Masyarakat Diminta Tak Curigai Empat Capim KPK dari Polri

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 27 Agustus 2019
Masyarakat Diminta Tak Curigai Empat Capim KPK dari Polri

Petrus Selestinus (ketiga dari kiri) dalam diskusi publik #Gerakan2019GantiPresiden di Menteng,Jakarta Pusat (MP/Gomes Roberto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Salestinus menilai masuknya 4 perwira tinggi Polri dalam tahap selanjuntya selesi capim KPK harus dimaknai secara positif.

Hal ini penting untuk meningkatkan kualitas Polri pada bidang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di masa datang.

"Caranya adalah dengan menjadikan sebanyak-banyaknya Anggota Polri mengabdi di KPK kemudian ditarik lagi ke Institusi Polri sebagai bagian dari kaderisasi untuk kepentingan pemberantasan korupsi di masa yang akan datang," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Selasa (27/8).

Baca Juga:

Polri Bantah Ada Konflik Kepentingan dengan Pansel Capim KPK

Petrus melanjutkan, masyarakat jangan mencurigai keikutsertaan perwira tinggi Polri dalam seleksi capim KPK kali ini sebagai sesuatu yang bertujuan negatif, apalagi memberi stigma buruk sebagai sekedar untuk memperlemah KPK dari dalam.

Karena, dalam asal 21 UU KPK No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dinyatakan bahwa pimpinan KPK terdiri dari lima Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, dimana seorang menjadi Ketua KPK merangkap Anggota dan empat orang Wakil Ketua merangkap Anggota.

"Anggota KPK yang menjadi pimpinan KPK adalah Penyidik dan Penuntut Umum yang sekaligus menjadi penanggungjawab tertinggi KPK dan bekerja secara kolektif. Ketentuan ini jika ditafsirkan lain maka hanya Polisi dan Jaksa yang boleh menjadi Pimpinan KPK," jelas Petrus.

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK).Foto: MP/Ponco
Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK).Foto: MP/Ponco

Dengan demikian keberadaan unsur Polisi dan Jaksa Penuntut Umum pada KPK adalah sebuah keharusan, guna memenuhi tuntutan sebagaimana ditentukan oleh pasal 21 UU No. 30 Tahun 2002.

"Yaitu pimpinan KPK adalah Penyidik dan Penuntut Umum. Sedangkan Hukum Acara yang menjadi landasan bekerja KPK adalah KUHAP dan KUHAP menegaskan dalam pasal-pasalnya bahwa Penyidik adalah setiap Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang melekat kewenangan selaku Penyidik menurut KUHAP sebagai Hukum Acara Pidana yang menjadi pedoman bagi KPK," tandas Petrus.

Sementara, Pansel Capim KPK menegaskan bahwa tak ada pengistimewaan yang diberikan kepada setiap kandidat yang lolos seleksi.

"Enggak ada lah (pengistimewaan buat Polri). Kita tahu ini bukan kerjaan yang main-main ya," tegas salah satu anggota Pansel Capim KPK, Hendardi.

Baca Juga:

Wadah Pegawai: Jangan Sampai KPK Dipimpin Orang yang Punya Reputasi Buruk

Menurut dia, empat anggota Polri yang lolos seleksi ini sudah disaring berdasarkan kriteria yang telah ditentukan Pansel Capim KPK. Hendardi menjamin setiap kandidat yang lolos memiliki integritas yang tinggi untuk menjadi komisioner KPK peridoe 2019-2023.

Sebagai informasi, empat polisi yang lolos tahap profile assessment antara lain, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri lrjen Antam Novambar, Kapolda Sumsel Irjen Firli Bahuri, dan Widyaiswara Madya, Sespim Lemdiklat Polri Brigjen Bambang Sri Herwanto. Kemudian, Wakil Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Sri Handayani.

Lalu, tiga jaksa yang lolos dalam tahapan ini. Mereka adalah Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Johanes Tanak, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sugeng Purnomo, dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Supardi. (Knu)

#Capim KPK #Pansel KPK #KPK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Bagikan