Headline

Mati Listrik, DPR Sebut PLN Suplier Tunggal Tapi Banyak Kelemahan dan Kurang Fokus

Eddy FloEddy Flo - Senin, 05 Agustus 2019
 Mati Listrik, DPR Sebut PLN Suplier Tunggal Tapi Banyak Kelemahan dan Kurang Fokus

Anggota DPR yang juga politisi PAN Bara Hasibuan. (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Anggota Komisi VII DPR Bara Hasibuan mengatakan, Komisi VII akan memanggil Direksi PT. PLN (Persero) terkait peristiwa mati listrik secara massal di wilayah Jabodetabek, Banten dan Jawa Barat yang terjadi pada hari Minggu (4/8) kemarin.

Menurut Bara, dengan padamnya listrik secara massal memiliki dampak yang luar biasa, diantaranya bedampak terhadap kondisi ekonomi hingga banyak masyarakat yang tidak dapat melakukan aktivitas.

Baca Juga: DPR Minta PLN Jelaskan ke Masyarakat Penyebab Pemadaman Listrik

"Dampak dari kejadian ini sangat luar biasa. Dampak ekonominya besar, komunikasi terputus, jadi masyarakat tidak bisa melakukan kegiatan secara fisik sehari-hari," kata politisi PAN itu kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/8).

Bara menganggap, PLN sebagai suplier tunggal masih memiliki banyak kelemahan.

Politisi PAN Bara Hasibuan
Bara Hasibuan sebut PLN banyak kelemahan dan tidak fokus (Foto: Twitter/Bara Hasibuan)

"Jadi harus mulai ada akuntabilitas yang jelas. Karena dalam undang-undang mengenai sistem kelistrikan, kita mengenal suplier tunggal, yaitu PLN. Jadi memang di sini ketergantungan kita semua terhadap performance PLN itu sangat besar sedangkan PLN seringkali masih banyak kelemahan," kata Bara.

Menurutnya PLN terlalu fokus terhadap peningkatan suplai listrik yang menjadi salah satu target pemerintah. Namun PLN juga perlu memperhatikan terkait kualitas dan transmisi.

"Ini sebetulnya tidak bisa lagi terjadi di abad 21 yang merupakan abad teknologi dan di Komisi VII saya sering mengkritik PLN. PLN kelihatan sekali terlalu fokus kepada peningkatan suplai listrik yang memang merupakan target pemerintah. Dan memang eletrifikasi rate itu memang sudah sangat tinggi di Indonesia ini, rata-rata sudah di atas 90 persen," ucapnya.

Baca Juga: Jokowi: Pemadaman Listrik Rusak Reputasi PLN, Masyarakat Dirugikan

Tapi masalahnya bukan hanya soal suplai listrik, tetapi bagaimana kualitas dari suplai itu dan kualitas dari transmisi, sambungnya.

“Nah ini yang sering terjadi masalah seperti blackout, pemadaman baik secara sengaja maupun tidak sengaja itu masih sering terjadi," tandasnya.

Bara menyatakan, sudah saatnya Pasal 29 Undang-Undang Ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2009 diterapkan. Di mana pasal tersebut menerangkan terkait dengan hak konsumen dalam mendapatkan pelayanan yang baik terkait tenaga listrik.

"Sudah waktunya Pasal 29 UU Ketenagalistrikan untuk (dapat) diterapkan," pungkas Bara Hasibuan.(Knu)

Baca Juga: Pemadaman Listrik Berjam-jam, Fadli Zon: Ciri-Ciri Negara Salah Urus

#PLN #Pemadaman Listrik #Politisi PAN #Anggota DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
Beredar informasi yang menyebut Menkeu Purbaya akan menaikkan gaji guru setara dengan anggota DPR. Simak faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
Indonesia
Banda Aceh Masih Pemadaman Bergilir, PLN Minta Waktu Perbaikan Sampai Minggu
Pemadaman bergilir masih terjadi di Banda Aceh akibat kekurangan pasokan sebesar 40 megawatt (MW) pascabanjir bandang dan tanah longsor.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Banda Aceh Masih Pemadaman Bergilir, PLN Minta Waktu Perbaikan Sampai Minggu
Indonesia
Dirut PLN Minta Maaf Akui Tidak Akurat Kasih Data 93% Listrik Aceh Sudah Normal
Dirut PLN memohon maaf karena telah menyampaikan informasi yang tidak benar ihwal pemulihan listrik yang mencapai 93 persen di Aceh.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Dirut PLN Minta Maaf Akui Tidak Akurat Kasih Data 93% Listrik Aceh Sudah Normal
Indonesia
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Tindakan Bupati Mirwan MS tersebut merupakan bentuk kelalaian serius dan pelanggaran terhadap tanggung jawab seorang kepala daerah.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Indonesia
93 Persen Jaringan Listrik di Aceh Sudah Pulih, 4 Kabupaten Berhasil Menyala
PLN telah memulihkan 93 persen jaringan listrik di Aceh. Kini, empat kabupaten paling terdampak sudah menyala.
Soffi Amira - Senin, 08 Desember 2025
93 Persen Jaringan Listrik di Aceh Sudah Pulih, 4 Kabupaten Berhasil Menyala
Indonesia
PLN Bergerak Terangi Aceh setelah Padam akibat Banjir dan Longsor
Truk-truk dan helikoter TNI dikerahkan untuk mengangkut material-material infrastruktur kelistrikan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Desember 2025
PLN Bergerak Terangi Aceh setelah Padam akibat Banjir dan Longsor
Indonesia
PLN All-Out Pulihkan Listrik Sibolga Setelah Akses Jalan Kembali Terhubung
Akses jalan terbuka mempermudah PLN memperbaiki jaringan dan mengirim genset ke Sibolga. Listrik ditarget pulih Jumat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Desember 2025
PLN All-Out Pulihkan Listrik Sibolga Setelah Akses Jalan Kembali Terhubung
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bila wakil rakyat tersebut tidak bekerja sesuai harapan, mereka bisa tidak memilih anggota dewan itu lagi di pemilu selanjutnya.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Indonesia
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Mempertanyakan langkah MKD yang cepat memutuskan kasus pelanggaran etik lima legislator nonaktif tanpa pemeriksaan mendalam.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Bagikan