Mati Listrik, DPR Sebut PLN Suplier Tunggal Tapi Banyak Kelemahan dan Kurang Fokus


Anggota DPR yang juga politisi PAN Bara Hasibuan. (Antaranews)
MerahPutih.Com - Anggota Komisi VII DPR Bara Hasibuan mengatakan, Komisi VII akan memanggil Direksi PT. PLN (Persero) terkait peristiwa mati listrik secara massal di wilayah Jabodetabek, Banten dan Jawa Barat yang terjadi pada hari Minggu (4/8) kemarin.
Menurut Bara, dengan padamnya listrik secara massal memiliki dampak yang luar biasa, diantaranya bedampak terhadap kondisi ekonomi hingga banyak masyarakat yang tidak dapat melakukan aktivitas.
Baca Juga: DPR Minta PLN Jelaskan ke Masyarakat Penyebab Pemadaman Listrik
"Dampak dari kejadian ini sangat luar biasa. Dampak ekonominya besar, komunikasi terputus, jadi masyarakat tidak bisa melakukan kegiatan secara fisik sehari-hari," kata politisi PAN itu kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/8).
Bara menganggap, PLN sebagai suplier tunggal masih memiliki banyak kelemahan.

"Jadi harus mulai ada akuntabilitas yang jelas. Karena dalam undang-undang mengenai sistem kelistrikan, kita mengenal suplier tunggal, yaitu PLN. Jadi memang di sini ketergantungan kita semua terhadap performance PLN itu sangat besar sedangkan PLN seringkali masih banyak kelemahan," kata Bara.
Menurutnya PLN terlalu fokus terhadap peningkatan suplai listrik yang menjadi salah satu target pemerintah. Namun PLN juga perlu memperhatikan terkait kualitas dan transmisi.
"Ini sebetulnya tidak bisa lagi terjadi di abad 21 yang merupakan abad teknologi dan di Komisi VII saya sering mengkritik PLN. PLN kelihatan sekali terlalu fokus kepada peningkatan suplai listrik yang memang merupakan target pemerintah. Dan memang eletrifikasi rate itu memang sudah sangat tinggi di Indonesia ini, rata-rata sudah di atas 90 persen," ucapnya.
Baca Juga: Jokowi: Pemadaman Listrik Rusak Reputasi PLN, Masyarakat Dirugikan
Tapi masalahnya bukan hanya soal suplai listrik, tetapi bagaimana kualitas dari suplai itu dan kualitas dari transmisi, sambungnya.
“Nah ini yang sering terjadi masalah seperti blackout, pemadaman baik secara sengaja maupun tidak sengaja itu masih sering terjadi," tandasnya.
Bara menyatakan, sudah saatnya Pasal 29 Undang-Undang Ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2009 diterapkan. Di mana pasal tersebut menerangkan terkait dengan hak konsumen dalam mendapatkan pelayanan yang baik terkait tenaga listrik.
"Sudah waktunya Pasal 29 UU Ketenagalistrikan untuk (dapat) diterapkan," pungkas Bara Hasibuan.(Knu)
Baca Juga: Pemadaman Listrik Berjam-jam, Fadli Zon: Ciri-Ciri Negara Salah Urus
Bagikan
Berita Terkait
Jam Tangan hingga Sertifikat Tanah Sudah Dikembalikan, Ahmad Sahroni Janji tak Bawa ke Jalur Hukum

Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah

Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025

Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan

7 Terduga Pelaku Penjarahan di Rumah Uya Kuya Diproses Hukum, Polisi Sita Barang Bukti Kucing yang Ikut Dicuri

Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi

Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR

FORMAPPI Minta Anggota DPR yang Sekarang di Luar Negeri Segera Pulang ke Tanah Air
