Karen Eks Dirut Pertamina Tidak Niat Korupsi, Kata Pengacaranya

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 25 September 2018
Karen Eks Dirut Pertamina Tidak Niat Korupsi, Kata Pengacaranya

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan berdalih tidak punya niat untuk korupsi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada investasi Pertamina di Blok Buster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.

"Yang jelas pertanggungjawaban pidana mesti ada niat jahatnya, tapi sampai sejauh ini tidak ada sesuatu yang diperoleh Bu Karen untuk investasi itu," demikian pembelaaan yang disampaikan Susilo Aribowo selaku kuasa hukum Karen, di Jakarta, Selasa (25/9).

Kejaksaan Agung pada Senin (24/9) menahan Agustiawan seusai pemeriksaan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Karen ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 sejak 4 April 2018.

Kejaksaan menaksir investasi itu merugikan keuangan negara hingga Rp568 miliar. "Sebenarnya ini lebih ke 'business judgement rule' bukan ke tindak pidana. Apakah kerugian negara akibat investasi macam ini masuk kategori korupsi ya nanti dulu," tepis Susilo, dilansir dari Antara.

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Karen Agustiawan mantan dirut Pertamina (ANTARA FOTO/Agung Rajasa)



Susilo mengaku ingin mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya, tapi mengenai pengajuan praperadilan belum diputuskan.

"Untuk praperadilan nanti kita akan diskusi karena kita harus pertimbangkan plus minusnya kita belum tahu kita. Jangan-jangan malah tambah sprindik (surat perintah penyidikan) baru," tandas dia.

Dalam kasus ini penyidik juga telah menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina, Genades Panjaitan, dan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Frederik Siahaan. Mereka bertiga juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 22 Maret 2018.

Adapun, mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) pada Direktorat Hulu PT Pertamina, Bayu Kristanto, sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari oleh tim penyidik. (*)

#Karen Agustiawan
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
MA Perberat Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Bui
MA memutus kasasi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan hari ini Jumat 28 Februari.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Februari 2025
MA Perberat Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Bui
Indonesia
Bersaksi di Sidang Dugaan Korupsi Karen Agustiawan, JK: Bahaya jika Perusahaan Rugi Langsung Dihukum
Jusuf Kalla (JK) bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG yang menjerat mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan
Frengky Aruan - Kamis, 16 Mei 2024
Bersaksi di Sidang Dugaan Korupsi Karen Agustiawan, JK: Bahaya jika Perusahaan Rugi Langsung Dihukum
Indonesia
Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
sidang dilanjutkan pada tanggal 18 Maret 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Wisnu Cipto - Senin, 04 Maret 2024
Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Indonesia
Dahlan Iskan Ngaku Diperiksa KPK untuk Tersangka Karen Agustiawan
"(Pemeriksaan) terkait Bu Karen. Iya (tersangka Karen Agustiawan)," kata Dahlan kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta.
Andika Pratama - Kamis, 14 September 2023
Dahlan Iskan Ngaku Diperiksa KPK untuk Tersangka Karen Agustiawan
Bagikan