Mabes Polri Siap Back Up KPK dalam Kasus Lukas Enembe
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur.
Saat ini, Lukas sudah berada di Jakarta untuk proses selanjutnya.
Polri menyatakan kesiapan untuk membantu proses pengamanan apabila memang ada permintaan langsung dari KPK.
Baca Juga:
"Ya (Polri siap), nanti nunggu permintaan dari KPK,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (10/1).
Dedi menuturkan, Polri akan membantu KPK yang sedang mengusut kasus Enembe.
“Polri pasti akan back up pengamanan bila diperlukan,” jelasnya.
Baca Juga:
Lukas Enembe Hendak Tinggalkan Indonesia Sebelum Ditangkap
Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe ditangkap saat tengah makan siang di daerah Kotaraja, Jayapura.
Dia kemudian dibawa ke Mako Brimob Kotaraja Papua.
Lukas Enembe langsung diterbangkan ke Jakarta.
Lukas Enembe sudah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK secara resmi pada Kamis, 5 Januari.
Pengumuman disampaikan bersamaan penetapan dan penahanan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Amankan Provokator Kericuhan saat Penangkapan Lukas Enembe
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita