Masa Transisi, Anies Buka Kegiatan Sosial-Ekonomi Secara Bertahap

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 04 Juni 2020
Masa Transisi, Anies Buka Kegiatan Sosial-Ekonomi Secara Bertahap

Pekerja membersihkan dan membereskan barang dagang di sebuah tenant yang ada di pusat perbelanjaan Lippo Mall Puri, Jakarta Barat, Rabu (3/6/2020).(ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan perpanjangan kembali penerapan PSBB dengan masa transisi. Dalam masa transisi ini, kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap.

"Dalam masa transisi, kegiatan sosial ekonomi sudah dilakukan secara bertahap dan ada batasan yang harus ditaati," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

Baca Juga:

MUI Minta Stadion Jadi Alternatif Lokasi Salat Jumat

Saat pemaparan, Anies menyatakan bahwa pekan pertama bulan Juni, sektor paling awal yang dibuka yaitu tempat ibadah pada Jumat (5/6) besok. Namun, kapasitas jemaah yang mengikuti dibatasi 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Mulai besok kegiatan ibadah sudah mulai dibuka, dan harus kegiatan yang sifatnya rutin, serta harus mengikuti prinsip protokol kesehatan," terang dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.Anies Baswedan. (ANTARA/Tangkapan layar ANTARA TV)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.Anies Baswedan. (ANTARA/Tangkapan layar ANTARA TV)

Fasilitas luar ruangan juga mulai dibuka pada Jumat besok dengan kapasitas 50 persen dari jumlah maksimal.

Sedangkan hari Senin (8/6) mendatang, bidang kegiatan tempat kerja dan tempat usaha, serta kegiatan sosial budaya menyusul dibuka.

"Pada pekan kedua masa transisi. Perkantoran, rumah makan (mandiri), perindustrian, pergudangan, pertokoan, retail, showroom, bengkel, servis, fotokopi, museum, galeri, perpustakaan, ojek (online dan pangkalan)," jelas dia.

Anies menerangkan, untuk pusat perbelanjaan, menerapkan sistem ganjil-genap nomor toko. Toko dengan nomor ganjil hanya boleh membuka usaha di tanggal ganjil, dan toko bernomor genap untuk tanggal genap.

Baca Juga:

2 Alasan Masjid Istiqlal Belum Mulai Gelar Salat Jumat Besok

Kemudian, hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day akan mulai kembali efektif diselenggarakan pada Minggu (14/6).

Bersamaan dengan itu, taman, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) dan tempat rekreasi pantai turut kembali dibuka. Seluruh bidang yang dibuka secara bertahap hanya dibolehkan menampung 50 persen dari jumlah kapasitas maksimum.

Pemprov DKI akan membuka taman rekreasi indoor dan outdoor, serta kebun binatang. Pembukaan akan dimulai tanggal 20-21 Juni 2020 alias pada pekan ketiga masa transisi.

"Sabtu-Minggu mulai dibuka taman rekreasi indoor, taman rekreasi outdoor, kebun binatang," tutup dia. (Asp)

Baca Juga:

PSBB DKI Diperpanjang, Warga tak Pakai Masker Didenda Rp250 Ribu

#Virus Corona #DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Simak Syarat dan Besar Santunan untuk Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan bahwa Pemerintah DKI bertanggung jawab atas korban yang tertimpa pohon tumbang ketika Jakarta diguyur hujan.
Frengky Aruan - Sabtu, 01 November 2025
Simak Syarat dan Besar Santunan untuk Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
Indonesia
Potensi Banjir Rob 6-8 November, Gubernur Pramono: Mudah-mudah Tidak Bersamaan Banjir Lokal dan Kiriman
Untuk penanganan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA), menurut Pramono, menyiagakan sebanyak 600 pompa yang dimiliki.
Frengky Aruan - Jumat, 31 Oktober 2025
Potensi Banjir Rob 6-8 November, Gubernur Pramono: Mudah-mudah Tidak Bersamaan Banjir Lokal dan Kiriman
Indonesia
Pramono Gelar Modifikasi Cuaca Hadapi Cuaca Ekstrem
Penting dilakukan untuk mencegah terjadinya curah hujan dengan intensitas tinggi di Jakarta.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Pramono Gelar Modifikasi Cuaca Hadapi Cuaca Ekstrem
Indonesia
Pramono Ungkap Biang Kerok Banjir Kemang Raya pada Kamis (30/10) Sore
Tanggul yang dimiliki Kemang Village retak dan kemudian bocor.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Pramono Ungkap Biang Kerok Banjir Kemang Raya pada Kamis (30/10) Sore
Indonesia
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
Pemberian dana hibah kepada Forkopimda yang dampaknya bagi masyarakat masih dipertanyakan.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
Indonesia
Tanggul Baswedan Jebol, 5 RT di Jaksel masih Kebanjiran Jumat (31/10) Pagi
Lima RT yang kebanjiran di Kelurahan Jati Padang dengan ketinggian air 40 cm.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Tanggul Baswedan Jebol, 5 RT di Jaksel masih Kebanjiran Jumat (31/10) Pagi
Indonesia
Jakarta Selatan Masih 'Terendam', Cek 33 RT yang Belum Kering dari Serangan Banjir 1,6 Meter
Kenaikan status ini menyebabkan genangan di berbagai wilayah DKI Jakarta
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
Jakarta Selatan Masih 'Terendam', Cek 33 RT yang Belum Kering dari Serangan Banjir 1,6 Meter
Indonesia
Udara Jakarta Lebih Berbahaya 10 Kali Lipat dari Batas WHO pada Jumat (31/10), Ini Tips Bertahan Hidup dari Dinkes
Masyarakat kini dapat memantau kondisi lingkungan secara real-time melalui portal udara.jakarta.go.id dan aplikasi JAKI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
Udara Jakarta Lebih Berbahaya 10 Kali Lipat dari Batas WHO pada Jumat (31/10), Ini Tips Bertahan Hidup dari Dinkes
Indonesia
Polisi Kerahkan 1.597 Anggota tak Bersenjata untuk Jaga Ketat Demo Buruh di Kawasan Istana Negara
Mereka menuntut adanya kesehjateraan dan perhatian pemerintah terhadap guru.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Oktober 2025
Polisi Kerahkan 1.597 Anggota tak Bersenjata untuk Jaga Ketat Demo Buruh di Kawasan Istana Negara
Indonesia
Cemari Udara dan Air Hujan, Pemprov DKI Cari Landasan Berikan Sanksi Sosial Bagi Warga Pembakar Sampah
Berbeda dengan sanksi hukum yang bersifat mengikat, sanksi sosial lebih menekankan pembinaan moral dan tanggung jawab kolektif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Cemari Udara dan Air Hujan, Pemprov DKI Cari Landasan Berikan Sanksi Sosial Bagi Warga Pembakar Sampah
Bagikan