Majelis Hakim PN Jaktim Tolak Nota Keberatan Rizieq Kasus Megamendung


Tangkapan layar sidang Rizieq Shihab. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Rizieq Shihab atas kasus kerumunan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," ujar hakim ketua Suparman Nyompa di PN Jaktim melalui virtual, Selasa (6/4).
Dalam eksepsinya, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq menilai, jaksa penuntut umum (JPU) telah melakukan kriminalisasi terhadap cinta dan kerinduan umat yang menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung.
Baca Juga:
Suparman menilai, dakwaan yang dibuat jaksa terhadap terdakwa Rizieq atas kasus kekarantinaan kesehatan kerumunan Megamendung sudah sesuai aturan yang ada.
Hakim menyebut, salah satu eksepsi Rizieq yang menuding kasus kerumunan di Megamendung merupakan kriminalisasi cinta dan kerinduan tak masuk dalam materi eksepsi.

Dengan begitu, hakim ketua meminta JPU untuk meneruskan pemeriksaan terdakwa Rizieq Shihab atas kasus Kerumunan Megamendung. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan para saksi.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara atas nama terdakwa Habib Rizieq," lanjut majelis hakim.
Baca Juga:
Pembelaan PN Jaktim Keluarga Terdakwa Rizieq Tak Diizinkan Masuk Sidang
Adapun kasus karantina kesehatan kerumunan Megamendung, Bogor, Jawa Barat dengan nomor perkara 226.
Akibat perbuatannya, terdakwa Rizieq Shihab dikenakan pasal berlapis. Adapun pasal yang menjerat Rizieq dalam kasus Megamendung adalah pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau pasal 216 ayat (1) KUHP. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo

Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status

Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan

Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab

Rizieq Sebut Anies Sukses Pimpin Jakarta, Ruhut: Dipenjara Kok Tahu Berhasil
