Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Bebas Bersyarat


Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin mengusap mata sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin (22/3). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
MerahPutih.com - Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin akhirnya bisa menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/8).
Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan Rachmat Yasin keluar penjara dengan status bebas bersyarat setelah menjalani hukuman atas kasus korupsinya yang kedua.
Baca Juga
KPK Periksa Rachmat Yasin Terkait Dugaan Korupsi Bupati Bogor
"Meskipun dia bebas bersyarat, dia tetap wajib lapor ke Bapas (Balai Permasyarakatan) Bogor," ucap Elly di Bandung, Jawa Barat, hari ini.
Rachmat yang merupakan kakak dari terdakwa kasus korupsi Ade Yasin itu mendekam di Lapas Sukamiskin sejak 2021 akibat kasus keduanya. Rachmat pun diketahui mendapatkan sejumlah remisi selama menjalani masa penjara.
Bupati Bogor pada periode 2008-2014 itu terjerat kasus korupsi sebanyak dua kali. Pertama, Rachmat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK tahun 2014.
Saat itu, Rachmat divonis terbukti menerima suap sebesar Rp 4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare. Dari kasus pertamanya itu, Rachmat divonis hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Baca Juga
KPK Konfrontir Aktor Rudy Wahab Soal Akta Tanah Kasus Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin
Setelah menjalani masa tahanan atas kasus tersebut, Rachmat kemudian bebas dari penjara pada Mei 2019. Namun, pada Juni 2019, Rachmat kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus keduanya yakni soal gratifikasi.
Dalam kasus kedua itu, Rachmat menerima gratifikasi dari SKPD Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp8,9 miliar untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) Kabupaten Bogor tahun 2013 dan Pemilu 2014, serta dia menerima gratifikasi lainnya.
Akibat kasus itu, Rachmat Yasin divonis selama dua tahun delapan bulan, dengan dikurangi selama berada di dalam tahanan dan denda sebesar Rp 200 juta. (*)
Baca Juga
Kasus Gratifikasi Bupati Bogor Rachmat Yasin Disidang di Tipikor Bandung
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
