Manuver Tiba-Tiba Romahurmuziy Sebelum Vonis Praperadilan Kejutkan KPK

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 14 Mei 2019
Manuver Tiba-Tiba Romahurmuziy Sebelum Vonis Praperadilan Kejutkan KPK

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy. (Foto: MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengacara mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy alias Romi, tiba-tiba saja mencabut permohonan praperadilan kliennya atas status tersangka Rommy terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama sesaat sebelum putusan dibacakan Majelis Hakim.

"Ada surat catatan dari kuasa dan memohon mencabut praperadilan," kata Hakim Tunggal Agus Widodo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5).

Meski terkejut, Tim biro hukum KPK minta pembacaan vonis tetap lanjut. Pihak Rommy lewat kuasa hukumnya, Maqdir Ismail mengaku tak keberatan sehingga sidang vonis pun tetap berjalan.

"Kami menyampaikan surat pencabutan praperadilan, sementara pihak pemohon keberatan, maka sepenuhnya saya serahkan kepada yang mulia," kata Maqdir.

Dalam vonis, Hakim menolak pengajuan permohonan praperadilan mantan Romi atas status tersangka terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama.

"Menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima sepenuhnya. Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Agus Widodo.

Ketua Umum PPP Romahurmuziy tiba di KPK setelah OTT kasus suap mutasi jabatan Kemenag. (MP/Ponco Sulaksono)

Ada beberapa pertimbangan sampai akhirnya Majelis Hakim menolak. Pertama karena Komisi Pemberantasan Korupsi punya dua barang bukti yang cukup dalam menetapkan Romi sebagai tersangka.

Majelis Hakim menimbang alat bukti yang sah sudah terpenuhi untuk menetapkan status tersangka. Pertimbangan lain hakim menilai sejumlah materi gugatan praperadilan tidak bisa diproses lantaran materi yang diajukan sudah masuk ke pokok perkara. Semisal pemberian goodie bag hitam dengan uang Rp.50 juta di dalamnya kepada Romi yang disebut kuasa hukum bisa dilaporkan sebagai gratifikasi.

Sebelumnya, eks Ketum PPP Romi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama pada Sabtu, 16 Maret 2019. Merasa tidak puas dengan penetapan ini, dia mengajukan gugatan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Knu)

#Muhammad Romahurmuziy
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Jelang Muktamar Pemilihan Ketum Baru, Kader PPP Minta Ketua Majelis Partai Romahurmuziy Dievaluasi
Pria yang akrab disapa Rommy itu dianggap mayoritas kader PPP DKI Jakarta sudah membuat sejumlah pernyataan blunder.
Frengky Aruan - Rabu, 04 Juni 2025
Jelang Muktamar Pemilihan Ketum Baru, Kader PPP Minta Ketua Majelis Partai Romahurmuziy Dievaluasi
Indonesia
Aksi Rommy Tawarkan Kursi Ketum ke Mentan Amran, Dikritik Elit DPP PPP
Aksi Rommy membujuk pihak luar menjadi ketua umum partai itu disebut tidak etis oleh Waketum PPP Rusli Effendi, seolah-olah ini merupakan barang dagangan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Mei 2025
Aksi Rommy Tawarkan Kursi Ketum ke Mentan Amran, Dikritik Elit DPP PPP
Indonesia
Lonjakan Suara PSI, PPP Minta KPU dan Bawaslu Beri Atensi
Menurut Romahurmuziy, keiankan suara PSI tidak wajar dan tidak masuk akal.
Frengky Aruan - Minggu, 03 Maret 2024
Lonjakan Suara PSI, PPP Minta KPU dan Bawaslu Beri Atensi
Indonesia
PPP Sambut Baik Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen
Putusan ini adalah kemenangan kedaulatan rakyat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Februari 2024
PPP Sambut Baik Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen
Bagikan