Malaysia Berikan Kebebasan Polisi Indonesia Intai dan Tangkap Bandar Narkotika

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 November 2024
Malaysia Berikan Kebebasan Polisi Indonesia Intai dan Tangkap Bandar Narkotika

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri baru saja bekerjasama dengan Jabatan Siasatan Jenayah Narkotika (JSJN) Polis Diraja Malaysia (PDRM) / dok PMJ News

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com- Perburuan pelaku peredaran narkotika lintas negara bakal semakin dipermudah. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Jabatan Siasatan Jenayah Narkotika (JSJN) Polis Diraja Malaysia (PDRM) Kamis (28/11).

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan,, pertemuan dengan Pengarah JSJN PDRM Dato Khaw Kok Chin membahas sejumlah kesepakatan.

"Kami membahas masalah (Daftar Pencarian Orang) DPO-DPO kita yang berada di Malaysia dan DPO-DPO Malaysia yang ada di Indonesia," ujar Mukti kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (28/11).

Perihal DPO Narkotika, Polri melalui Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan JSJN PDRM akan bekerja sama melakukan pengintaian untuk selanjutnya melakukan penangkapan.

Baca juga:

Terpidana Mati Kasus Narkotika Mary Jane Veloso Bakal Dikirim ke Filipina di Desember 2024

"Kami bersepakat boleh datang ke sana untuk melakukan pengintaian terhadap DPO-DPO kita di Malaysia dan dia akan bantu. Supaya kami bisa ungkap para pelaku narkoba yang ada di Malaysia," katanya.

Kendati begitu, Mukti tidak mengungkapkan secara rinci identitas para bandar narkotika yang masuk dalam perburuan atau DPO kepolisian Indonesia.

"Yang penting nama-namanya sudah kita kantongi. Kami sudah berikan kepada Malaysia, Malaysia akan melakukan pengintaian dulu. Setelah oke nanti kami diundang ke sana sama-sama untuk melakukan penangkapan," tutur Mukti.

Selain membahas perihal DPO Narkotika antar kedua negara, pertemuan bilateral itu juga membahas antisipasi jalur masuknya narkotika, terutama sabu melalui Golden Triangle jalur Malaysia.

"Kami sepakat akan tutup semua jalur-jalur pintu masuk peredaran narkoba baik dari Sumatera maupun dari Kalimantan," ucapnya. (Knu)

#DPO
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ditangkap di Kediri, Terpidana Kasus 5 Bulan 20 Hari Bui dari Aceh Berhasil Buron 9 Tahun
Terpidana Uchik akan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIB Sigli, Kabupaten Pidie, guna menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Aceh
Wisnu Cipto - Jumat, 21 Februari 2025
Ditangkap di Kediri, Terpidana Kasus 5 Bulan 20 Hari Bui dari Aceh Berhasil Buron 9 Tahun
Indonesia
Malaysia Berikan Kebebasan Polisi Indonesia Intai dan Tangkap Bandar Narkotika
Mukti tidak mengungkapkan secara rinci identitas para bandar narkotika yang masuk dalam perburuan atau DPO kepolisian Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 November 2024
Malaysia Berikan Kebebasan Polisi Indonesia Intai dan Tangkap Bandar Narkotika
Indonesia
Ketua Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'Nur Masuk Daftar Buronan Polisi
Dua tersangka pelaku pelecehan seksual lainnya S (49) dan YB (30), yang juga berstatus sebagai pengasuh panti asuhan sudah ditahan
Wisnu Cipto - Selasa, 08 Oktober 2024
Ketua Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'Nur Masuk Daftar Buronan Polisi
Indonesia
Sudah Cecar 18 Orang Saksi, Posisi Dito Mahendra Belum Terlacak Polisi
Bareskrim Polri masih mendalami kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang diduga milik pengusaha Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra. Polisi sejauh ini telah memeriksa belasan orang saksi.
Mula Akmal - Rabu, 10 Mei 2023
Sudah Cecar 18 Orang Saksi, Posisi Dito Mahendra Belum Terlacak Polisi
Bagikan