Lima Wilayah Jakarta Zona Merah, Pakar Epidemiologi: Ga Usah Balik ke PSBB


Peserta dengan masker dan face shield mengikuti sesi kelas senam Bollywood Fitness Dance di Raga Studio, Jakarta, Jumat (24/7/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
MerahPutih.com - Kasus corona di Jakarta sudah sangat mengkhawatirkan. Selama PSBB transisi ini, kasus terus mengalami peningkatan.
Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan COVID-19 pun menyampaikan, lima wilayah administratif kota di DKI menjadi zona merah atau berisiko tinggi terjadi penularan.
Baca Juga:
Pemprov DKI Wanti-wanti Pelaksanaan Kurban Sesuai Protokol Kesehatan
Menanggapi hal itu, pakar epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengatakan, Pemprov DKI tetap menerapkan PSBB transisi yang habis pada 30 Juli 2020 besok, sambil terus menggencarkan protokol kesehatan.
"Jadi status quo bisa dipertahankan masa PSBB transisi. Tidak usah balik lagi ke PSBB. PSBB jangan dicabut, transisinya dipertahankan," kata Pandu saat dikonfirmasi, Rabu (29/7).
Pandu menyakini, akan ada klaster baru kasus COVID-19 di ibu kota bila Pemprov DKI mengendorkan pengawasan protap kesehatan.
"Sudah pasti kalau ada pelonggaran ada kluster baru. Karena mereka tidak mengikuti protokol," tuturnya.

Pandu berharap, Pemprov meninjau ulang seluruh kegiatan yang telah dibuka pada masa transisi dan mengingatkan kembali pentingnya protokol penularan corona.
"Kumpulkan seluruh pengelola kegiatan yang dibuka pada masa PSBB transisi. Tinjau ulang apakah sudah menyiapkan dan melaksanakan protokol kesehatan COVID-19. Ingatkan kembali pentingnya protokol kesehatan COVID-19," tutupnya.
Baca Juga:
Jadi Klaster Kasus Corona, Pimpinan DPRD DKI Minta Perbanyak Sidak
Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, ada kemungkinan Pemprov DKI akan kembali memperpanjang PSBB transisi.
DKI juga berpeluang menerapkan PSBB kembali dengan pengawasan ketat, bila kasus COVID-19 terus mengalami peningkatan. Bukan tidak mungkin Pemprov DKI akan kembali memperketat PSBB seperti sebelumya. Di mana, semua warga melakukan aktivitas seperti bekerja dari rumah. (Asp)
Baca Juga:
Terbitkan Ingub 45/2020, Pemprov DKI: Mudah-Mudahan Lahirkan Bakat Kesenian Tingkat Dunia
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Gratiskan Sewa 2 Bulan, UMKM Berebut Tempati Blok M Hub

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Tunggu Keputusan DPRD DKI Terkait dengan Tunjangan Rumah

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Resmikan Halte Senen yang Rusak Parah saat Kerusuhan, Senin (8/9)

Pramono Kasi Target ke Atlet Jakarta, Raih Juara Umum PON 2028

Pramono Tegaskan Perubahan Status PAM Jaya Jadi Persoda demi tak Beratkan APBD

DPRD DKI Janji Siap Kawal Tuntutan Massa Demo soal Anggaran dan Transparansi BUMD Dharma Jaya

Astrid Kuya Ceritakan Penjarahan Rumahnya, Banyak Anak Sekolah Ikut

Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta

Hari Setelah Kericuhan: Jakarta Berangsur Pulih, Monas dan Area Vital Lainnya Sepi dari Unjuk Rasa

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Ungkap Motor Affan, Korban Tewas di Dilindas Mobil Brimob, Hilang
