Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Masyarakat Diminta Tak Curigai Empat Capim KPK dari Polri

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 27 Agustus 2019
Masyarakat Diminta Tak Curigai Empat Capim KPK dari Polri

Petrus Selestinus (ketiga dari kiri) dalam diskusi publik #Gerakan2019GantiPresiden di Menteng,Jakarta Pusat (MP/Gomes Roberto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Salestinus menilai masuknya 4 perwira tinggi Polri dalam tahap selanjuntya selesi capim KPK harus dimaknai secara positif.

Hal ini penting untuk meningkatkan kualitas Polri pada bidang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di masa datang.

"Caranya adalah dengan menjadikan sebanyak-banyaknya Anggota Polri mengabdi di KPK kemudian ditarik lagi ke Institusi Polri sebagai bagian dari kaderisasi untuk kepentingan pemberantasan korupsi di masa yang akan datang," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Selasa (27/8).

Baca Juga:

Polri Bantah Ada Konflik Kepentingan dengan Pansel Capim KPK

Petrus melanjutkan, masyarakat jangan mencurigai keikutsertaan perwira tinggi Polri dalam seleksi capim KPK kali ini sebagai sesuatu yang bertujuan negatif, apalagi memberi stigma buruk sebagai sekedar untuk memperlemah KPK dari dalam.

Karena, dalam asal 21 UU KPK No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dinyatakan bahwa pimpinan KPK terdiri dari lima Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, dimana seorang menjadi Ketua KPK merangkap Anggota dan empat orang Wakil Ketua merangkap Anggota.

"Anggota KPK yang menjadi pimpinan KPK adalah Penyidik dan Penuntut Umum yang sekaligus menjadi penanggungjawab tertinggi KPK dan bekerja secara kolektif. Ketentuan ini jika ditafsirkan lain maka hanya Polisi dan Jaksa yang boleh menjadi Pimpinan KPK," jelas Petrus.

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK).Foto: MP/Ponco
Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK).Foto: MP/Ponco

Dengan demikian keberadaan unsur Polisi dan Jaksa Penuntut Umum pada KPK adalah sebuah keharusan, guna memenuhi tuntutan sebagaimana ditentukan oleh pasal 21 UU No. 30 Tahun 2002.

"Yaitu pimpinan KPK adalah Penyidik dan Penuntut Umum. Sedangkan Hukum Acara yang menjadi landasan bekerja KPK adalah KUHAP dan KUHAP menegaskan dalam pasal-pasalnya bahwa Penyidik adalah setiap Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang melekat kewenangan selaku Penyidik menurut KUHAP sebagai Hukum Acara Pidana yang menjadi pedoman bagi KPK," tandas Petrus.

Sementara, Pansel Capim KPK menegaskan bahwa tak ada pengistimewaan yang diberikan kepada setiap kandidat yang lolos seleksi.

"Enggak ada lah (pengistimewaan buat Polri). Kita tahu ini bukan kerjaan yang main-main ya," tegas salah satu anggota Pansel Capim KPK, Hendardi.

Baca Juga:

Wadah Pegawai: Jangan Sampai KPK Dipimpin Orang yang Punya Reputasi Buruk

Menurut dia, empat anggota Polri yang lolos seleksi ini sudah disaring berdasarkan kriteria yang telah ditentukan Pansel Capim KPK. Hendardi menjamin setiap kandidat yang lolos memiliki integritas yang tinggi untuk menjadi komisioner KPK peridoe 2019-2023.

Sebagai informasi, empat polisi yang lolos tahap profile assessment antara lain, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri lrjen Antam Novambar, Kapolda Sumsel Irjen Firli Bahuri, dan Widyaiswara Madya, Sespim Lemdiklat Polri Brigjen Bambang Sri Herwanto. Kemudian, Wakil Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Sri Handayani.

Lalu, tiga jaksa yang lolos dalam tahapan ini. Mereka adalah Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Johanes Tanak, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sugeng Purnomo, dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Supardi. (Knu)

#Capim KPK #Pansel KPK #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Eks Jampidsus Febrie Masuk Tanpa Rompi Tahanan, KPK Luruskan Dipakai Waktu Registrasi
KPK pastikan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah jalani prosedur penahanan sesuai aturan. Rompi tahanan dipakai saat registrasi di Rutan KPK.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Masuk Tanpa Rompi Tahanan, KPK Luruskan Dipakai Waktu Registrasi
Indonesia
Ditahan di KPK, Febrie Adriansyah Sudah Dijenguk Keluarga dan Mulai Bergabung Dengan Tahanan lain
Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Sprindik tersebut dikeluarkan pada 20 Juli 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Ditahan di KPK, Febrie Adriansyah Sudah Dijenguk Keluarga dan Mulai Bergabung Dengan Tahanan lain
Indonesia
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus
KPK menegaskan bahwa eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tak mendapat perlakuan khusus selama ditahan.
Soffi Amira - Senin, 27 Juli 2026
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus
Indonesia
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak perkara Febrie Adriansyah dialihkan ke KPK demi memastikan penegakan hukum independen.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Indonesia
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Penahanan di KPK juga mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Indonesia
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7) pukul 23.21 WIB.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Berita Foto
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Aktivitas pekerja menyelesaikan proyek renovasi pilar depan lobi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 24 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Indonesia
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
KPK ungkap eks Bupati Kuansing Suhardiman Amby kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
Indonesia
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
KPK belum mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Saat ini, proses tersebut masih ditangani Kejaksaan Agung.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
Indonesia
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
KPK menyita Toyota Alphard dalam kasus korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
Bagikan