Kasus Korupsi

MA Vonis Lepas Eks Bos Pertamina Karen Agustiawan

Eddy FloEddy Flo - Senin, 09 Maret 2020
 MA Vonis Lepas Eks Bos Pertamina Karen Agustiawan

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mahkamah Agung (MA) memvonis lepas mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Karen sebelumnya divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus korupsi kilang minyak blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009.

"Vonis lepas onslag," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro dikonfirmasi wartawan, Senin (9/3).

Baca Juga:

Karen Eks Dirut Pertamina Tidak Niat Korupsi, Kata Pengacaranya

Hakim menilai Karen tidak terbukti melakukan perbuatan yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 568 miliar. Putusan itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Abdul Latif dengan anggota Krisna Harahap, M. Asikin dan Sofyan Sitompul.

Sebelumnya Karen Agustiawan divonis 8 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi kilang minyak
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan divonis bebas oleh MA (MP/Ponco Sulaksono)

Pertimbangan putus lepas terhadap Karen karena perbuatannya dinilai bukan bentuk pidana korupsi. MA memandang, kegagalan Pertamina dalam akuisisi saham Blok BMG sebesar 10 persen atau senilai USD 31,5 juta bukan sebagai kerugian negara.

Terpisah, kuasa hukum Karen, Soesilo Ariwibowo membenarkan bahwa kliennya divonis lepas. Namun, hingga kini tim kuasa hukum masih menunggu petikan putusan dari MA.

"Iya benar, saya baru saja mendengar putusannya. Tapi untuk petikan putusannya masih ditunggu," ujar Soesilo.

Kendati demikian, Soesilo belum bisa memastikan apakah kliennya langsung dikeluarkan dari tahanan.
"Untuk eksekusinya menunggu petikan putusan ya, mungkin besok," kata Soesilo.

Baca Juga:

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis mantan Dirut Pertamina Karen Agusiawan bersalah dalam kasus korupsi Blok Basker Manta Gummy (BMG), Senin (10/6). Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus BMG karena dianggap menyalahgunakan wewenang hingga merugikan negara sekitar Rp 568 miliar.

Putusan banding pun menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan Karen dengan hukuman 8 tahun penjara. Namun, dalam Kasasi, MA malah memvonis lepas mantan Dirut Pertamina itu.(Pon)

Baca Juga:

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan Kejaksaan Agung

#Karen Agustiawan # Mahkamah Agung #Kasus Korupsi #Korupsi BUMN
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Per 28 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Indonesia
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Vonis kasasi laki-laki predator seks berjulukan Agus Buntung itu diketok jadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Tim itu merupakan bagian dari penelusuran KPK atas kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji di Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Indonesia
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Dia mengatakan tidak menerima laporan dari ketiga pihak tersebut terkait dengan dana iklan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB. KPK telah menetapkan lima tersangka dengan kerugian Rp 222 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Indonesia
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
KPK yakin RK akan hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
Indonesia
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
KPK memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa dalam dugaan korupsi dana iklan Bank BJB senilai Rp222 miliar. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pekan ini.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
Indonesia
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
KPK terbang ke Arab Saudi menelusuri dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun, penyidikan terus berkembang.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Indonesia
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Pemberian suap dilakukan karena khawatir tidak akan memenangkan lelang proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Desember 2025
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Dunia
Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
Kantor Perdana Menteri mengatakan Netanyahu telah menyerahkan permintaan pengampunan kepada Departemen Hukum Kantor Presiden.
Dwi Astarini - Senin, 01 Desember 2025
 Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
Bagikan