Mabes Polri Terima Pelimpahan Berkas BG dari Kejagung

Aang SunadjiAang Sunadji - Selasa, 07 April 2015
Mabes Polri Terima Pelimpahan Berkas BG dari Kejagung

Razman Nasution di Bareskrim Mabes Polri (Foto: MerahPutih/Bartholimeus Papu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional- Kepala Bagian Reserse Kriminal Khusus (Kabareskrim), Mabes Polri, menerima pelimpahan kasus Komjen Pol Budi Gunawan (BG) terkait kasus rekening gendut yang membelitnya beberapa waktu lalu.

Menindaklanjuti terkait kasus yang membelit Komjen BG ini, pihak Polri sedang teliti terhadap kasus yang diduga rekening tidak wajar, saat BG mendapatkan posisi ditubuh Polri.

"Pihak Polri sudah menerima pelimpahan berkas BG dari Kejagung terkait kasus yang membelitnya," ungkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Victor Edi Simanjuntak, Selasa (7/4). (Baca: Menyandang Status Tersangka, Demokrat Minta Jokowi Tarik Kembali Budi Gunawan)

Dikatakannya, bahwa berkas tersebut telah diterima pihak Mabes Polri sejak Kamis (2/4). Dan saat ini berkas tersebut sedang dikaji oleh tim, untuk segera dilakukan gelar perkara.

“Sekarang masih diteliti oleh tim,” jelas Victor.(Baca: Mabes Polri: Mengenai Calon Wakil Kapolri, Itu Urusan Internal Polri)

Victor menambahkan, bahwa berkas Komjen BG ini, terkait kasus dugaan kepemilikan rekening tak wajar yang beberapa waktu lalu, dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Kejaksaan Agung pada 9 Maret lalu.

Karena Pelimpahan tersebut belum juga terlaksana, maka pihak BG mengajukan gugatan melalui praperadilan dan akhirnya dikabulkannya.

Merujuk pada putusan yang dibacakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi itulah maka KPK melimpahkan berkas tersebut ke Kejagung. Kendati sempat simpang siur penangannya tapi berkas tersebut kini ditangani Bareskrim Polri. (Baca: Saksi KPK Mengatakan Budi Gunawan Tidak harus Diperiksa untuk Ditetapkan Tersangka)

Dari awal pelimpahan kasus tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo memberi isyarat kasus Komjen BG akan kembali dilimpahkan ke Polri.

"Sebab menurut Prasetyo sesuai kesepakatan antara KPK, Polri, dan Kejagung yang disepakati pada 2012 silam menyebutkan lembaga yang menangani perkara itulah yang berwenang mengusutnya, karena dalam kasus ini, kita ingin keharmonisan dari ketiga lembaga ini bisa membangun dengan baik, sehingga bisa menunjukan sinergisitas dalam memerangi korupsi, itu tujuan jangka panjang kita," ujar Victor. (gms).

 

 

 

#Komjen Budi Gunawan #Kejagung #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Aang Sunadji

Coffee is a life

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Bagikan