Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol akan Hadapi Sidang Makar Minggu Depan


Yoon Suk-yeol menghadapi tuntutan hukum pemakzulan sebagai presiden Korea Selatan. (Foto: Dok. Setneg)
MERAHPUTIH.COM - PENYELIDIKAN pidana pertama terhadap mantan Presiden Yoon Suk-yeol atas tuduhan makar dijadwalkan dimulai minggu depan. Penyelidikan ini digelar setelah keputusan pemakzulan oleh Mahkamah Konstitusi Korsel, Jumat (4/4).
Seperti dilansir The Korea Times, meskipun sidang konstitusional dan pidana memiliki perbedaan mendasar, putusan Mahkamah Konstitusi Korsel diperkirakan akan memengaruhi proses pidana karena pengadilan telah mengakui fakta-fakta kunci, seperti deklarasi darurat militer yang dianggap inkonstitusional dan melanggar hukum, yang menjadi inti dari tuduhan makar.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul telah menjadwalkan sidang pertama pada 14 April, saat pemeriksaan saksi diperkirakan akan dimulai. Jaksa telah meminta Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Choi Sang-mok, serta Menteri Luar Negeri Cho Tae-yul, untuk hadir sebagai saksi. Meski begitu, belum dipastikan apakah mereka akan hadir.
Suk-yeol diwajibkan hadir dalam sidang pertama karena terdakwa harus hadir dalam persidangan, berbeda dengan sesi prapersidangan. Sidang tambahan dijadwalkan berlangsung pada 21 dan 28 April serta 1 Mei. Isu utama dalam sidang pidana mendatang yakni apakah deklarasi darurat militer yang dilakukan Suk-yeol bertujuan merusak konstitusi, yang merupakan elemen penting dalam tuduhan pengkhianatan. Isu ini sangat mirip dengan yang dibahas dalam persidangan konstitusional.
Baca juga:
Industri Hiburan Korea Selatan Rayakan Pemakzulan Yoon Suk-yeol
Jaksa menuduh Suk-yeol tidak hanya mendeklarasikan darurat militer secara inkonstitusional dan ilegal, tetapi juga berupaya menghalangi Majelis Nasional dengan mengerahkan pasukan militer dan kepolisian. Menurut jaksa, tindakan itu merupakan upaya untuk menggulingkan tatanan konstitusional.
Saat mengabulkan pemakzulan Suk-yeol, Mahkamah Konstitusi mengakui kelima alasan pemakzulan, yakni deklarasi darurat militer, pengerahan militer dan polisi ke Majelis Nasional, penerbitan dekret darurat, upaya penggerebekan Komisi Pemilihan Umum Nasional, dan pelacakan lokasi para profesional hukum.
Namun, karena standar pembuktian dalam sidang pidana lebih ketat daripada sidang pemakzulan, kesaksian dari tokoh-tokoh kunci bisa menjadi faktor penentu dalam hasil sidang.
Pengadilan Seoul kini akan menentukan apakah tindakan-tindakan tersebut termasuk kategori makar dan pemberontakan menurut hukum pidana, khususnya jika tindakan itu dilakukan dengan niat untuk merusak tatanan konstitusional negara.
Pengacara Suk-yeol diperkirakan akan berargumen dalam persidangan mendatang bahwa deklarasi darurat militer hanyalah peringatan simbolis atau isyarat politik, bukan upaya nyata untuk menggulingkan sistem konstitusi.
Jika terbukti bersalah atas tuduhan pengkhianatan, Suk-yeol teracanam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, jaksa juga mungkin akan mendakwa Suk-yeol atas tuduhan tambahan, seperti penyalahgunaan kekuasaan. Penyelidikan lebih lanjut terkait campur tangan dalam pemilu juga diperkirakan akan dipercepat. Penyelidikan itu termasuk dugaan manipulasi pencalonan kandidat Partai Kekuatan Rakyat untuk pemilihan sela di 2022 dan pemilu umum tahun 2024.(dwi)
Baca juga:
Yoon Suk-yeol Resmi Dimakzulkan, Diusir dari Kediaman Presiden dan Hadapi Investigasi Kasus Pidana
Bagikan
Berita Terkait
Aji Mumpung Banget ini, Seoul Tawarkan Paket Wisata dengan Kelas Tari 'KPop Demon Hunters'

Indonesia U-23 Tertinggal di Babak Pertama, Gol Tunggal Korsel Dicetak Menit ke-6

Siap Hadapi Pemakzulan, Bupati Sudewo Bersikukuh Tidak Akan Mundur

Cara Ramah Pulau Jeju Ingatkan Wisatawan yang Bertingkah, tak ada Hukuman

Tergolong Senior, Ketua Federasi Woodball Korea Selatan Berumur 65 Tahun Turun Langsung di Asian Cup 2025, Sampaikan Pujian Penyelenggaraan di JSI Resort

Bill Gates bakal Jadi Bintang Tamu Acara Bincang-Bincang Korsel, 'You Quiz on the Block', Ngobrolin Yayasan Kemanusiaannya

Pakai Gambar Bendera Matahari Terbit, Oasis Hadapi Kecaman di Korea padahal Sebentar lagi Manggung di Seoul

Kim Nam-gil Bikin Proyek Kebudayaan, Ikut Rayakan HUT Kemerdekaan Ke-80 Korsel

DPRD Pati Bentuk Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo, Dasco Sebut sudah On the Track

Kekuasaan Bupati Pati Bisa Tumbang Kapan Saja Meski Hasil Pilkada Langsung, Ini Jalan Menuju Pemakzulan Sudewo
