MA Tegaskan Putusan Lepas Kasus Minyak Goreng belum Final, Tiga Hakim Terlibat Suap Diberhentikan Sementara

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 15 April 2025
MA Tegaskan Putusan Lepas Kasus Minyak Goreng belum Final, Tiga Hakim Terlibat Suap Diberhentikan Sementara

Hakim tersangka kasus dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor CPO. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM- MAHKAMAH Agung (MA) menyatakan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terkait dengan kasus dugaan suap vonis lepas atau onslag kepada terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, belum final.

Jubir MA Yanto, mengatakan hal tersebut bisa terjadi meski ada vonis lepas, karena jaksa penuntut umum telah mengajukan upaya hukum kasasi pada 27 Maret 2025. “Setelah berkas kasasi lengkap, pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan segera mengirim berkas kasasi ke Mahkamah Agung secara elektronik,” ujar Yanto dalam jumpa pers di kantornya, Senin (14/4).

Yanto menambahkan, hakim dan panitera yang terlibat dalam kasus suap vonis lepas, serta telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), akan diberhentikan sementara. Menurutnya, ketiganya akan diberhentikan apabila telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Ia menegaskan bahwa MA menghormati langkah hukum yang diambil Kejagung.

“Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tuturnya.

Baca juga:

Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, Kejagung Sita Valas Hingga Mobil Mewah


Ia mengingatkan bahwa penindakan terhadap hakim diperbolehkan selama memenuhi ketentuan hukum, yakni persetujuan Ketua MA serta perintah dari Jaksa Agung, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU Nomor 2 Tahun 1986.

Dalam perkara ini, tiga hakim yang berstatus tersangka merupakan majelis yang menyidangkan perkara korupsi minyak goreng dengan tiga terdakwa dari korporasi besar: Permata Hijau Grup, Wilmar Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya ialah Djuyamto selaku ketua majelis hakim, Ali Muhtarom selaku hakim ad hoc, dan Agam Syarif Baharudin sebagai hakim anggota.

Tiga hakim tersebut diduga menyatakan ketiga terdakwa korporasi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan, tapi menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana sehingga terdakwa dilepaskan dari tuntutan. “Perkara tersebut ditangani majelis yang sama dan telah diputus pada 19 Maret 2025. Pada 27 Maret 2025, penuntut umum telah mengajukan kasasi,” tambah Yanto.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan empat orang tersangka lainnya, yakni Muhammad Arif Nuryanta, Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, dan Wahyu Gunawan, Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, diduga sebagai penerima suap.

Sementara itu, pemberi suap ialah pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto yang mewakili korporasi PT Permata Hijau Grup, PT Wilmar Grup, dan PT Musim Mas Grup.

“Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan, di saat MA sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan peradilan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional,” tutup Yanto.(Pon)

Baca juga:

Iwakum Harapkan Kasus Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng Jadi Momentum Pembenahan Integritas Peradilan



#Kejagung #Kasus Suap #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK kini sedang mendalami hubungan Anggota DPR dari fraksi NasDem, Rajiv, dengan para tersangka kasus korupsi CSR BI.
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Indonesia
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi, Bukan OTT Kejaksaan
Terkait kasus korupsi yang menjadi materi pemeriksaan, Kejagung tidak mengungkapkannya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi, Bukan OTT Kejaksaan
Indonesia
Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung
Salah satu alasan Harvey Moeis belum dieksekusi adalah karena pihak Kejaksaan belum menerima salinan putusan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung
Indonesia
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Bayu Widodo Sugiarto pernah melakukan modus serupa pada tahun 2011 terhadap Mindo Rosalina Manullang dalam kasus suap Wisma Atlet.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Indonesia
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Luhut Binsar Pandjaitan tercatat sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Indonesia
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Satori diduga menerima uang sebesar Rp12,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Indonesia
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK sudah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan total kerugian negara dalam perkata tersebut. ?
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Indonesia
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Fokus utama penyelidikan Kejagung adalah dugaan permasalahan yang terkait dengan ekspor POME
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Indonesia
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus korupsi proyek Command Center.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Indonesia
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Seluruh hasil penjualan lelang kendaraan Doni Salmanan akan disetorkan ke kas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Bagikan