LPSK: Korban Penyerangan Polsek Ciracas Berhak Mendapatkan Restitusi

Kantor Polsek Ciracas dibakar massa pada Rabu (12/12) dinihari. (Ist)
MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan semua pihak yang menjadi korban peristiwa penyerangan Polsek Ciracas dan Polsek Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/8) dini hari lalu berhak mendapatkan restitusi (ganti rugi) dari pelaku. Sesuai dengan amanat undang-undang, LPSK siap memfasilitasi para korban untuk memperoleh restitusi.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan proses hukum terhadap pelaku harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku, masyarakat yang menjadi korban peristiwa tersebut harus memperoleh haknya, para saksi yang ingin memberikan informasi juga harus mendapat jaminan perlindungan.
Baca Juga:
Penyerangan di Polsek Ciracas Diduga karena Info Hoaks, Pelaku Perlu Diproses di Peradilan Umum
Untuk itu, Edwin mengatakan pihaknya secara proaktif melakukan investigasi dan melakukan pendataan terhadap korban yang mengalami kerugian akibat aksi penyerangan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum TNI tersebut.
”Hari ini, kami menerjunkan tim untuk melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Ciracas dan Pasar Rebo untuk menggali data dan informasi terkait kerugian yang diderita sejumlah korban. Tim juga akan menemui langsung korban dan saksi peristiwa tersebut” ujar Edwin dalam keterangannya, Selasa (1/9).
Edwin berharap agar peristiwa penyerangan dan perusakan seperti ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Menurutnya, peristiwa yang terjadi Sabtu dini hari tersebut telah menimbulkan rasa takut masyarakat serta menimbulkan kerugian material yang tidak sedikit.
"Ini sudah masuk kategori perbuatan teror," imbuhnya.

Edwin mengatakan pernyataan yang dilontarkan terkait teror bukan berdasarkan asumsi semata, namun setelah melihat sendiri rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di depan kantor LPSK.
Dalam rekaman CCTV LPSK yang menghadap ke perlintasan Jalan Raya Bogor, terlihat puluhan orang mengggunakan sepeda motor berupaya memblokade jalan dan meminta sejumlah pengguna jalan untuk berputar arah. Beberapa orang terlihat meminta orang untuk berputar sambil memegang benda yang diduga besi atau senjata tajam. Bahkan terlihat seorang penyerang menginjak sebuah mobil yang sedang berhenti.
Baca Juga:
Terkait rekaman CCTV, Edwin mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan rekaman tersebut kepada penyidik sebagai upaya membantu proses penyidikan yang sedang berlangsung saat ini.
”Saya bisa merasakan bagaimana rasa takutnya pengguna jalan karena sedang diteror, bahkan mobil LPSK yang ditumpangi oleh pegawai yang baru saja pulang dari penugasan kegiatan perlindungan hampir menjadi korban amukan," pungkas Edwin. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Saudara Sepupu Duel Rebutan Jatah Parkir Minimarket di Ciracas Sampai Tewas
