Bersaksi di Sidang Dugaan Korupsi Karen Agustiawan, JK: Bahaya jika Perusahaan Rugi Langsung Dihukum
Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK). (Dok. IG Jusuf Kalla)
MerahPutih.com - Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG yang menjerat mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Dalam kesaksian yang meringankan terdakwa, JK menyebut kerugian negara di kasus korupsi pengadaan LNG murni karena bisnis jika tak menguntungkan pribadi Karen selaku pembuat kebijakan.
"Ya, kalau pimpinan atau Dir (direktur) membuat kebijakan, itu mestinya selama tidak menguntungkan dia sendiri, itu bukan kriminal itu kebijakan, selama tidak menguntungkan ya," ujar JK di PN Tipikor Jakarta, Kamis (16/5).
Dia mengaku bingung Karen Agustiawan menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG. Lantaran menurutnya hanya menjalankan tugas.
"Saya juga bingung kenapa dia jadi terdakwa, bingung karena dia menjalankan tugasnya," kata Politikus senior Partai Golkar itu.
Baca juga:
Diduga Terkait Kasus Korupsi, Rumah Miliaran Rupiah SYL Disita KPK
JK mengatakan saat menjabat sebagai Direktur Utama, Karen hanya menjalankan tugas untuk memenuhi pasokan cadangan energi di atas 30 persen.
“Instruksinya harus dipenuhi di atas 30 persen. Saya ikut membahas hal ini kebetulan saya di pemerintah waktu itu,” kata JK .
JK menyebut perusahaan negara seperti Pertamina wajar apabila rugi saat menjalankan bisnis, termasuk LNG. Potensi rugi itu, kata JK, terjadi karena banyak faktor, salah satunya saat pandemi COVID-19 pada 2020 silam.
JK berpandangan akan berbahaya jika BUMN yang rugi harus dihukum.
"Kalau semua perusahaan rugi, maka seluruh BUMN karya harus dihukum. Ini bahayanya, kalau satu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," ujar JK.
Baca juga:
Diperiksa KPK Soal Kasus Dugaan Korupsi Rumah Jabatan, Sekjen DPR Bicara Fakta
Sekadar informasi, Karen Agustiawan adalah Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014. Dia didakwa merugikan keuangan negara sejumlah US$113 juta atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Karen disebut memperkaya diri sebesar Rp 1.091.280.281 (Rp 1 miliar) dan US$104.016. Karen disebut juga memperkaya korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186.
Mengacu pada hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 29 Desember 2023, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman yang jelas.
Karen disebut memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan analisis risiko. Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pelaku Dugaan Korupsi Kasus Mesin EDC Bank BRI, Sama Dengan Kasus EDC Pertamina
DPR Tagih Komitmen Pemerintah Bangun Kilang Rosneft Tuban
Cari Silfester Matutina Tak Ketemu, Jaksa Minta Tolong Pengacara Serahkan Jika Benar di Jakarta
Didi Irawadi Sindir Pemerintah: Negeri Kaya Minyak, tapi Impor dari Singapura
Tegaskan Pertalite Tak Dicampur Etanol, Pertamina: Isu yang Beredar Keliru
BBM Campur Etanol 10% Wajib 2026, Pertamina Minta Publik Jangan Percaya Narasi Miring yang Beredar
Kata Pertamina Soal Kandungan Etanol Yang Bikin SPBU Batal Beli Base Fuel BBM
Etanol Ditolak Badan Usaha Swasta, ini nih Regulasi Pemakaiannya dalam Kandungan BBM di Indonesia
Mengenal Etanol yang Ditolak BP hingga Vivo, BBM Berbahan Tebu dan Biji-Bijian yang Disebut Berdampak Buruk bagi Mesin Kendaraan
Legislator Desak Percepatan Perluasan Buffer Zone Kilang Dumai Cegah Kebakaran Berulang