Mahkamah Konstitusi Korsel akan Gelar Sidang Terakhir Pemakzulan Yoon Suk-yeol Selasa Depan

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 21 Februari 2025
Mahkamah Konstitusi Korsel akan Gelar Sidang Terakhir Pemakzulan Yoon Suk-yeol Selasa Depan

Untuk pertama kalinya, seorang presiden yang masih menjabat di 'Negeri Ginseng' tersebut ditangkap. (Foto: Youtube/KBS)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - MAHKAMAH Konstitusi Korea Selatan dijadwalkan akan mengeluarkan putusan atas persidangan pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol pada pertengahan Maret. Sebelumnya, setelah sidang putusan akhir akan diadakan Selasa depan. Keputusan pengadilan itu akan diambil setelah sekitar dua minggu proses pertimbangan, pemungutan suara, dan penyusunan putusan.

Ketua sementara Mahkamah Agung Moon Hyung-bae menyatakan, setelah sidang ke-10 pada Kamis (20/2), sidang berikutnya akan diadakan pada pukul 14.00 WIB pada Selasa (25/2). "Pengadilan akan mendengarkan argumen penutupan dari pengacara kedua belah pihak, bersama dengan pernyataan terakhir dari kedua pihak," kata hakim tersebut setelah sidang ke-10 yang selesai pada malam itu, dikutip The Korea Times.

Pada sidang terakhir Selasa depan, setiap pihak akan diberi waktu dua jam untuk menyampaikan argumen penutupan. Namun, tidak ada batas waktu untuk pernyataan akhir dari presiden dan komite penuntutan pemakzulan dari Majelis Nasional.

Setelah sidang terakhir selasai, pengadilan diperkirakan akan mengeluarkan putusan dalam waktu sekitar dua minggu, berdasarkan preseden dari kasus pemakzulan sebelumnya. Dalam persidangan mantan Presiden Roh Moo-hyun, pengadilan memutuskan 14 hari setelah argumen terakhir. Sementara itu, dalam kasus mantan Presiden Park Geun-hye, keputusan diambil dalam waktu 11 hari.

Pada sidang ke-10, para saksi kunci memberikan kesaksian, termasuk mantan Presiden Sementara dan Perdana Menteri Han Duck-soo, mantan Wakil Direktur Layanan Intelijen Nasional (NIS) Hong Jang-won, dan Komisaris Jenderal Badan Kepolisian Nasional (NPA) Cho Ji-ho. Tim hukum Suk-yeol sebelumnya telah meminta perubahan jadwal karena bentrok dengan persidangan pidana, tapi permintaan tersebut ditolak pengadilan.

Baca juga:

Yoon Suk Yeol Hadir di Sidang Pemakzulannya, Minta Hakim Menilainya dengan Adil



Selama pemeriksaan saksi terakhir, beberapa kesaksian yang tidak menguntungkan bagi Suk-yeol disampaikan. Duck-soo menyatakan ia tidak menerima perintah apa pun dari presiden segera setelah deklarasi hukum militer. Itu bertentangan dengan klaim Suk-yeol bahwa itu hanya ‘tindakan peringatan’ yang direncanakan tidak lebih daripada setengah hari.

Duck-soo juga bersaksi bahwa selama rapat kabinet yang diadakan sebelum deklarasi hukum militer, semua anggota kabinet khawatir dan berusaha membujuknya. Ia lebih lanjut menyatakan rapat tersebut memiliki banyak kekurangan prosedural dan substansial dan menunjukkan bahwa rapat itu berbeda dari rapat kabinet pada umumnya.

Saat mantan Wakil Direktur NIS Jang-won memberikan kesaksian, terjadi perselisihan mengenai keaslian memo yang mencantumkan politisi dan tokoh lain yang akan dijadikan target penangkapan. Jang-woo sebelumnya mengklaim ia menerima perintah dari Suk-yeol untuk menahan tokoh-tokoh kunci. Komisaris Jenderal NPA juga memberikan kesaksian. Meski begitu, ia menolak menjawab sebagian besar pertanyaan dengan alasan persidangan pidana Suk-yeol masih berlangsung.

Pada hari yang sama, persidangan pidana terhadap Suk-yeol atas tuduhan pemberontakan secara resmi dimulai. Sidang praperadilan pertama yang berlangsung hanya 13 menit di Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Sidang praperadilan itu berfungsi sebagai langkah prosedural untuk menetapkan kerangka waktu bagi proses persidangan yang akan datang.

Sidang dimulai pukul 10.00. Ketika pengadilan bertanya kepada tim hukum Suk-yeol apakah mereka mengakui tuduhan tersebut, mereka tidak secara eksplisit menjelaskan posisi mereka. Sebagai gantinya, mereka menyatakan mereka belum dapat meninjau rekaman kasus tersebut.

Pengacara Seok Dong-hyeon, salah satu pengacara utama Suk-yeol, kemudian menjelaskan pernyataan tim pembela di pengadilan. "Pernyataan kami tentang ketidakmampuan untuk mengonfirmasi posisi kami karena kurangnya tinjauan menunjukkan presiden berniat memberikan tanggapan secara komprehensif setelah memeriksa secara menyeluruh rincian dakwaan dan catatan bukti yang luas," kata Dong-hyeon kepada wartawan.

