Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol akan Hadapi Sidang Makar Minggu Depan

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 08 April 2025
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol akan Hadapi Sidang Makar Minggu Depan

Yoon Suk-yeol menghadapi tuntutan hukum pemakzulan sebagai presiden Korea Selatan. (Foto: Dok. Setneg)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PENYELIDIKAN pidana pertama terhadap mantan Presiden Yoon Suk-yeol atas tuduhan makar dijadwalkan dimulai minggu depan. Penyelidikan ini digelar setelah keputusan pemakzulan oleh Mahkamah Konstitusi Korsel, Jumat (4/4).

Seperti dilansir The Korea Times, meskipun sidang konstitusional dan pidana memiliki perbedaan mendasar, putusan Mahkamah Konstitusi Korsel diperkirakan akan memengaruhi proses pidana karena pengadilan telah mengakui fakta-fakta kunci, seperti deklarasi darurat militer yang dianggap inkonstitusional dan melanggar hukum, yang menjadi inti dari tuduhan makar.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul telah menjadwalkan sidang pertama pada 14 April, saat pemeriksaan saksi diperkirakan akan dimulai. Jaksa telah meminta Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Choi Sang-mok, serta Menteri Luar Negeri Cho Tae-yul, untuk hadir sebagai saksi. Meski begitu, belum dipastikan apakah mereka akan hadir.

Suk-yeol diwajibkan hadir dalam sidang pertama karena terdakwa harus hadir dalam persidangan, berbeda dengan sesi prapersidangan. Sidang tambahan dijadwalkan berlangsung pada 21 dan 28 April serta 1 Mei. Isu utama dalam sidang pidana mendatang yakni apakah deklarasi darurat militer yang dilakukan Suk-yeol bertujuan merusak konstitusi, yang merupakan elemen penting dalam tuduhan pengkhianatan. Isu ini sangat mirip dengan yang dibahas dalam persidangan konstitusional.

Baca juga:

Industri Hiburan Korea Selatan Rayakan Pemakzulan Yoon Suk-yeol



Jaksa menuduh Suk-yeol tidak hanya mendeklarasikan darurat militer secara inkonstitusional dan ilegal, tetapi juga berupaya menghalangi Majelis Nasional dengan mengerahkan pasukan militer dan kepolisian. Menurut jaksa, tindakan itu merupakan upaya untuk menggulingkan tatanan konstitusional.

Saat mengabulkan pemakzulan Suk-yeol, Mahkamah Konstitusi mengakui kelima alasan pemakzulan, yakni deklarasi darurat militer, pengerahan militer dan polisi ke Majelis Nasional, penerbitan dekret darurat, upaya penggerebekan Komisi Pemilihan Umum Nasional, dan pelacakan lokasi para profesional hukum.

Namun, karena standar pembuktian dalam sidang pidana lebih ketat daripada sidang pemakzulan, kesaksian dari tokoh-tokoh kunci bisa menjadi faktor penentu dalam hasil sidang.

Pengadilan Seoul kini akan menentukan apakah tindakan-tindakan tersebut termasuk kategori makar dan pemberontakan menurut hukum pidana, khususnya jika tindakan itu dilakukan dengan niat untuk merusak tatanan konstitusional negara.

Pengacara Suk-yeol diperkirakan akan berargumen dalam persidangan mendatang bahwa deklarasi darurat militer hanyalah peringatan simbolis atau isyarat politik, bukan upaya nyata untuk menggulingkan sistem konstitusi.

Jika terbukti bersalah atas tuduhan pengkhianatan, Suk-yeol teracanam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, jaksa juga mungkin akan mendakwa Suk-yeol atas tuduhan tambahan, seperti penyalahgunaan kekuasaan. Penyelidikan lebih lanjut terkait campur tangan dalam pemilu juga diperkirakan akan dipercepat. Penyelidikan itu termasuk dugaan manipulasi pencalonan kandidat Partai Kekuatan Rakyat untuk pemilihan sela di 2022 dan pemilu umum tahun 2024.(dwi)

Baca juga:

Yoon Suk-yeol Resmi Dimakzulkan, Diusir dari Kediaman Presiden dan Hadapi Investigasi Kasus Pidana

