Masyarakat Diminta Tak Curigai Empat Capim KPK dari Polri

Petrus Selestinus (ketiga dari kiri) dalam diskusi publik #Gerakan2019GantiPresiden di Menteng,Jakarta Pusat (MP/Gomes Roberto)
Merahputih.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Salestinus menilai masuknya 4 perwira tinggi Polri dalam tahap selanjuntya selesi capim KPK harus dimaknai secara positif.
Hal ini penting untuk meningkatkan kualitas Polri pada bidang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di masa datang.
"Caranya adalah dengan menjadikan sebanyak-banyaknya Anggota Polri mengabdi di KPK kemudian ditarik lagi ke Institusi Polri sebagai bagian dari kaderisasi untuk kepentingan pemberantasan korupsi di masa yang akan datang," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Selasa (27/8).
Baca Juga:
Polri Bantah Ada Konflik Kepentingan dengan Pansel Capim KPK
Petrus melanjutkan, masyarakat jangan mencurigai keikutsertaan perwira tinggi Polri dalam seleksi capim KPK kali ini sebagai sesuatu yang bertujuan negatif, apalagi memberi stigma buruk sebagai sekedar untuk memperlemah KPK dari dalam.
Karena, dalam asal 21 UU KPK No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dinyatakan bahwa pimpinan KPK terdiri dari lima Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, dimana seorang menjadi Ketua KPK merangkap Anggota dan empat orang Wakil Ketua merangkap Anggota.
"Anggota KPK yang menjadi pimpinan KPK adalah Penyidik dan Penuntut Umum yang sekaligus menjadi penanggungjawab tertinggi KPK dan bekerja secara kolektif. Ketentuan ini jika ditafsirkan lain maka hanya Polisi dan Jaksa yang boleh menjadi Pimpinan KPK," jelas Petrus.

Dengan demikian keberadaan unsur Polisi dan Jaksa Penuntut Umum pada KPK adalah sebuah keharusan, guna memenuhi tuntutan sebagaimana ditentukan oleh pasal 21 UU No. 30 Tahun 2002.
"Yaitu pimpinan KPK adalah Penyidik dan Penuntut Umum. Sedangkan Hukum Acara yang menjadi landasan bekerja KPK adalah KUHAP dan KUHAP menegaskan dalam pasal-pasalnya bahwa Penyidik adalah setiap Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang melekat kewenangan selaku Penyidik menurut KUHAP sebagai Hukum Acara Pidana yang menjadi pedoman bagi KPK," tandas Petrus.
Sementara, Pansel Capim KPK menegaskan bahwa tak ada pengistimewaan yang diberikan kepada setiap kandidat yang lolos seleksi.
"Enggak ada lah (pengistimewaan buat Polri). Kita tahu ini bukan kerjaan yang main-main ya," tegas salah satu anggota Pansel Capim KPK, Hendardi.
Baca Juga:
Wadah Pegawai: Jangan Sampai KPK Dipimpin Orang yang Punya Reputasi Buruk
Menurut dia, empat anggota Polri yang lolos seleksi ini sudah disaring berdasarkan kriteria yang telah ditentukan Pansel Capim KPK. Hendardi menjamin setiap kandidat yang lolos memiliki integritas yang tinggi untuk menjadi komisioner KPK peridoe 2019-2023.
Sebagai informasi, empat polisi yang lolos tahap profile assessment antara lain, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri lrjen Antam Novambar, Kapolda Sumsel Irjen Firli Bahuri, dan Widyaiswara Madya, Sespim Lemdiklat Polri Brigjen Bambang Sri Herwanto. Kemudian, Wakil Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Sri Handayani.
Lalu, tiga jaksa yang lolos dalam tahapan ini. Mereka adalah Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Johanes Tanak, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sugeng Purnomo, dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Supardi. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
