Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Tunda Putusan Pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol, Bisa Mundur hingga April


Yoon Suk-yeol menghadapi tuntutan hukum pemakzulan sebagai presiden Korea Selatan. (Foto: Dok. Setneg)
MERAHPUTIH.COM - MAHKAMAH Konstitusi Korea Selatan telah menyelesaikan sidang terakhir untuk pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol sebulan lalu. Meski demikian, mahkamah belum secara resmi menetapkan tanggal untuk pembacaan putusan.
Penundaan ini memicu spekulasi dan sorotan media, terutama mengingat janji awal pengadilan untuk memberikan keputusan yang cepat dalam kasus ini. Jika mahkamah tidak mengeluarkan keputusan pada Jumat, ada kemungkinan keputusan itu ditunda hingga hari terakhir bulan ini atau bahkan hingga April.
Seperti dilansir The Korea Times, jangka waktu persidangan pemakzulan Suk-yeol sangat berbeda jika dibandingkan dengan kasus Presiden Roh Moo-hyun pada 2004. Pada saat itu, keputusan dibacakan hanya 14 hari setelah sidang terakhir. Sementara itu, kasus Presiden Park Geun-hye pada 2017 hanya memakan waktu 11 hari. Sebaliknya, pertimbangan dalam kasus Suk-yeol telah berlangsung lebih dari dua kali lipat waktu tersebut.
Pengamat awalnya memprediksi putusan akan datang pada pertengahan Maret, berdasarkan perkiraan waktu dua minggu yang biasa digunakan dalam kasus pemakzulan presiden sebelumnya setelah sidang terakhir selesai. Namun, prediksi awal dan harapan selanjutnya terkait dengan tanggal putusan terbukti tidak akurat.
Baca juga:
Para ahli hukum menyebut alasan utama untuk penundaan yang berkepanjangan ini ialah ketidaksepakatan di antara para hakim Mahkamah Konstitusi Korsel mengenai masalah hukum utama. Mereka berusaha mencapai keputusan bulat untuk meminimalkan potensi tantangan terhadap putusan tersebut dan pembagian yang bisa ditimbulkannya.
Menurut praktisi bidang hukum, para hakim Mahkamah Konstitusi telah melakukan pertimbangan atas kasus ini setiap hari sejak menyelesaikan argumen terakhir pada 25 Februari, bahkan memeriksa kasus tersebut pada akhir pekan. Namun, beberapa hakim dilaporkan memiliki pandangan berbeda, terutama tentang masalah prosedural yang diajukan tim pembela Suk-yeol, seperti penerapan hukum prosedur pidana dan kelayakan rekaman interogasi terdakwa sebagai bukti.
Selain itu, dilaporkan juga bahwa para hakim tidak sepakat mengenai fakta-fakta yang terkait dengan kasus ini, membuat terjadinya penundaan vonis.(dwi)
Baca juga:
Bagikan
Berita Terkait
Siap Hadapi Pemakzulan, Bupati Sudewo Bersikukuh Tidak Akan Mundur

Cara Ramah Pulau Jeju Ingatkan Wisatawan yang Bertingkah, tak ada Hukuman

Tergolong Senior, Ketua Federasi Woodball Korea Selatan Berumur 65 Tahun Turun Langsung di Asian Cup 2025, Sampaikan Pujian Penyelenggaraan di JSI Resort

Bill Gates bakal Jadi Bintang Tamu Acara Bincang-Bincang Korsel, 'You Quiz on the Block', Ngobrolin Yayasan Kemanusiaannya

Pakai Gambar Bendera Matahari Terbit, Oasis Hadapi Kecaman di Korea padahal Sebentar lagi Manggung di Seoul

Kim Nam-gil Bikin Proyek Kebudayaan, Ikut Rayakan HUT Kemerdekaan Ke-80 Korsel

DPRD Pati Bentuk Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo, Dasco Sebut sudah On the Track

Kekuasaan Bupati Pati Bisa Tumbang Kapan Saja Meski Hasil Pilkada Langsung, Ini Jalan Menuju Pemakzulan Sudewo

Harta Kekayaan Bupati Pati Sudewo Yang Kini Terancam Dimakzulkan

Hadiah-Hadiah Mewah Mengantarkan Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon-hee ke Penjara, enggak lagi Bisa Tampil Glamor
