Mahkamah Konstitusi Korsel akan Gelar Sidang Terakhir Pemakzulan Yoon Suk-yeol Selasa Depan


Untuk pertama kalinya, seorang presiden yang masih menjabat di 'Negeri Ginseng' tersebut ditangkap. (Foto: Youtube/KBS)
MERAHPUTIH.COM - MAHKAMAH Konstitusi Korea Selatan dijadwalkan akan mengeluarkan putusan atas persidangan pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol pada pertengahan Maret. Sebelumnya, setelah sidang putusan akhir akan diadakan Selasa depan. Keputusan pengadilan itu akan diambil setelah sekitar dua minggu proses pertimbangan, pemungutan suara, dan penyusunan putusan.
Ketua sementara Mahkamah Agung Moon Hyung-bae menyatakan, setelah sidang ke-10 pada Kamis (20/2), sidang berikutnya akan diadakan pada pukul 14.00 WIB pada Selasa (25/2). "Pengadilan akan mendengarkan argumen penutupan dari pengacara kedua belah pihak, bersama dengan pernyataan terakhir dari kedua pihak," kata hakim tersebut setelah sidang ke-10 yang selesai pada malam itu, dikutip The Korea Times.
Pada sidang terakhir Selasa depan, setiap pihak akan diberi waktu dua jam untuk menyampaikan argumen penutupan. Namun, tidak ada batas waktu untuk pernyataan akhir dari presiden dan komite penuntutan pemakzulan dari Majelis Nasional.
Setelah sidang terakhir selasai, pengadilan diperkirakan akan mengeluarkan putusan dalam waktu sekitar dua minggu, berdasarkan preseden dari kasus pemakzulan sebelumnya. Dalam persidangan mantan Presiden Roh Moo-hyun, pengadilan memutuskan 14 hari setelah argumen terakhir. Sementara itu, dalam kasus mantan Presiden Park Geun-hye, keputusan diambil dalam waktu 11 hari.
Pada sidang ke-10, para saksi kunci memberikan kesaksian, termasuk mantan Presiden Sementara dan Perdana Menteri Han Duck-soo, mantan Wakil Direktur Layanan Intelijen Nasional (NIS) Hong Jang-won, dan Komisaris Jenderal Badan Kepolisian Nasional (NPA) Cho Ji-ho. Tim hukum Suk-yeol sebelumnya telah meminta perubahan jadwal karena bentrok dengan persidangan pidana, tapi permintaan tersebut ditolak pengadilan.
Baca juga:
Yoon Suk Yeol Hadir di Sidang Pemakzulannya, Minta Hakim Menilainya dengan Adil
Selama pemeriksaan saksi terakhir, beberapa kesaksian yang tidak menguntungkan bagi Suk-yeol disampaikan. Duck-soo menyatakan ia tidak menerima perintah apa pun dari presiden segera setelah deklarasi hukum militer. Itu bertentangan dengan klaim Suk-yeol bahwa itu hanya ‘tindakan peringatan’ yang direncanakan tidak lebih daripada setengah hari.
Duck-soo juga bersaksi bahwa selama rapat kabinet yang diadakan sebelum deklarasi hukum militer, semua anggota kabinet khawatir dan berusaha membujuknya. Ia lebih lanjut menyatakan rapat tersebut memiliki banyak kekurangan prosedural dan substansial dan menunjukkan bahwa rapat itu berbeda dari rapat kabinet pada umumnya.
Saat mantan Wakil Direktur NIS Jang-won memberikan kesaksian, terjadi perselisihan mengenai keaslian memo yang mencantumkan politisi dan tokoh lain yang akan dijadikan target penangkapan. Jang-woo sebelumnya mengklaim ia menerima perintah dari Suk-yeol untuk menahan tokoh-tokoh kunci. Komisaris Jenderal NPA juga memberikan kesaksian. Meski begitu, ia menolak menjawab sebagian besar pertanyaan dengan alasan persidangan pidana Suk-yeol masih berlangsung.
Pada hari yang sama, persidangan pidana terhadap Suk-yeol atas tuduhan pemberontakan secara resmi dimulai. Sidang praperadilan pertama yang berlangsung hanya 13 menit di Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Sidang praperadilan itu berfungsi sebagai langkah prosedural untuk menetapkan kerangka waktu bagi proses persidangan yang akan datang.
Sidang dimulai pukul 10.00. Ketika pengadilan bertanya kepada tim hukum Suk-yeol apakah mereka mengakui tuduhan tersebut, mereka tidak secara eksplisit menjelaskan posisi mereka. Sebagai gantinya, mereka menyatakan mereka belum dapat meninjau rekaman kasus tersebut.
Pengacara Seok Dong-hyeon, salah satu pengacara utama Suk-yeol, kemudian menjelaskan pernyataan tim pembela di pengadilan. "Pernyataan kami tentang ketidakmampuan untuk mengonfirmasi posisi kami karena kurangnya tinjauan menunjukkan presiden berniat memberikan tanggapan secara komprehensif setelah memeriksa secara menyeluruh rincian dakwaan dan catatan bukti yang luas," kata Dong-hyeon kepada wartawan.
Pengacara tersebut lebih lanjut menekankan bahwa presiden tidak dapat menerima penerapan tuduhan pemberontakan terhadap dirinya dalam bentuk apa pun. "Posisi ini telah ditegaskan kembali beberapa kali sejak tahap awal penyelidikan, termasuk selama pemeriksaan surat perintah penangkapan dan sidang praperadilan hari ini," tambah Dong-hyeon.
Pengadilan telah menjadwalkan sidang praperadilan lainnya untuk kasus pidana terhadap Suk-yeol pada Senin (24/2) pukul 10.00 . Setelah itu, persidangan akan beralih ke fase sidang utama.(dwi)
Baca juga:
Bagikan
Berita Terkait
Aji Mumpung Banget ini, Seoul Tawarkan Paket Wisata dengan Kelas Tari 'KPop Demon Hunters'

Indonesia U-23 Tertinggal di Babak Pertama, Gol Tunggal Korsel Dicetak Menit ke-6

Siap Hadapi Pemakzulan, Bupati Sudewo Bersikukuh Tidak Akan Mundur

Cara Ramah Pulau Jeju Ingatkan Wisatawan yang Bertingkah, tak ada Hukuman

Tergolong Senior, Ketua Federasi Woodball Korea Selatan Berumur 65 Tahun Turun Langsung di Asian Cup 2025, Sampaikan Pujian Penyelenggaraan di JSI Resort

Bill Gates bakal Jadi Bintang Tamu Acara Bincang-Bincang Korsel, 'You Quiz on the Block', Ngobrolin Yayasan Kemanusiaannya

Pakai Gambar Bendera Matahari Terbit, Oasis Hadapi Kecaman di Korea padahal Sebentar lagi Manggung di Seoul

Kim Nam-gil Bikin Proyek Kebudayaan, Ikut Rayakan HUT Kemerdekaan Ke-80 Korsel

DPRD Pati Bentuk Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo, Dasco Sebut sudah On the Track

Kekuasaan Bupati Pati Bisa Tumbang Kapan Saja Meski Hasil Pilkada Langsung, Ini Jalan Menuju Pemakzulan Sudewo
