Hari Ini Rizieq Shihab Kembali Diadili Bersama Menantunya

Petugas Kepolisian menghalau tim kuasa hukum yang memaksa masuk ke dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). ANTARA/Yogi Rachman
Merahputih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas, Rabu (31/3). Sidang beragendakan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terkait eksepsi.
"Akan dilanjutkan dengan dua perkara lagi dua berkas lagi nomor 224 dan 225 dengan terdakwa MRS dan Hanif," kata Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal kepada wartawan, Rabu (31/3).
Baca Juga:
Sidang akan digelar pukul 09.00 WIB dengan sistem sidang online. Sidang tidak diperuntukkan secara umum hanya keluarga dekat yang dapat menghadiri sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Timur pada Jumat 19 Maret 2021 mendakwa keduanya dalam kasus dugaan menutupi penelusuran COVID-19 karena Rizieq disebut pernah terjangkit virus itu.
Hanif diduga telah menyebarkan informasi tak benar atas Medical Emergency Rescue Comitte (MER-C) yang menerima surat dari Rizieq Shihab pada 12 November 2020.
Saat sidang dalam perkara protokol kesehatan di Petamburan, Jaksa menanggapi semua tudingan baik kepada dirinya sendiri atau terhadap nama-nama pejabat publik hingga selebritas yang telah disebut oleh Rizieq, pentolan Front Pembela Islam (FPI), organisasi yang sudah dibubarkan oleh pemerintah.
Jaksa bergantian membacakan tanggapan dalam sidang yang berlangsung selama beberapa jam. Salah seorang di antaranya dengan runtut dan berirama membacakan tanggapan seperti seseorang yang sedang khotbah salat Jumat.

Ayat-ayat dalam Al-Qur'an yang disebut oleh Rizieq Shihab dalam eksepsi dikutip kembali oleh jaksa, termasuk sebuah hadis nabi tentang menegakkan keadilan.
“Justru hadis dan firman itu jadi alasan kami untuk tidak pandang bulu dalam melakukan proses penegakan hukum kepada siapa pun bahkan terdakwa sendiri," kata jaksa.
Jaksa juga mengklaim tidak melakukan diskriminasi dan tidak zalim kepada Rizieq. Semua hak-haknya dipenuhi dalam semua tahapan.
Jaksa juga meminta Rizieq untuk menyudahi tudingan tidak berdasar kepada mereka dan hakim, yang bahkan disertai makian dan kata-kata buruk.
Dalam sidang eksepsi pada 26 Maret 2021, Rizieq memang berkali-kali menuding aparat dengan kata dungu, pandir, dan zalim.
Kata-kata kasar dari Rizieq, ujar jaksa, juga tidak mencerminkan sikap seseorang yang mengaku sebagai imam besar dan menggelorakan revolusi akhlak. Ucapan dan perbuatan Rizieq dinilai bertentangan dengan program revolusi akhlaknya sendiri karena telah merendahkan jaksa.
Jaksa lalu mengutip Surat Al Hujurat (49) Ayat 11 yang berisi larangan mengolok-olok orang lain karena bisa jadi orang itu lebih baik. Tudingan lain yang juga dijawab para jaksa adalah sikap mereka yang diskriminatif.
Baca Juga:
Rizieq sebelumnya mengatakan bahwa para jaksa berlaku begitu karena tidak menindak kerumunan para pejabat pemerintah hingga selebritas. Ia mencontohkan kerumunan Jokowi di NTT, kerumunan KLB Partai Demokrat, hingga kerumunan menantu dan anak Jokowi di Solo dan Medan saat Pilkada 2020.
“Alasan-alasan yang diungkapkan terdakwa kami anggap hanya sebagai sebuah penggiringan opini yang mengada-ada, berlebihan, dan tidak berdasar karena telah mengaitkan segala sesuatu yang jelas-jelas menjadi domain kewenangan dari penuntut umum," ujar jaksa. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo

Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status

Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan

Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab

Rizieq Sebut Anies Sukses Pimpin Jakarta, Ruhut: Dipenjara Kok Tahu Berhasil
