MA Tegaskan Putusan Lepas Kasus Minyak Goreng belum Final, Tiga Hakim Terlibat Suap Diberhentikan Sementara

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 15 April 2025
MA Tegaskan Putusan Lepas Kasus Minyak Goreng belum Final, Tiga Hakim Terlibat Suap Diberhentikan Sementara

Hakim tersangka kasus dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor CPO. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM- MAHKAMAH Agung (MA) menyatakan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terkait dengan kasus dugaan suap vonis lepas atau onslag kepada terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, belum final.

Jubir MA Yanto, mengatakan hal tersebut bisa terjadi meski ada vonis lepas, karena jaksa penuntut umum telah mengajukan upaya hukum kasasi pada 27 Maret 2025. “Setelah berkas kasasi lengkap, pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan segera mengirim berkas kasasi ke Mahkamah Agung secara elektronik,” ujar Yanto dalam jumpa pers di kantornya, Senin (14/4).

Yanto menambahkan, hakim dan panitera yang terlibat dalam kasus suap vonis lepas, serta telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), akan diberhentikan sementara. Menurutnya, ketiganya akan diberhentikan apabila telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Ia menegaskan bahwa MA menghormati langkah hukum yang diambil Kejagung.

“Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tuturnya.

Baca juga:

Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, Kejagung Sita Valas Hingga Mobil Mewah


Ia mengingatkan bahwa penindakan terhadap hakim diperbolehkan selama memenuhi ketentuan hukum, yakni persetujuan Ketua MA serta perintah dari Jaksa Agung, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU Nomor 2 Tahun 1986.

Dalam perkara ini, tiga hakim yang berstatus tersangka merupakan majelis yang menyidangkan perkara korupsi minyak goreng dengan tiga terdakwa dari korporasi besar: Permata Hijau Grup, Wilmar Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya ialah Djuyamto selaku ketua majelis hakim, Ali Muhtarom selaku hakim ad hoc, dan Agam Syarif Baharudin sebagai hakim anggota.

Tiga hakim tersebut diduga menyatakan ketiga terdakwa korporasi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan, tapi menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana sehingga terdakwa dilepaskan dari tuntutan. “Perkara tersebut ditangani majelis yang sama dan telah diputus pada 19 Maret 2025. Pada 27 Maret 2025, penuntut umum telah mengajukan kasasi,” tambah Yanto.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan empat orang tersangka lainnya, yakni Muhammad Arif Nuryanta, Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, dan Wahyu Gunawan, Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, diduga sebagai penerima suap.

Sementara itu, pemberi suap ialah pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto yang mewakili korporasi PT Permata Hijau Grup, PT Wilmar Grup, dan PT Musim Mas Grup.

“Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan, di saat MA sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan peradilan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional,” tutup Yanto.(Pon)

Baca juga:

Iwakum Harapkan Kasus Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng Jadi Momentum Pembenahan Integritas Peradilan



#Kejagung #Kasus Suap #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Kejagung Siapkan JPU untuk Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jumlahnya Sampai 34 Orang
Pengadilan tipikor di PN Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya, Rabu (7/10).
Dwi Astarini - Selasa, 06 Oktober 2026
Kejagung Siapkan JPU untuk Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jumlahnya Sampai 34 Orang
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
5 Unit Apartemen di Jakarta Selatan Sitaan Kasus Jiwasraya Tejual Rp 10 Miliar
Penawaran lelang dilaksanakan secara elektronik tanpa kehadiran peserta melalui portal resmi lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pada Selasa (22/9).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
5 Unit Apartemen di Jakarta Selatan Sitaan Kasus Jiwasraya Tejual Rp 10 Miliar
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Bagikan