#Korea Selatan #Yoon Suk Yeol #Pemakzulan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Olahraga
Nama Pelatih Persija Shin Tae-yong Terancam Dicopot dari Fasilitas Publik di Yeongdeok, Ada Apa?
Nama Shin Tae-yong di Taman Sepak Bola Shin Tae-yong, Yeongdeok, Korea Selatan, terancam diubah setelah muncul permintaan peninjauan menyusul sanksi KFA.
Frengky Aruan - Kamis, 24 September 2026
Nama Pelatih Persija Shin Tae-yong Terancam Dicopot dari Fasilitas Publik di Yeongdeok, Ada Apa?
ShowBiz
Calo Tiket BTS Mendadak Tajir Hasilkan Rp 30 Miliar, Beli Apartemen dan Dua Properti Komersial
Sang calo membeli 8.967 tiket pertunjukan dan acara olahraga populer pada September 2018 hingga April tahun ini.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Calo Tiket BTS Mendadak Tajir Hasilkan Rp 30 Miliar, Beli Apartemen dan Dua Properti Komersial
Dunia
Remaja China Ditangkap di Jeju, Sadap Komunikasi Menara Kontrol Bandara
Remaja itu membawa perangkat radio yang diduga digunakan untuk mendengarkan komunikasi penerbangan.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
  Remaja China Ditangkap di Jeju, Sadap Komunikasi Menara Kontrol Bandara
Kuliner
Hoki Banget nih, Pencari Obat Temukan Ginseng Liar Senilai Rp 1,3 Miliar di Gunung Jiri
Akar-akar tersebut diidentifikasi sebagai ‘cheonjong’, ginseng liar yang tumbuh secara alami selama setidaknya 50 tahun dengan sedikit campur tangan manusia.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Hoki Banget nih, Pencari Obat Temukan Ginseng Liar Senilai Rp 1,3 Miliar di Gunung Jiri
Dunia
Pengadilan Keluarkan Perintah Penangkapan Wakil Presiden Filipina, Hadapi 3 Dakwaan
Duterte, 48 tahun, menjadi wakil presiden ke-15 dan termuda di negara Asia Tenggara saat terpilih mendampingi Marcos pada 2022 untuk masa jabatan tetap enam tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
Pengadilan Keluarkan Perintah Penangkapan Wakil Presiden Filipina, Hadapi 3 Dakwaan
Lifestyle
JIPREMIUM 2026 Hadirkan K-Halal Pavilion kembali, Bawa Makeup Korea Besertifikat Halal
Halal Pavilion kembali hadir dalam JIPREMIUM 2026 dengan menghadirkan produk-produk asal Korea Selatan, termasuk makeup yang telah tesertifikasi halal.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
JIPREMIUM 2026 Hadirkan K-Halal Pavilion kembali, Bawa Makeup Korea Besertifikat Halal
Indonesia
Kapal Berbobot 268 Ton Terbalik di Busan Korea Selatan, ABK WNI Ikut Hilang
Kapal tunda terbalik di Busan, Korea Selatan, menewaskan satu awak. Dua ABK WNI ikut jadi korban, satu selamat, satu masih hilang.
Wisnu Cipto - Kamis, 03 September 2026
Kapal  Berbobot 268 Ton Terbalik di Busan Korea Selatan, ABK WNI Ikut Hilang
Kuliner
Warga Korea Selatan makin Jarang Makan Kimchi, Gen Z Ternyata Kurang Doyan
Studi bersama yang dilakukan peneliti dari Chung-Ang University, Jeju National University, dan World Institute of Kimchi menunjukkan bahwa proporsi warga Korea yang mengaku tidak makan kimchi dalam 24 jam terakhir meningkat hampir dua kali lipat.
Dwi Astarini - Selasa, 25 Agustus 2026
Warga Korea Selatan makin Jarang Makan Kimchi, Gen Z Ternyata Kurang Doyan
Kuliner
Skandal Sawi Putih Berformaldehida di China Picu Kewaspadaan Korea Selatan, Parno Kimchi Beracun
Kasus ini mendorong Korea Selatan memperketat pemeriksaan terhadap impor sawi putih dari China.
Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Skandal Sawi Putih Berformaldehida di China Picu Kewaspadaan Korea Selatan, Parno Kimchi Beracun
Olahraga
Shin Tae-yong Disanksi Berat oleh Federasi Sepak Bola Korea, Dugaan Kekerasan terhadap Pemain
Shin Tae-yong terseret kasus dugaan kekerasan terhadap pemain saat masih menangani Ulsan HD pada musim lalu.
Frengky Aruan - Jumat, 24 Juli 2026
Shin Tae-yong Disanksi Berat oleh Federasi Sepak Bola Korea, Dugaan Kekerasan terhadap Pemain
Bagikan