Manajemen Black Owl Kesal Izinnya Dicabut Gegara Isu Tidak Jelas

Ilustrasi: Penyegelan diskotek di kawasan Mangga Besar, Taman Sari Jakaarta Barat, Sabtu (8/2/2020). ANTARA/HO-Humas Satpol PP DKI Jakarta
Merahputih.com - Manajemen Restoran dan Pub Black Owl Efrat Tio menyatakan pencabutan izin usaha mereka dapat mempengaruhi pengusaha muda yang baru merintis usaha.
"Apakah kami sebagai pengusaha muda yang sedang membuat usaha, izin bisa dicabut karena isu tidak jelas dari media," kata Efrat di Jakarta, Selasa (18/2).
Baca Juga:
Dia menegaskan kebijakan pemerintah yang tidak jelas itu dapat membuat resah para pengusaha-pengusaha caffe dan restoran lain di Jakarta.
Menurut Efrat, berdasarkan aturan, pencabutan izin dapat dilakukan pemerintah, jika usaha itu melanggar salah satu dari tiga poin yakni pihak manajemen mengedarkan narkoba, melakukan prostitusi dan perjudian.
"Ketiga unsur itu tidak pernah kami lakukan dan kami hanya caffe biasa," tegas Efrat.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, menyampaikan ada pelanggaran ketentuan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pasal 54 yang dilakukan Restoran dan Pub Black Owl.
Hal ini diketahui atas laporan masyarakat dan pemberitaan di sejumlah media massa yang menyebut Restoran dan Pub Black Owl terindikasi kuat melakukan pelanggaran terhadap penyalahgunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya.
Ia menyorot pemberitaan pada 15 Februari 2020 yang menyebut 12 pengunjung Restoran dan Pub Black Owl positif memakai narkoba yang menandakan adanya kelalaian dari pihak manajemen Black Owl di tempat usahanya.
Baca Juga:
12 Pengunjung Positif Narkoba, Pemprov DKI Ancam Tutup Diskotek Black Owl
"Peristiwa tersebut sudah dilakukan peninjauan dan penggalian informasi kepada pelaku usaha atas kegiatan pemberantasan narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," tutur Cucu.
Terhitung sejak 17 Februari 2020, sebagaimana dikutip Antara, Restoran dan Pub Black Owl dipastikan tidak diizinkan untuk beroperasi lagi. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Material Ruang Karaoke Diskotek Lantai 7 Bikin Kebakaran Glodok Plaza Sulit Dijinakkan

Mulai Malam Ini, Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Dilarang Beroperasi
