Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol akan Hadapi Sidang Makar Minggu Depan

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 08 April 2025
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol akan Hadapi Sidang Makar Minggu Depan

Yoon Suk-yeol menghadapi tuntutan hukum pemakzulan sebagai presiden Korea Selatan. (Foto: Dok. Setneg)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PENYELIDIKAN pidana pertama terhadap mantan Presiden Yoon Suk-yeol atas tuduhan makar dijadwalkan dimulai minggu depan. Penyelidikan ini digelar setelah keputusan pemakzulan oleh Mahkamah Konstitusi Korsel, Jumat (4/4).

Seperti dilansir The Korea Times, meskipun sidang konstitusional dan pidana memiliki perbedaan mendasar, putusan Mahkamah Konstitusi Korsel diperkirakan akan memengaruhi proses pidana karena pengadilan telah mengakui fakta-fakta kunci, seperti deklarasi darurat militer yang dianggap inkonstitusional dan melanggar hukum, yang menjadi inti dari tuduhan makar.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul telah menjadwalkan sidang pertama pada 14 April, saat pemeriksaan saksi diperkirakan akan dimulai. Jaksa telah meminta Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Choi Sang-mok, serta Menteri Luar Negeri Cho Tae-yul, untuk hadir sebagai saksi. Meski begitu, belum dipastikan apakah mereka akan hadir.

Suk-yeol diwajibkan hadir dalam sidang pertama karena terdakwa harus hadir dalam persidangan, berbeda dengan sesi prapersidangan. Sidang tambahan dijadwalkan berlangsung pada 21 dan 28 April serta 1 Mei. Isu utama dalam sidang pidana mendatang yakni apakah deklarasi darurat militer yang dilakukan Suk-yeol bertujuan merusak konstitusi, yang merupakan elemen penting dalam tuduhan pengkhianatan. Isu ini sangat mirip dengan yang dibahas dalam persidangan konstitusional.

Baca juga:

Industri Hiburan Korea Selatan Rayakan Pemakzulan Yoon Suk-yeol



Jaksa menuduh Suk-yeol tidak hanya mendeklarasikan darurat militer secara inkonstitusional dan ilegal, tetapi juga berupaya menghalangi Majelis Nasional dengan mengerahkan pasukan militer dan kepolisian. Menurut jaksa, tindakan itu merupakan upaya untuk menggulingkan tatanan konstitusional.

Saat mengabulkan pemakzulan Suk-yeol, Mahkamah Konstitusi mengakui kelima alasan pemakzulan, yakni deklarasi darurat militer, pengerahan militer dan polisi ke Majelis Nasional, penerbitan dekret darurat, upaya penggerebekan Komisi Pemilihan Umum Nasional, dan pelacakan lokasi para profesional hukum.

Namun, karena standar pembuktian dalam sidang pidana lebih ketat daripada sidang pemakzulan, kesaksian dari tokoh-tokoh kunci bisa menjadi faktor penentu dalam hasil sidang.

Pengadilan Seoul kini akan menentukan apakah tindakan-tindakan tersebut termasuk kategori makar dan pemberontakan menurut hukum pidana, khususnya jika tindakan itu dilakukan dengan niat untuk merusak tatanan konstitusional negara.

Pengacara Suk-yeol diperkirakan akan berargumen dalam persidangan mendatang bahwa deklarasi darurat militer hanyalah peringatan simbolis atau isyarat politik, bukan upaya nyata untuk menggulingkan sistem konstitusi.

Jika terbukti bersalah atas tuduhan pengkhianatan, Suk-yeol teracanam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, jaksa juga mungkin akan mendakwa Suk-yeol atas tuduhan tambahan, seperti penyalahgunaan kekuasaan. Penyelidikan lebih lanjut terkait campur tangan dalam pemilu juga diperkirakan akan dipercepat. Penyelidikan itu termasuk dugaan manipulasi pencalonan kandidat Partai Kekuatan Rakyat untuk pemilihan sela di 2022 dan pemilu umum tahun 2024.(dwi)

Baca juga:

Yoon Suk-yeol Resmi Dimakzulkan, Diusir dari Kediaman Presiden dan Hadapi Investigasi Kasus Pidana

