Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Media Online Malaysia kini didenda Rp1,7 Miliar, Anwar Ibrahim Prihatin

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Februari 2021
Media Online Malaysia kini didenda Rp1,7 Miliar, Anwar Ibrahim Prihatin

Situs malaysiakini. (Foto: Tangkapan Layar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Federal Malaysia menetapkan denda pada pengelola Malaysiakini, Mkini Dot Com Sdn Bhd, sebesar RM500.000 atau sekitar Rp1,7 miliar) karena menghina pengadilan terkait langkah mengkritik pengadilan dalam sebuh artikel yang diunggah pada tahun lalu.

Ketua Pengadilan Banding Rohana Yusuf menyampaikan, putusan majelis beranggotakan tujuh hakim tersebut, harus dibayar dalam waktu tiga hari sejak Senin (22/2).

Baca Juga:

Malaysia Kembali Sekolah Tatap Muka 1 Maret

Dalam pandangannya Hakim, artikel yang dituduhkan telah menyebar baik secara lokal maupun internasional dan konten yang diterbitkan bersifat palsu atau tercela serta melibatkan tuduhan korupsi yang dinilai salah dan tidak benar.

Dikutip Antara, Pengacara MalaysiaKini Malik Imtiaz Sarwar Imtiaz meminta Pengadilan Federal memberikan waktu dua atau tiga hari kerja untuk membayar denda tersebut.

"Saya akan mendesak Bapak-bapak dan Ibu-ibu untuk melihat fakta bahwa penghakiman itu sendiri akan sangat membantu dalam menangani keadaan," katanya.

Partai politik bentukan Mahathir Mohamad, Partai Pejuang Tanah Air (Pejuang), menyatakan Malaysiakini didenda sebanyak RM500.000 atas komentar yang kurang menyenangkan. Partai menganggap tidak sepatutnya Malaysiakini menerima akibat dari kesalahan orang lain.

Ketua Penerangan Partai Pejuang Ulya Aqamah Bin Husamudin mengatakan, kebebasan media adalah elemen penting dalam negara demokrasi dan media yang bebas mampu memberi informasi yang tepat, benar, dan adil kepada masyarakat sebagai media perimbangan terhadap pemerintah.

Malaysia
Malaysia. (Foto: visit malaysia)

"Sewaktu pemerintahan sebelumnya (Pakatan Harapan), kebebasan media merupakan perkara yang diperbaiki dan menjadi utama. Semoga keputusan ini tidak menjadi preseden di masa depan yang bisa menggugat kebebasan media di negara tercinta ini," katanya.

Pemimpin Oposisi Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim menyatakan keprihatinannya atas denda yang sangat tinggi yang dijatuhkan pada media online tersebut.

"Saya juga prihatin dengan penggerebekan polisi terhadap penerbit Gerakbudaya dan penyitaan beberapa komputernya," ujar Presiden PKR tersebut dalam pernyataannya, Jumat (19/2) malam. (*)

Baca Juga:

Soal Vaksin COVID-19, Indonesia Dinilai Lebih Beruntung Ketimbang Australia dan Malaysia

#Malaysia #Hari Kebebasan Pers #Pers
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Dunia
Mahathir Mohamad Rayakan Ultah ke-101, PM Anwar Bagikan Foto Bersama Saat Muda
Di hari ulang tahun ke-101, Mahathir menerima beragam ucapan selamat dari masyarakat Malaysia melalui media sosial.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 Juli 2026
Mahathir Mohamad Rayakan Ultah ke-101, PM Anwar Bagikan Foto Bersama Saat Muda
Indonesia
4 Nelayan Terobos Perairan Malaysia Dipulangkan ke Indonesia
KJRI Johor Bahru kemudian memfasilitasi penerbitan Check Out Memo (COM) dan Special Pass dari Jabatan Imigresen Malaysia sebagai persyaratan administrasi kepulangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
4 Nelayan Terobos Perairan Malaysia Dipulangkan ke Indonesia
Indonesia
Tragis WNI Aceh dan Bayinya Dibunuh di Selangsor, Motifnya Diduga Utang-Piutang
WNI asal Aceh, Putri Hensy Aprilda (22), dan bayinya tewas dibunuh di Selangor, Malaysia. Kemlu RI menduga motif utang-piutang, KBRI Kuala Lumpur kawal proses hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Juli 2026
Tragis WNI Aceh dan Bayinya Dibunuh di Selangsor, Motifnya Diduga Utang-Piutang
Dunia
Malaysia Perpanjang Pencarian MH370 Setahun Lagi, Komit Beri Kepastian bagi Keluarga Korban
Kabinet Malaysia pada Jumat (26/6) menyetujui perpanjangan perjanjian ‘no-find, no-fee’ (tidak menemukan, tidak dibayar) dengan Ocean Infinity hingga 30 Juni 2027.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
 Malaysia Perpanjang Pencarian MH370 Setahun Lagi, Komit Beri Kepastian bagi Keluarga Korban
ShowBiz
Aghniny Haque Debut di Film Malaysia ‘Khadam’, Tampil sebagai Ibu Tunarungu dalam Horor Supranatural
Aghniny Haque memperluas karier ke Malaysia lewat film horor 'Khadam'. Ia beradu akting dengan Remy Ishak dan memerankan ibu penyandang disabilitas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Aghniny Haque Debut di Film Malaysia ‘Khadam’, Tampil sebagai Ibu Tunarungu dalam Horor Supranatural
Indonesia
Drama Evakuasi Turis Malaysia Cedera di Rinjani, Heli Bolak-balik ke Bali hingga Pit Stop Kurangi Beban
Pendaki Malaysia, Chye Connsynn (41), berhasil dievakuasi dari Gunung Rinjani menggunakan helikopter meski sempat terkendala kabut. Korban dibawa ke RS rujukan di Denpasar.
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Mei 2026
Drama Evakuasi Turis Malaysia Cedera di Rinjani, Heli Bolak-balik ke Bali hingga Pit Stop Kurangi Beban
Indonesia
Menteri HAM Pigai Sebut Pers Harus Terus Hidup dan Pemerintah tak Antikritik
Media mampu mengartikulasikan kepentingan rakyat kepada pemerintah dan mengakselerasi kebijakan pemerintah ke rakyat.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Menteri HAM Pigai Sebut Pers Harus Terus Hidup dan Pemerintah tak Antikritik
Indonesia
WNI Disekap dan Dianiaya di Tambang Timah Ilegal Malaysia, DPR Sebut Ada Indikasi TPPO
Anggota Komisi XIII DPR RI mengecam penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap WNI di tambang timah ilegal Malaysia. DPR menilai kasus ini terindikasi TPPO.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
WNI Disekap dan Dianiaya di Tambang Timah Ilegal Malaysia, DPR Sebut Ada Indikasi TPPO
Indonesia
Malaysia Tutup Operasi Pencarian 39 WNI Tenggelam: 23 Selamat, 16 Meninggal
MMEA Malaysia menemukan 39 WNI korban kapal tenggelam di Pulau Pangkor, Perak. Sebanyak 23 selamat dan 16 meninggal dunia. Operasi pencarian resmi ditutup, jenazah diserahkan ke polisi.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Malaysia Tutup Operasi Pencarian 39 WNI Tenggelam: 23 Selamat, 16 Meninggal
Indonesia
KPK Sebut Pers Penggerak Kesadaran Antikorupsi, bukan sekadar Penyampai Kabar,
Fungsi jurnalistik sebagai kontrol sosial memiliki kontribusi besar dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
KPK Sebut Pers Penggerak Kesadaran Antikorupsi, bukan sekadar Penyampai Kabar,
Bagikan