Maktour Travel Diduga Hilangkan Barang Bukti Korupsi Haji, KPK Ancam Kenakan Pasal Perintangan Penyidikan
Arsip - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. (ANTARA/Rio Feisal)
MerahPutih.com - KPK menemukan adanya upaya penghilangan barang bukti usai melakukan penggeledahan di kantor Maktour Travel terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
"Penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, kepada media, dikutip dari Antara, Sabtu (16/8).
Penggeledahan kantor agensi besar perjalanan haji yang berlokasi di Jakarta itu berlangsung Kamis (14/8) kemarin lusa. Namun, pihak KPK enggan menjelaskan lebih lanjut terkait barang bukti apa yang diduga sengaja dihilangkan.
Baca juga:
KPK Temukan Upaya Penghilangan Barang Bukti Saat Penggeledahan Kasus Korupsi Haji
Budi hanya menegaskan KPK tidak akan segan-segan untuk menerapkan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan pada pihak manapun yang dengan sengaja menghilangkan barang bukti dalam kasus yang tengah diusut itu.
"Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21 obstruction of justice," tandas Jubir KPK itu.
Untuk diketahui Grup Maktour, salah satu biro travel haji dan umrah ternama di Indonesia merupakan milik Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Baca juga:
Mertua Menpora Turut Dicegah KPK Terkait Kasus Haji, Satu Lagi Eks Stafsus Menag Yaqut
FHM yang juga mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo itu saat ini sudah dikenai larangan bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Meski demikian, KPK menegaskan saat ini FHM masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang diduga merugikan negara mencapai Rp 1 triliun lebih. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Alasan KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Wajarkah?
KPK Dalam Waktu Dekat Periksa Ridwan Kamil, Bakal Dicecar Materi Ini
Duit Rp 300 Miliar 'Properti Konpres KPK' Pinjam Bank, Jubir: Tidak Pernah Simpan Fisik Uang Sitaan
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
Momen KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta
KPK Harap KUHAP Baru tak Ubah Kewenangannya dalam Memberantas Korupsi