Majelis Hakim PN Jaktim Tolak Nota Keberatan Rizieq Kasus Megamendung

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 06 April 2021
Majelis Hakim PN Jaktim Tolak Nota Keberatan Rizieq Kasus Megamendung

Tangkapan layar sidang Rizieq Shihab. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Rizieq Shihab atas kasus kerumunan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," ujar hakim ketua Suparman Nyompa di PN Jaktim melalui virtual, Selasa (6/4).

Dalam eksepsinya, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq menilai, jaksa penuntut umum (JPU) telah melakukan kriminalisasi terhadap cinta dan kerinduan umat yang menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung.

Baca Juga:

Hari Ini Rizieq Shihab Kembali Diadili Bersama Menantunya


Suparman menilai, dakwaan yang dibuat jaksa terhadap terdakwa Rizieq atas kasus kekarantinaan kesehatan kerumunan Megamendung sudah sesuai aturan yang ada.

Hakim menyebut, salah satu eksepsi Rizieq yang menuding kasus kerumunan di Megamendung merupakan kriminalisasi cinta dan kerinduan tak masuk dalam materi eksepsi.

Tangkapan layar sidang Rizieq Shihab dengan agenda pendapat JPU atas eksepsi terdakwa di PN Jakarta Timur, Selasa (29/3/2021). ANTARA/Yogi Rachman
Tangkapan layar sidang Rizieq Shihab dengan agenda pendapat JPU atas eksepsi terdakwa di PN Jakarta Timur, Selasa (29/3/2021). ANTARA/Yogi Rachman

Dengan begitu, hakim ketua meminta JPU untuk meneruskan pemeriksaan terdakwa Rizieq Shihab atas kasus Kerumunan Megamendung. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan para saksi.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara atas nama terdakwa Habib Rizieq," lanjut majelis hakim.

Baca Juga:

Pembelaan PN Jaktim Keluarga Terdakwa Rizieq Tak Diizinkan Masuk Sidang

Adapun kasus karantina kesehatan kerumunan Megamendung, Bogor, Jawa Barat dengan nomor perkara 226.

Akibat perbuatannya, terdakwa Rizieq Shihab dikenakan pasal berlapis. Adapun pasal yang menjerat Rizieq dalam kasus Megamendung adalah pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau pasal 216 ayat (1) KUHP. (Asp)

Baca Juga:

Permintaan Tanggapi Jaksa Ditolak, Rizieq Siapkan Pledoi

#Rizieq Shihab #Sidang Rizieq
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo
Rizieq sempat memberikan pesan untuk pemerintahan Prabowo ke depannya saat bertemu dua petinggi Gerindra itu.
Wisnu Cipto - Minggu, 04 Agustus 2024
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo
Indonesia
Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status
Rizieq tak lagi menyandang status bebas bersyarat.
Dwi Astarini - Senin, 10 Juni 2024
Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status
Indonesia
Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024
Rizieq juga berharap pada Pemilu 2024 dapat berjalan damai tidak ada gejolak yang merugikan masyarakat luas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Februari 2024
Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024
Indonesia
Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat telah melaporkan hasil perhitungan untuk Pilpres 2024.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Februari 2024
Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos
Indonesia
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan
Tak ada perbincangan politik saat pertemuan Anies-Cak Imin dengan Rizieq.
Zulfikar Sy - Jumat, 29 September 2023
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan
Indonesia
Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab
Anies didampingi cawapresnya Muhaimin Iskandar saat menghadiri pernikahan anak Rizieq Sihab.
Zulfikar Sy - Kamis, 28 September 2023
Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab
Indonesia
Rizieq Sebut Anies Sukses Pimpin Jakarta, Ruhut: Dipenjara Kok Tahu Berhasil
Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul mengaku heran dengan pernyataan Rizieq Shihab yang menyebut Anies Baswedan berhasil membawa Jakarta yang lebih baik.
Mula Akmal - Rabu, 12 Oktober 2022
Rizieq Sebut Anies Sukses Pimpin Jakarta, Ruhut: Dipenjara Kok Tahu Berhasil
Bagikan