Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 04 Maret 2024
Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Sidang putusan sela dengan terdakwa Dirut Pertamina 2009-2014 Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor akarta Pusat, Senin (4/3/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa mantan direktur umum (Dirut) Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada tahun 2011-2014.

Hakim Ketua Maryono menyebutkan berbagai keberatan Karen maupun tim hukum tidak berdasarkan hukum sehingga terdakwa mendapat kesempatan untuk memberikan pembuktian sesuai dengan Pasal 165 KUHAP.

Baca Juga:

Eks Bos Pertamina Karen Agustiawan Penuhi Panggilan KPK



"Menyatakan nota keberatan dari terdakwa Karen Agustiawan dan dari tim hukum terdakwa tidak diterima," ujar Maryono saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/3).

Untuk itu dilansir dari Antara, Maryono memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama Karen Agustiawan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum.

Baca Juga:

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun Penjara



Menurut Hakim, biaya perkara Karen Agustiawan dinyatakan ditangguhkan sampai dengan putusan akhir. Adapun sidang dilanjutkan pada tanggal 18 Maret 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, Karen mengajukan nota keberatan penetepan diri sebagai tersangka dan penahanan dalam penyidikan bukan dilakukan oleh penyidik, melainkan oleh pejabat, yakni Ketua KPK 2019-2023 Firli Bahuri.

Namun, majelis hakim menyatakan sependapat dengan penuntut hukum dari KPK. Sebelumnya, penuntut hukum mengemukakan bahwa secara ex officio, Firli Bahuri selaku Ketua KPK juga merupakan penyidik. (*)

Baca Juga:

MA Vonis Lepas Eks Bos Pertamina Karen Agustiawan

#Karen Agustiawan
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
MA Perberat Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Bui
MA memutus kasasi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan hari ini Jumat 28 Februari.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Februari 2025
MA Perberat Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Bui
Indonesia
Bersaksi di Sidang Dugaan Korupsi Karen Agustiawan, JK: Bahaya jika Perusahaan Rugi Langsung Dihukum
Jusuf Kalla (JK) bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG yang menjerat mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan
Frengky Aruan - Kamis, 16 Mei 2024
Bersaksi di Sidang Dugaan Korupsi Karen Agustiawan, JK: Bahaya jika Perusahaan Rugi Langsung Dihukum
Indonesia
Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
sidang dilanjutkan pada tanggal 18 Maret 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Wisnu Cipto - Senin, 04 Maret 2024
Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Indonesia
Dahlan Iskan Ngaku Diperiksa KPK untuk Tersangka Karen Agustiawan
"(Pemeriksaan) terkait Bu Karen. Iya (tersangka Karen Agustiawan)," kata Dahlan kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta.
Andika Pratama - Kamis, 14 September 2023
Dahlan Iskan Ngaku Diperiksa KPK untuk Tersangka Karen Agustiawan
Bagikan