MA Tegaskan Putusan Lepas Kasus Minyak Goreng belum Final, Tiga Hakim Terlibat Suap Diberhentikan Sementara
Hakim tersangka kasus dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor CPO. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MERAHPUTIH.COM- MAHKAMAH Agung (MA) menyatakan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terkait dengan kasus dugaan suap vonis lepas atau onslag kepada terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, belum final.
Jubir MA Yanto, mengatakan hal tersebut bisa terjadi meski ada vonis lepas, karena jaksa penuntut umum telah mengajukan upaya hukum kasasi pada 27 Maret 2025. “Setelah berkas kasasi lengkap, pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan segera mengirim berkas kasasi ke Mahkamah Agung secara elektronik,” ujar Yanto dalam jumpa pers di kantornya, Senin (14/4).
Yanto menambahkan, hakim dan panitera yang terlibat dalam kasus suap vonis lepas, serta telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), akan diberhentikan sementara. Menurutnya, ketiganya akan diberhentikan apabila telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Ia menegaskan bahwa MA menghormati langkah hukum yang diambil Kejagung.
“Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tuturnya.
Baca juga:
Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, Kejagung Sita Valas Hingga Mobil Mewah
Ia mengingatkan bahwa penindakan terhadap hakim diperbolehkan selama memenuhi ketentuan hukum, yakni persetujuan Ketua MA serta perintah dari Jaksa Agung, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU Nomor 2 Tahun 1986.
Dalam perkara ini, tiga hakim yang berstatus tersangka merupakan majelis yang menyidangkan perkara korupsi minyak goreng dengan tiga terdakwa dari korporasi besar: Permata Hijau Grup, Wilmar Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya ialah Djuyamto selaku ketua majelis hakim, Ali Muhtarom selaku hakim ad hoc, dan Agam Syarif Baharudin sebagai hakim anggota.
Tiga hakim tersebut diduga menyatakan ketiga terdakwa korporasi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan, tapi menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana sehingga terdakwa dilepaskan dari tuntutan. “Perkara tersebut ditangani majelis yang sama dan telah diputus pada 19 Maret 2025. Pada 27 Maret 2025, penuntut umum telah mengajukan kasasi,” tambah Yanto.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan empat orang tersangka lainnya, yakni Muhammad Arif Nuryanta, Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, dan Wahyu Gunawan, Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, diduga sebagai penerima suap.
Sementara itu, pemberi suap ialah pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto yang mewakili korporasi PT Permata Hijau Grup, PT Wilmar Grup, dan PT Musim Mas Grup.
“Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan, di saat MA sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan peradilan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional,” tutup Yanto.(Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB