MerahPutih.com - Seluruh masyarakat di tanah Papua diminta bersatu untuk memiliki gagasan yang sama terkait Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus yang saat ini sedang dibahas DPR RI dan pemerintah. Demikian disampaikan anggota DPR Provinsi Papua Boy Markus Dawir.
Boy juga meminta para Kepala daerah dan anggota DPR dari 29 kabupaten/kota 'bersiaga' penuh mengawal Revisi Otsus agar betul-betul menjawab aspirasi terdalam orang asli Papua.
Baca Juga:
Dugaan Potensi Abuse of Power Menguat Dalam RUU Perlindungan Data Pribadi
"Mengapa kita harus siaga mengawal revisi ini? Ya karena ini adalah momentumnya ketika kita bicara soal nasib Papua untuk 25 tahun ke depan," kata Boy dalam keterangannya, Kamis (24/6).
"Jika kita lengah, tidak siaga atau jalan sendiri-sendiri maka kita mungkin tidak akan banyak berbuat untuk kepentingan orang asli Papua sekarang dan generasi yang akan datang," sambung dia.
Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Papua itu menegaskan, revisi UU Otsus harus dikawal penuh pasal demi pasal untuk menghindari gejolak di masyarakat yang selama ini ada.
"Saya ajak terutama agar para kepala daerah dan anggota DPRD di 29 daerah se-tanah Papua agar sama-sama membangun komunikasi dengan pemerintah dan DPR RI sehingga revisi ini bukan produk asal jadi tapi betul-betul menjawab aspirasi terdalam orang-orang asli Papua," ujarnya.
Menurut Boy, para kepala daerah, Bupati dan Wali Kota serta DPRD Kabupaten se-tanah Papua punya kepentingan dengan revisi UU Otsus ini. Sebab, pemberlakuan kekhususan itu bukan hanya di tingkat provinsi tetapi juga Kabupaten/kota.
"Bukan hanya itu, aspirasi lain adalah Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota/Kabupaten harus diduduki oleh orang asli Papua. Inilah kenapa kami minta agar Para Bupati ini harus kawal Revisi ini secara serius," beber dia.
Selain itu, Boy mengungkapkan catatan penting terkait Revisi Otsus yakni menyangkut definisi Orang Asli Papua. Menurut dia, orang asli Papua adalah suku-suku rumpun ras Melanesia yang ada di tanah Papua.
"Jika defenisi lama ada tambahan frasa dan yang 'diangkat oleh suku setempat itu kita hapus. Jadi orang asli Papua adalah suku-suku rumpun ras Melanesia yang ada di tanah Papua. Titik," tegas Boy.
Baca Juga:
Dalam konteks ini, kata dia, semua pemimpin dan tokoh masyarakat serta tokoh adat dan tokoh agama di seluruh Papua harus bersatu mengawal Revisi UU Otsus.
"Sekali lagi karena ini adalah momentumnya maka itu kita harus bersatu. Jika kita melewatkan momentum ini maka apa yang kita perjuangkan untuk orang asli Papua akan sia-sia. Kami ingatkan kembali agar para kepala daerah, Bupati dan Walikota se tanah Papua ayo kawal ini secara bersama," pungkasnya. (Pon)

