Maling Kotak Amal Yatim Dhuafa Diringkus Warga

Eddy FloEddy Flo - Senin, 12 Oktober 2015
Maling Kotak Amal Yatim Dhuafa Diringkus Warga

Ilustrasi Maling (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Peristiwa- Kotak amal Yayasan Dompet Yatim dan Dhuafa (DOMYADHU) di jalan Nusantara No.183 Depok Utara Kel. Beji Kec. Beji Depok dibobol pencuri yang diduga James Maximilian (40) dengan kerugian materi Rp.6.433.000, Senin (12/10).

Pelaku diduga mencuri kotak amal dengan cara memecahkan kotak amal dan langsung memasukan uang hasil kotak amal ke dalam tas warna merah hitam milik pelaku. Saat pelaku beraksi, Nur Esa Fitri Ibu Asrama Yayasan Dompet Yatim dan Dhuafa (DOMYADHU) yang melihat kejadian tersebut langsung meneriaki pelaku, mendengar teriakan tersebut pelakupun langsung melarikan diri, namun berhasil ditangkap dan diamankan oleh warga sekitar.

Berikut adalah data saksi yang melihat peristiwa pencurian tersebut:

1. Nur Esa Fitri, Jakarta 10 Oktober 1986, Perempuan, Islam, Ibu Asrama / Yayasan. Kp. Cinyosok Rt.01/02 Cileungsi Kab. Bogor.

2. Ahmad Ganda. Medan 23 Oktober 1981, Laki-laki, Islam, Swasta, Jl. Kemiri Jaya No.43 Rt.06/01 Kel. Beji Kec. Beji Depok.

3. Dimas Aditya Randika, Depok 24 April 1995, Islam, Tukang Parkir, Jl. H. Dul Kel. Cipayung Kec. Beji Depok.

Aksi kejar-kejaran warga dengan pelakupun berhasil menahan barang bukti dari pelaku yakni, kotak amal, palu, tas warna hitam, uang tunai Rp.6.433.000. Saat diperiksa warga, terdapat Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelaku dengan data:

James Maximilian, Jakarta 02 Februari 1975, Laki-laki, Kristen Jl. Raya Ps. Minggu Km.10, No. 53 Ps. Minggu Jaksel.

"Pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHP dan diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun." Ujar Kanit Reskrim Polsek Beji AKP Syah Johan saat dihubungi merahputih.com. (Dri)

Baca Juga:

  1. Pencurian Pasir Rawan Terjadi di Kepulauan Seribu
  2. Jelang Lebaran Pencurian Marak
  3. Humas Polres Jaktim: Waspada Jakarta Timur Rawan Pencurian
  4. Sekolah Menjadi Incaran Para Pelaku Pencurian
  5. Heboh, Video Pencurian Nenek Lumpuh di Internet
#Yayasan Dompet Yatim Dan Dhuafa #Pencurian Kotak Amal #Pencurian
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Nekat Potong Aki Truk Sambil Jalan, Dua Bajing Loncat Tanjung Priok Kena Garuk Polisi Saat Cari Mangsa
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mengadopsi modus operandi klasik bajing loncat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Mei 2026
Nekat Potong Aki Truk Sambil Jalan, Dua Bajing Loncat Tanjung Priok Kena Garuk Polisi Saat Cari Mangsa
Indonesia
Sindikat 'Tikus Kargo' Bandara Soekarno-Hatta Gasak Tas Lululemon Seharga Rp 1 Miliar, Triknya Bikin Geleng-Geleng Kepala
Kasus ini mencuat setelah pihak perusahaan di Grobogan, Jawa Tengah, mengirimkan 4.749 tas Lululemon melalui maskapai Garuda Indonesia rute Jakarta-Shanghai
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Sindikat 'Tikus Kargo' Bandara Soekarno-Hatta Gasak Tas Lululemon Seharga Rp 1 Miliar, Triknya Bikin Geleng-Geleng Kepala
ShowBiz
Pencuri yang Menggasak Materi Musik yang belum Dirilis Milik Beyonce Dihukum 2 Tahun Penjara
Kelvin Evans, 41, mengaku bersalah atas sejumlah dakwaan, termasuk membobol kendaraan dan pelanggaran kriminal tahun lalu di Atlanta, Georgia.
Dwi Astarini - Rabu, 13 Mei 2026
 Pencuri yang Menggasak Materi Musik yang belum Dirilis Milik Beyonce Dihukum 2 Tahun Penjara
Indonesia
Polres Metro Tangerang Amankan Komplotan Ganjel ATM, Curiga Saat Patroli
polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM berbagai bank, alat ganjal berupa mika bening yang telah dimodifikasi, lem perekat, serta beberapa unit handphone.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Polres Metro Tangerang Amankan Komplotan Ganjel ATM, Curiga Saat Patroli
Indonesia
Curi Kabel Grounding Kereta Cepat, Pelaku Akhirnya Divonis 1 Tahun Penjara
Pelaku pencurian kabel grounding kereta cepat, akhirnya divonis satu tahun penjara. Ia terbukti bersalah atas kasus yang terjadi pada akhir 2025 lalu.
Soffi Amira - Kamis, 09 April 2026
Curi Kabel Grounding Kereta Cepat, Pelaku Akhirnya Divonis 1 Tahun Penjara
Indonesia
Viral CCTV Resto Bibi Kelinci, Polisi: Selebgram Nabila dan Pasutri Sama-Sama Tersangka
Pasutri ZK-ESR tersangka pencurian, sementara selebgram Nabilah O’Brien tersangka unggahan CCTV viral.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Maret 2026
Viral CCTV Resto Bibi Kelinci, Polisi: Selebgram Nabila dan Pasutri Sama-Sama Tersangka
Indonesia
Terdakwa Divonis, Kejari Solo Kembalikan Uang Nasabah Rp 9,7 Miliar yang Dibawa Kabur Sopir Bank Jateng
Barang bukti yang disita dan telah melalui proses persidangan tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga sejumlah aset lain.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Maret 2026
Terdakwa Divonis, Kejari Solo Kembalikan Uang Nasabah Rp 9,7 Miliar yang Dibawa Kabur Sopir Bank Jateng
Indonesia
Viral Koper Wisatawan Thailand Dicuri di Bromo, Polisi Bikin Tim Khusus
Seluruh koper wisman awalnya disimpan di dalam mobil yang terparkir itu, kemudian sopir dan rombongan wisman turun sejenak dan mobil yang membawa koper tersebut dikunci.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Februari 2026
Viral Koper Wisatawan Thailand Dicuri di Bromo, Polisi Bikin Tim Khusus
Indonesia
Polisi Ungkap Modus Pencurian di Hotel Mewah, Pelaku Beraksi Seorang Diri
Polda Metro Jaya menangkap seorang pencuri di hotel mewah. Ia sering menyasar kegiatan seminar atau pertemuan di hotel berbintang.
Soffi Amira - Senin, 16 Februari 2026
Polisi Ungkap Modus Pencurian di Hotel Mewah, Pelaku Beraksi Seorang Diri
Indonesia
Dua Pelaku Pencurian Kabel LAA di Lintas Citayam–Bojonggede Diringkus, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Penangkapan dilakukan setelah peningkatan patroli akibat kasus pencurian kabel negatif LAA (listrik aliran atas) di lokasi yang sama pada 2 Februari 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 12 Februari 2026
Dua Pelaku Pencurian Kabel LAA di Lintas Citayam–Bojonggede Diringkus, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Bagikan