Lima Wilayah Jakarta Zona Merah, Pakar Epidemiologi: Ga Usah Balik ke PSBB


Peserta dengan masker dan face shield mengikuti sesi kelas senam Bollywood Fitness Dance di Raga Studio, Jakarta, Jumat (24/7/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
MerahPutih.com - Kasus corona di Jakarta sudah sangat mengkhawatirkan. Selama PSBB transisi ini, kasus terus mengalami peningkatan.
Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan COVID-19 pun menyampaikan, lima wilayah administratif kota di DKI menjadi zona merah atau berisiko tinggi terjadi penularan.
Baca Juga:
Pemprov DKI Wanti-wanti Pelaksanaan Kurban Sesuai Protokol Kesehatan
Menanggapi hal itu, pakar epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengatakan, Pemprov DKI tetap menerapkan PSBB transisi yang habis pada 30 Juli 2020 besok, sambil terus menggencarkan protokol kesehatan.
"Jadi status quo bisa dipertahankan masa PSBB transisi. Tidak usah balik lagi ke PSBB. PSBB jangan dicabut, transisinya dipertahankan," kata Pandu saat dikonfirmasi, Rabu (29/7).
Pandu menyakini, akan ada klaster baru kasus COVID-19 di ibu kota bila Pemprov DKI mengendorkan pengawasan protap kesehatan.
"Sudah pasti kalau ada pelonggaran ada kluster baru. Karena mereka tidak mengikuti protokol," tuturnya.

Pandu berharap, Pemprov meninjau ulang seluruh kegiatan yang telah dibuka pada masa transisi dan mengingatkan kembali pentingnya protokol penularan corona.
"Kumpulkan seluruh pengelola kegiatan yang dibuka pada masa PSBB transisi. Tinjau ulang apakah sudah menyiapkan dan melaksanakan protokol kesehatan COVID-19. Ingatkan kembali pentingnya protokol kesehatan COVID-19," tutupnya.
Baca Juga:
Jadi Klaster Kasus Corona, Pimpinan DPRD DKI Minta Perbanyak Sidak
Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, ada kemungkinan Pemprov DKI akan kembali memperpanjang PSBB transisi.
DKI juga berpeluang menerapkan PSBB kembali dengan pengawasan ketat, bila kasus COVID-19 terus mengalami peningkatan. Bukan tidak mungkin Pemprov DKI akan kembali memperketat PSBB seperti sebelumya. Di mana, semua warga melakukan aktivitas seperti bekerja dari rumah. (Asp)
Baca Juga:
Terbitkan Ingub 45/2020, Pemprov DKI: Mudah-Mudahan Lahirkan Bakat Kesenian Tingkat Dunia
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Jakarta Running Festival Digelar 25-26 Oktober, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

Duit Pemda Rp 14,6 Triliun Nganggur di Bank, ini Penyebabnya

Pengecekan Kesehatan Cepat kini Tersedia di Stasiun MRT Jakarta Dukuh Atas

IKJ Dukung Gubernur Pramono Pindahkan Kampus ke Kota Tua demi Jakarta Kota Global

Insentif Pajak Kendaraan Listrik 0 Persen Bikin Pendapatan Jakarta Turun Rp 3 Triliun

Gubernur DKI Jakarta Pramono Bikin KJP Try Out, Bantu Pelajar Percaya Diri Masuk Perguruan Tinggi

Pemangkasan Dana Transfer ke Jakarta Rp 15 Triliun Pengaruhi Pembangunan 5 Tahun Mendatang

Komunitas Fotografer Minta Maaf setelah Pungutan Rp 500 Ribu ke Pengunjung yang Motret Tebet Eco Park Ramai

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal Tertibkan Pihak yang Tarik Biaya Rp 500 Ribu Motret di Tebet Eco Park

Pemprov DKI Ungkap Mafia Kios di Pasar Barito, PSI Sebut Preseden Negatif yang Menunjukkan Kelalaian Pemda
