Masuk Kabinet Merah Putih, Agus Andrianto dan Purwadi Arianto Tak Lagi Berstatus Anggota Polri
Komjen Agus Andrianto. (ANTARA/ HO-Polri)
MerahPutih.com - Dua Jenderal Polri yakni Komjen Agus Andrianto dan Komjen (Purn) Purwadi Arianto dipercaya oleh Presiden Prabowo Subianto masuk Kabinet Merah Putih. Keduanya telah menyelesaikan keanggotaanya dari Korps Bhayangkara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, lembaganya menerbitkan Surat Keputusan Presiden Nomor 99/Polri/Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri untuk Agus.
“Dalam Surat Keppres tersebut telah diputuskan memberhentikan dengan hormat dari dinas Polri bapak Agus Andrianto terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2024 dengan hak pensiun Polri,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Senin (21/10).
Baca juga:
Sementara untuk Purwadi Arianto sudah memasuki masa purna tugas per 2 Oktober 2024.
“Terima kasih atas jasa dan pengabdian selama menjadi Bhayangkara Polri. Tentunya Polri juga ucapkan selamat mengemban tugas dan amanah baru untuk kemajuan bangsa dan negara,” tutur Trunoyudo.
Untuk diketahui Agus Andrianto saat ini menjabat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sebelumnya, pria kelahiran Blora 16 Februari 1967 ini menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri).
Sementara itu, Purwadi Arianto dipercaya untuk menduduki jabatan Wakil Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Purwadi sebelumnya menjabat sebagai Kalemdiklat Polri. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Komisi Reformasi Kepolisian Gelar RDP, Serap Aspirasi dan Buka Kanal Aduan Publik Lewat WhatsApp
Mabes Polri Ungkap Anggota yang Ditempatkan di Luar Instansi tak Terima Gaji Dobel
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Soroti Kekerasan dan Kriminalisasi, Pimpinan Komisi III DPR Dorong Reformasi Menyeluruh di Polri
Densus 88 Polri Ungkap Kasus Teroris Rekrut Anak-anak dari Media Sosial dan Game Online
Wakapolri Beberkan Masalah Serius di Tubuh Polri, Mayoritas di Tingkat Wilayah
TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK Pun Polisi Aktif Tidak Boleh Isi Jabatan Sipil