Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Sidang putusan sela dengan terdakwa Dirut Pertamina 2009-2014 Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor akarta Pusat, Senin (4/3/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
MerahPutih.com - Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa mantan direktur umum (Dirut) Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada tahun 2011-2014.
Hakim Ketua Maryono menyebutkan berbagai keberatan Karen maupun tim hukum tidak berdasarkan hukum sehingga terdakwa mendapat kesempatan untuk memberikan pembuktian sesuai dengan Pasal 165 KUHAP.
Baca Juga:
"Menyatakan nota keberatan dari terdakwa Karen Agustiawan dan dari tim hukum terdakwa tidak diterima," ujar Maryono saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/3).
Untuk itu dilansir dari Antara, Maryono memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama Karen Agustiawan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum.
Baca Juga:
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun Penjara
Menurut Hakim, biaya perkara Karen Agustiawan dinyatakan ditangguhkan sampai dengan putusan akhir. Adapun sidang dilanjutkan pada tanggal 18 Maret 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, Karen mengajukan nota keberatan penetepan diri sebagai tersangka dan penahanan dalam penyidikan bukan dilakukan oleh penyidik, melainkan oleh pejabat, yakni Ketua KPK 2019-2023 Firli Bahuri.
Namun, majelis hakim menyatakan sependapat dengan penuntut hukum dari KPK. Sebelumnya, penuntut hukum mengemukakan bahwa secara ex officio, Firli Bahuri selaku Ketua KPK juga merupakan penyidik. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
MA Perberat Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Bui
Bersaksi di Sidang Dugaan Korupsi Karen Agustiawan, JK: Bahaya jika Perusahaan Rugi Langsung Dihukum
Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan