Mahasiswa Difasilitasi Diskusi RKUHP, Menristekdikti: Jangan Seenaknya Sendiri

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 29 September 2019
Mahasiswa Difasilitasi Diskusi RKUHP, Menristekdikti: Jangan Seenaknya Sendiri

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir - Antara

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) akan memfasilitasi diskusi membahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di Semarang, Jawa Tengah pada 2 Oktober 2019.

"Tanggal 2 Oktober 2019 ada kupas tuntas tentang RKUHP yang diselenggarakan di semarang untuk perguruan tinggi se-Jawa Tengah," ujar Menteri Ristekdikti, Mohamad Nasir di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (29/9).

Baca Juga:

Ancam Pecat Dosen & Rektor Dukung Mahasiswa Demo, Menristekdikti Layak di-DO

Di momen itu, Nasir mengajak mahasiswa untuk berdiskusi dan mencurahkan pandangan dan masukannya dalam forum tersebut.

"Harapannya mahasiswa bisa berdiskusi dengan bebas, jangan seenaknya sendiri," tegas Nasir.

Menristekdikti M Nasir
Menristekdikti Mohamad Nasir (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Dengan diskusi itu, diharapkan mahasiswa dapat menyalurkan aspirasinya secara tertib dan tidak menimbulkan tindakan yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

"Kita berdemokrasi yang baik, mari kita berdiskusi dengan baik, dan kami akan fasilitasi," tutur Nasir.

Sebelumnya, sebagaimana dikutip Antara, Nasir juga meminta mahasiswa untuk tidak lagi melakukan aksi unjuk rasa, karena tuntutan sudah diakomodir.

Baca Juga

Pengamat: Pendompleng Mahasiswa Bawa Agenda Inkonstitusional

"Saya berharap mahasiswa jangan sampai terpengaruh isu politik. Jangan sampai diarahkan para penumpang gelap yang mempengaruhi maksud baik mahasiswa. Tapi penumpang gelap ini berbahaya karena mereka yang akan melakukan tindakan inkonstitusional," beber Nasir.

Aksi unjuk rasa dilakukan mahasiswa di sejumlah daerah di Indonesia. Sejumlah aksi berujung memanas dan bentrokan dengan petugas kepolisian. (*)

#Menristekdikti #Mahasiswa
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemkot Surabaya Sediakan Beasiswa Bagi 23 Mahasiwa, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Masalah sosial pendidikan di kalangan masyarakat juga bisa terselesaikan tanpa harus menunggu lama.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 April 2026
Pemkot Surabaya Sediakan Beasiswa Bagi 23 Mahasiwa, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Indonesia
DPR Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di UI, Minta Sanksi Tegas untuk Pelaku
DPR RI minta sanksi tegas bagi pelaku dugaan pelecehan seksual di UI. Komisi X juga akan panggil rektor kampus sebelum masa reses.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
DPR Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di UI, Minta Sanksi Tegas untuk Pelaku
Indonesia
UI Selidiki Dugaan Grup Chat Bermuatan Seksual, 16 Mahasiswa Diperiksa
Universitas Indonesia menyelidiki dugaan grup chat bermuatan seksual. Sebanyak 16 mahasiswa diperiksa, korban mendapat pendampingan penuh.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
UI Selidiki Dugaan Grup Chat Bermuatan Seksual, 16 Mahasiswa Diperiksa
Indonesia
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, BEM FHUI Cabut Status Keanggotaan Mahasiswa
BEM FHUI mencabut status keanggotaan mahasiswa yang diduga terlibat pelecehan seksual. UI pastikan penanganan profesional dan berperspektif korban.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 April 2026
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, BEM FHUI Cabut Status Keanggotaan Mahasiswa
Indonesia
Rektor UI Serahkan Penanganan Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa ke Fakultas Hukum
Pada tanggal 12 April 2026, fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana, terkait aktivitas sebagian mahasiswa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 April 2026
Rektor UI Serahkan Penanganan Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa ke Fakultas Hukum
Indonesia
DPR Wanti-Wanti Sarana Prasarana UTBK SNBT 2026, Jangan Sampai Mati Lampu Hingga Server Meledak
Habib mengingatkan agar panitia melakukan mitigasi risiko terhadap potensi pemadaman listrik yang dapat menghentikan ujian secara mendadak
Angga Yudha Pratama - Selasa, 31 Maret 2026
DPR Wanti-Wanti Sarana Prasarana UTBK SNBT 2026, Jangan Sampai Mati Lampu Hingga Server Meledak
Indonesia
UTBK SNBT 2026: Link, Syarat dan Jadwal Seleksi
Ketepatan waktu dalam melakukan transaksi biaya seleksi menjadi penting
Angga Yudha Pratama - Selasa, 31 Maret 2026
UTBK SNBT 2026: Link, Syarat dan Jadwal Seleksi
Indonesia
Link Pengumuman SNBP 2026 Sudah 'Biru', Siapkan Koneksi Internet dan Segera Verifikasi Data Jika Lolos
Sektor pendidikan vokasi juga menunjukkan antusiasme tinggi dengan jumlah pendaftar mencapai 77.256 peserta
Angga Yudha Pratama - Selasa, 31 Maret 2026
Link Pengumuman SNBP 2026 Sudah 'Biru', Siapkan Koneksi Internet dan Segera Verifikasi Data Jika Lolos
Indonesia
Buntut Pembacokan Mahasiswi UIN Suska, DPR RI Desak Perguruan Tinggi Keagamaan Perketat Pengawasan Mental Mahasiswa
Regulasi PPKPT ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, menyediakan mekanisme pelaporan yang aman
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Februari 2026
Buntut Pembacokan Mahasiswi UIN Suska, DPR RI Desak Perguruan Tinggi Keagamaan Perketat Pengawasan Mental Mahasiswa
Indonesia
Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Mantan Pacar Hingga Kritis, Pelaku Terobsesi Masalah Percintaan
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebilah kapak dan parang yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban
Angga Yudha Pratama - Kamis, 26 Februari 2026
Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Mantan Pacar Hingga Kritis, Pelaku Terobsesi Masalah Percintaan
Bagikan