Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Tersangka Pencucian Uang, Hartanya di Jaksel hingga Pekanbaru Disita Negara
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar.(foto: dok Jaksapedia)
MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Zarof sebelumnya sudah menjadi terdakwa kasus pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas pelaku pembunuhan Ronald Tannur.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut penetapan tersangka ini dilakukan sejak 10 April. “Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan atas kasus yang tengah diusut," jelas Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (28/4). Kejagung telah meminta pemblokiran sejumlah aset atas nama Zarof dan keluarganya, yang tersebar di Jakarta Selatan, Depok, dan Pekanbaru. Harta itu berupa tanah, rumah hingga benda lainnya.
"Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di Kota Depok, dan ada di Pekanbaru," kata Harli.
Sebelumnya, penyidik Kejagung menemukan barang bukti uang tunai ratusan miliar rupiah saat menggeledah kediaman Zarof Ricar. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, uang ratusan miliar rupiah itu disebut sebagai gratifikasi yang diterima Zarof Ricar selama menjadi pejabat di MA.
Baca juga:
Fakta Sidang: Pengacara Ronald Tannur Akui Bayar Eks Pejabat MA Zarof Ricar Rp 6 Miliar
Jaksa mengatakan uang itu diterima Zarof saat membantu pengurusan perkara. Ia juga menerima gratifikasi sejak 2012 hingga Februari 2022 atau sekitar 10 tahun.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Zarof Ricar melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(knu)
Baca juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit