MA Tegaskan Putusan Lepas Kasus Minyak Goreng belum Final, Tiga Hakim Terlibat Suap Diberhentikan Sementara

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 15 April 2025
MA Tegaskan Putusan Lepas Kasus Minyak Goreng belum Final, Tiga Hakim Terlibat Suap Diberhentikan Sementara

Hakim tersangka kasus dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor CPO. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM- MAHKAMAH Agung (MA) menyatakan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terkait dengan kasus dugaan suap vonis lepas atau onslag kepada terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, belum final.

Jubir MA Yanto, mengatakan hal tersebut bisa terjadi meski ada vonis lepas, karena jaksa penuntut umum telah mengajukan upaya hukum kasasi pada 27 Maret 2025. “Setelah berkas kasasi lengkap, pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan segera mengirim berkas kasasi ke Mahkamah Agung secara elektronik,” ujar Yanto dalam jumpa pers di kantornya, Senin (14/4).

Yanto menambahkan, hakim dan panitera yang terlibat dalam kasus suap vonis lepas, serta telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), akan diberhentikan sementara. Menurutnya, ketiganya akan diberhentikan apabila telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Ia menegaskan bahwa MA menghormati langkah hukum yang diambil Kejagung.

“Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tuturnya.

Baca juga:

Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, Kejagung Sita Valas Hingga Mobil Mewah


Ia mengingatkan bahwa penindakan terhadap hakim diperbolehkan selama memenuhi ketentuan hukum, yakni persetujuan Ketua MA serta perintah dari Jaksa Agung, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU Nomor 2 Tahun 1986.

Dalam perkara ini, tiga hakim yang berstatus tersangka merupakan majelis yang menyidangkan perkara korupsi minyak goreng dengan tiga terdakwa dari korporasi besar: Permata Hijau Grup, Wilmar Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya ialah Djuyamto selaku ketua majelis hakim, Ali Muhtarom selaku hakim ad hoc, dan Agam Syarif Baharudin sebagai hakim anggota.

Tiga hakim tersebut diduga menyatakan ketiga terdakwa korporasi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan, tapi menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana sehingga terdakwa dilepaskan dari tuntutan. “Perkara tersebut ditangani majelis yang sama dan telah diputus pada 19 Maret 2025. Pada 27 Maret 2025, penuntut umum telah mengajukan kasasi,” tambah Yanto.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan empat orang tersangka lainnya, yakni Muhammad Arif Nuryanta, Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, dan Wahyu Gunawan, Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, diduga sebagai penerima suap.

Sementara itu, pemberi suap ialah pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto yang mewakili korporasi PT Permata Hijau Grup, PT Wilmar Grup, dan PT Musim Mas Grup.

“Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan, di saat MA sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan peradilan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional,” tutup Yanto.(Pon)

Baca juga:

Iwakum Harapkan Kasus Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng Jadi Momentum Pembenahan Integritas Peradilan



#Kejagung #Kasus Suap #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Menurut kuasa hukum Febrie, jika seluruh temuan tersebut diakumulasi, jumlahnya hampir mencapai 30 pelanggaran. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Sejumlah keterangan ahli dari pihak termohon dinilai memperkuat argumentasi yang mempersoalkan keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Indonesia
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Bagikan