Mayat Bayi Ditemukan di Dalam Kloset Apartemen Pluit


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Dok. Humas PMJ)
MerahPutih.com - Insiden penemuan mayat bayi kembali terjadi. Kali ini, penghuni apartemen di Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dibuat geger dengan penemuan tangan bayi manusia di kloset kamar mandi rumahnya, Selasa (1/9) kemarin.
Saat kloset dibongkar, ditemukan mayat bayi yang diduga berusia kurang dari satu tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan penemuan tangan bayi dalam kloset ini berawal saat saksi LY akan menggunakan kloset. Namun, air dalam kloset tersumbat.
Saksi LY melaporkan ke kantor manajemen untuk komplain. Kemudian, datang dua orang saksi dari bagian teknisi untuk mengecek laporan tersebut.
Setelah dilakukan tindakan dengan cara menggunakan vakum timbul tangan bayi dari dalam kloset. Sontak, insiden ini membuat kaget semua orang yang ada di sana.
Baca juga:
Polisi Bakal Periksa Din Syamsuddin Terkait Pembubaran Paksa Diskusi Kemang
“Saat dibongkar ternyata terdapat sesosok mayat bayi laki-laki yang berusia lebih kurang 6-7 bulan," tutur Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/10).
Ade Ary menduga bayi itu dibuang dua hari yang lalu. Terduga pelaku berinisial LRT (19) yang disinyalir sebagai orang tua si bayi malang itu.
Motif pembuangan diduga karena hasil hubungan gelap. Polisi masih mendalami peristiwa ini.
Selanjutnya jenazah bayi dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan visum ET repertum dan para saksi maupun diduga pelaku dibawa ke Polsek Metro Penjaringan.
“Segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Ade yang juga mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
