Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Mantan Menag Diperiksa KPK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 15 November 2019
Mantan Menag Diperiksa KPK

Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam proses penyelidikan.

"Ada kebutuhan klarifikasi lanjutan pada proses penyelidikan terkait pelaksanaan kewenangan di Kementerian Agama saat menjabat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (15/11).

Baca Juga:

KPK Segera Periksa Menag Lukman Hakim Saifuddin Terkait Suap Jual Beli Jabatan

Lukman sendiri tiba di gedung KPK pukul 13.40 WIB. Ia datang menggunakan batik lengan. Hingga kini, Lukman masih dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

KPK telah meminta keterangan Lukman dalam proses penyelidikan 22 Mei 2019 lalu. Saat itu, KPK menyebutkan bahwa permintaan keterangan dari Lukman terkait proses penyelidikan baru soal penyelenggaraan haji.

"Hari ini, memang kami agendakan permintaan keterangan. Ini sebenarnya sudah direncanakan sebelumnya dan surat panggilan juga sudah dikirim sebelumnya oleh tim, dilakukan pemeriksaan hari ini terkait dengan proses penyelidikan baru," kata Febri saat itu.

Baca Juga

Pengakuan Sekjen Kemenag Jadi Bukti Kuat Keterlibatan Lukman Hakim Saifuddin

Diketahui, Lukman juga pernah diperiksa sebagai saksi baik di KPK maupun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara suap seleksi jabatan lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019. (*)

#Lukman Hakim Saifuddin
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Eks Menag Serukan DPR untuk Tolak Revisi UU Pilkada
MK adalah satu satunya institusi negara yang oleh konstitusi itu punya kewenangan menjaga dan mengawal konstitusi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Agustus 2024
Eks Menag Serukan DPR untuk Tolak Revisi UU Pilkada
Bagikan