#Korea Selatan #Yoon Suk Yeol #Pemakzulan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Olahraga
Shin Tae-yong Disanksi Berat oleh Federasi Sepak Bola Korea, Dugaan Kekerasan terhadap Pemain
Shin Tae-yong terseret kasus dugaan kekerasan terhadap pemain saat masih menangani Ulsan HD pada musim lalu.
Frengky Aruan - Jumat, 24 Juli 2026
Shin Tae-yong Disanksi Berat oleh Federasi Sepak Bola Korea, Dugaan Kekerasan terhadap Pemain
Indonesia
Kemenlu Tangani WNI Kabur Dari Rombongan Wisata di Korea Selatan
Kabar mengenai seorang WNI berinisial F asal Madiun, Jawa Timur yang diduga kabur dalam perjalanan tur di Korea Selatan menjadi sorotan masyarakat
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2026
Kemenlu Tangani WNI Kabur Dari Rombongan Wisata di Korea Selatan
Indonesia
Dubes Korsel Bertemu Megawati di Teuku Umar, Bahas Upaya Perdamaian Korea
Dubes Korea sangat mengapresiasi perhatian Megawati atas persoalan di Semenanjung Korea.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Dubes Korsel Bertemu Megawati di Teuku Umar, Bahas Upaya Perdamaian Korea
Olahraga
Pulang ke Korea, Son Heung-min Minta Maaf atas Hasil Buruk di Piala Dunia
Ia mengakui kata-kata maafnya tidak akan mampu menggambarkan besarnya kekecewaan dan kepedihan yang dirasakan para pendukung timnas Korea.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
Pulang ke Korea, Son Heung-min Minta Maaf atas Hasil Buruk di Piala Dunia
Olahraga
Gagal Bawa Korsel Bersinar di Piala Dunia 2026, Pelatih Hong Myung-bo Mundur
Satu-satunya kemenangan Korea Selatan diraih saat mengalahkan Republik Ceko dengan skor 2-1.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
Gagal Bawa Korsel Bersinar di Piala Dunia 2026, Pelatih Hong Myung-bo Mundur
Dunia
2 WNI Hilang dalam Kecelakaan Kapal Nelayan di Lepas Pantai Busan
Kapal nelayan berbobot 79 ton tersebut tenggelam setelah bertabrakan dengan kapal pengangkut LPG seberat 992 ton.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
  2 WNI Hilang dalam Kecelakaan Kapal Nelayan di Lepas Pantai Busan
Indonesia
Kapal LPG Tabrak Nelayan, 2 ABK WNI Hilang di Lepas Pantai Busan Korsel
Kapal nelayan asal Indonesia bertabrakan dengan kapal LPG di perairan Busan, Korea Selatan. Dua ABK WNI hilang, enam awak diselamatkan. Presiden Korsel perintahkan pencarian besar-besaran.
Wisnu Cipto - Kamis, 25 Juni 2026
Kapal LPG Tabrak Nelayan, 2 ABK WNI Hilang di Lepas Pantai Busan Korsel
Olahraga
Link Streaming Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026, Duel Hidup-Mati di Grup A
Link live streaming Afrika Selatan vs Korea Selatan akan dimulai Kamis (25/6) pukul 08.00 WIB. Keduanya berusaha mengamankan babak 32 besar.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
Link Streaming Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026, Duel Hidup-Mati di Grup A
Olahraga
Jadwal Piala Dunia 2026 Pekan Ini: Inggris, Brasil dan Jerman Main, Catat Tanggalnya
Simak jadwal piala dunia 2026 malam ini18-21 Juni 2026. Ada laga Inggris vs Kroasia, Brasil vs Haiti, Jerman vs Pantai Gading hingga Spanyol vs Arab Saudi
ImanK - Kamis, 18 Juni 2026
Jadwal Piala Dunia 2026 Pekan Ini: Inggris, Brasil dan Jerman Main, Catat Tanggalnya
Olahraga
Meksiko vs Korea Selatan: Tuan Rumah Percaya Diri Lumat Habis Taeguk Warriors
Pelatih Hong Myung-Bo menginstruksikan anak asuhnya tampil menekan sejak menit awal guna meredam agresivitas penyerang sayap Meksiko, Julian Quinones
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Juni 2026
Meksiko vs Korea Selatan: Tuan Rumah Percaya Diri Lumat Habis Taeguk Warriors
Bagikan