Pengacara tersebut lebih lanjut menekankan bahwa presiden tidak dapat menerima penerapan tuduhan pemberontakan terhadap dirinya dalam bentuk apa pun. "Posisi ini telah ditegaskan kembali beberapa kali sejak tahap awal penyelidikan, termasuk selama pemeriksaan surat perintah penangkapan dan sidang praperadilan hari ini," tambah Dong-hyeon.

Pengadilan telah menjadwalkan sidang praperadilan lainnya untuk kasus pidana terhadap Suk-yeol pada Senin (24/2) pukul 10.00 . Setelah itu, persidangan akan beralih ke fase sidang utama.(dwi)

Baca juga:

Sidang Pemakzulan Dimulai, Yoon Suk-yeol Jadi Presiden Pertama Korea Selatan yang Sedang Menjabat Duduk di Kursi Terdakwa Pengadilan Kriminal

#Yoon Suk Yeol #Korea Selatan #Pemakzulan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Olahraga
Nama Pelatih Persija Shin Tae-yong Terancam Dicopot dari Fasilitas Publik di Yeongdeok, Ada Apa?
Nama Shin Tae-yong di Taman Sepak Bola Shin Tae-yong, Yeongdeok, Korea Selatan, terancam diubah setelah muncul permintaan peninjauan menyusul sanksi KFA.
Frengky Aruan - Kamis, 24 September 2026
Nama Pelatih Persija Shin Tae-yong Terancam Dicopot dari Fasilitas Publik di Yeongdeok, Ada Apa?
ShowBiz
Calo Tiket BTS Mendadak Tajir Hasilkan Rp 30 Miliar, Beli Apartemen dan Dua Properti Komersial
Sang calo membeli 8.967 tiket pertunjukan dan acara olahraga populer pada September 2018 hingga April tahun ini.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Calo Tiket BTS Mendadak Tajir Hasilkan Rp 30 Miliar, Beli Apartemen dan Dua Properti Komersial
Dunia
Remaja China Ditangkap di Jeju, Sadap Komunikasi Menara Kontrol Bandara
Remaja itu membawa perangkat radio yang diduga digunakan untuk mendengarkan komunikasi penerbangan.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
  Remaja China Ditangkap di Jeju, Sadap Komunikasi Menara Kontrol Bandara
Kuliner
Hoki Banget nih, Pencari Obat Temukan Ginseng Liar Senilai Rp 1,3 Miliar di Gunung Jiri
Akar-akar tersebut diidentifikasi sebagai ‘cheonjong’, ginseng liar yang tumbuh secara alami selama setidaknya 50 tahun dengan sedikit campur tangan manusia.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Hoki Banget nih, Pencari Obat Temukan Ginseng Liar Senilai Rp 1,3 Miliar di Gunung Jiri
Dunia
Pengadilan Keluarkan Perintah Penangkapan Wakil Presiden Filipina, Hadapi 3 Dakwaan
Duterte, 48 tahun, menjadi wakil presiden ke-15 dan termuda di negara Asia Tenggara saat terpilih mendampingi Marcos pada 2022 untuk masa jabatan tetap enam tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
Pengadilan Keluarkan Perintah Penangkapan Wakil Presiden Filipina, Hadapi 3 Dakwaan
Lifestyle
JIPREMIUM 2026 Hadirkan K-Halal Pavilion kembali, Bawa Makeup Korea Besertifikat Halal
Halal Pavilion kembali hadir dalam JIPREMIUM 2026 dengan menghadirkan produk-produk asal Korea Selatan, termasuk makeup yang telah tesertifikasi halal.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
JIPREMIUM 2026 Hadirkan K-Halal Pavilion kembali, Bawa Makeup Korea Besertifikat Halal
Indonesia
Kapal Berbobot 268 Ton Terbalik di Busan Korea Selatan, ABK WNI Ikut Hilang
Kapal tunda terbalik di Busan, Korea Selatan, menewaskan satu awak. Dua ABK WNI ikut jadi korban, satu selamat, satu masih hilang.
Wisnu Cipto - Kamis, 03 September 2026
Kapal  Berbobot 268 Ton Terbalik di Busan Korea Selatan, ABK WNI Ikut Hilang
Kuliner
Warga Korea Selatan makin Jarang Makan Kimchi, Gen Z Ternyata Kurang Doyan
Studi bersama yang dilakukan peneliti dari Chung-Ang University, Jeju National University, dan World Institute of Kimchi menunjukkan bahwa proporsi warga Korea yang mengaku tidak makan kimchi dalam 24 jam terakhir meningkat hampir dua kali lipat.
Dwi Astarini - Selasa, 25 Agustus 2026
Warga Korea Selatan makin Jarang Makan Kimchi, Gen Z Ternyata Kurang Doyan
Kuliner
Skandal Sawi Putih Berformaldehida di China Picu Kewaspadaan Korea Selatan, Parno Kimchi Beracun
Kasus ini mendorong Korea Selatan memperketat pemeriksaan terhadap impor sawi putih dari China.
Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Skandal Sawi Putih Berformaldehida di China Picu Kewaspadaan Korea Selatan, Parno Kimchi Beracun
Olahraga
Shin Tae-yong Disanksi Berat oleh Federasi Sepak Bola Korea, Dugaan Kekerasan terhadap Pemain
Shin Tae-yong terseret kasus dugaan kekerasan terhadap pemain saat masih menangani Ulsan HD pada musim lalu.
Frengky Aruan - Jumat, 24 Juli 2026
Shin Tae-yong Disanksi Berat oleh Federasi Sepak Bola Korea, Dugaan Kekerasan terhadap Pemain
Bagikan