mkini Dot Com Sdn Bhd, sebesar RM500.000 atau sekitar Rp1,7 miliar) karena menghina pengadilan terkait langkah mengkritik pengadilan dalam sebuh artikel yang diunggah pada tahun lalu.
Ketua Pengadilan Banding Rohana Yusuf menyampaikan, putusan majelis beranggotakan tujuh hakim tersebut, harus dibayar dalam waktu tiga hari sejak Senin (22/2).
Baca Juga:
Malaysia Kembali Sekolah Tatap Muka 1 Maret
Dalam pandangannya Hakim, artikel yang dituduhkan telah menyebar baik secara lokal maupun internasional dan konten yang diterbitkan bersifat palsu atau tercela serta melibatkan tuduhan korupsi yang dinilai salah dan tidak benar.
Dikutip Antara, Pengacara MalaysiaKini Malik Imtiaz Sarwar Imtiaz meminta Pengadilan Federal memberikan waktu dua atau tiga hari kerja untuk membayar denda tersebut.
"Saya akan mendesak Bapak-bapak dan Ibu-ibu untuk melihat fakta bahwa penghakiman itu sendiri akan sangat membantu dalam menangani keadaan," katanya.
Partai politik bentukan Mahathir Mohamad, Partai Pejuang Tanah Air (Pejuang), menyatakan Malaysiakini didenda sebanyak RM500.000 atas komentar yang kurang menyenangkan. Partai menganggap tidak sepatutnya Malaysiakini menerima akibat dari kesalahan orang lain.
Ketua Penerangan Partai Pejuang Ulya Aqamah Bin Husamudin mengatakan, kebebasan media adalah elemen penting dalam negara demokrasi dan media yang bebas mampu memberi informasi yang tepat, benar, dan adil kepada masyarakat sebagai media perimbangan terhadap pemerintah.
"Sewaktu pemerintahan sebelumnya (Pakatan Harapan), kebebasan media merupakan perkara yang diperbaiki dan menjadi utama. Semoga keputusan ini tidak menjadi preseden di masa depan yang bisa menggugat kebebasan media di negara tercinta ini," katanya.
Pemimpin Oposisi Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim menyatakan keprihatinannya atas denda yang sangat tinggi yang dijatuhkan pada media online tersebut.
"Saya juga prihatin dengan penggerebekan polisi terhadap penerbit Gerakbudaya dan penyitaan beberapa komputernya," ujar Presiden PKR tersebut dalam pernyataannya, Jumat (19/2) malam. (*)
Baca Juga:
Soal Vaksin COVID-19, Indonesia Dinilai Lebih Beruntung Ketimbang Australia dan Malaysia
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pelajar Terdampak Bencana di Sumatera Dapat Bantuan Rp 2 Juta di Malaysia
150 WNI Terancam Hukum Mati di Malaysia, Terlibat Narkoba Hingga Pembunuhan
“Question”, Single Emosional DOLLA tentang Pengkhianatan dan Kejujuran Hati, Simak Liriknya
TKI 20 Tahun Disiksa di Malaysia, Pemerintah Jateng Ingin Segera Pulangkan ke Keluarga
7 Negara Bagian Terendam, WNI Korban Banjir Malaysia Diminta Lapor KBRI
Rangking FIFA Terbaru Timnas Indonesia Stagnan di 122, Kian Tertinggal dari Thailand-Vietnam-Malaysia
Hari Durian Nasional Malaysia Diusulkan Tiap 7 Juli, Bareng Momen Panen Raya
Durian Diajukan Jadi Buah Nasional Malaysia, Tiap 7 Juli Hari Durian Nasional
MILLS Siap Taklukkan Pasar Sportswear Malaysia dengan Gandeng Terengganu FC Hingga Universal Sports
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara