Lima Hakim MK Belum Serahkan LHKPN ke KPK

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 01 Maret 2017
 Lima Hakim MK Belum Serahkan LHKPN ke KPK

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan ada lima hakim konstitusi yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara periodik sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Untuk menaati tentang pelaporan LHKPN, jadi data yang kami dapatkan saat ini ada lima orang hakim konstitusi yang telah lewat waktu dalam kewajiban lapor LHKPN," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Menurut Febri, ada ketentuan mulai dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme bahwa penyelenggara negara wajib melapor LHKPN dan juga ada ketentuan di Peraturan KPK tahun 2005 pelaporan periodik LHKPN selama dua tahun.

"Jadi ada lima hakim konstitusi yang belum melaporkan LHKPN secara periodik sesuai dengan ketentuan yang ada," ucap Febri.

Ia menjelaskan rincian waktu terakhir pelaporan LHKPN yang disampaikan ke KPK paling lama adalah Maret 2011.

"Jadi dari Maret 2011 pelaporan terakhir diterima KPK salah satu hakim sampai saat ini belum lakukan "update" pelaporan LHKPN-nya, kemudian November 2013, Mei dan Oktober 2014, dan ada satu orang hakim yang masa periodik dua tahunannya habis pada Februari 2015," tuturnya.

KPK pun mengingatkan dalam konteks pencegahan agar persoalan-persoalan indikasi tindak pidana korupsi ke depan tidak terjadi lagi di MK, maka lima hakim MK yang ada dalam data KPK harus memberikan contoh kepada penyelenggara negara lainnya untuk melaporkan kekayaan melalui mekanisme LHKPN secara periodik sesuai peraturan yang ada, yaitu setiap dua tahun sekali.

Febri menambahkan bahwa KPK juga mendapatkan informasi bahwa di MK seharusnya sudah ada mekanisme internal yang juga mengingatkan para hakim konstitusi untuk mematuhi ketentuan tentang pelaporan LHKPN tersebut.

"Jika kemudian instansi atau aparat di internal MK atau para hakim MK membutuhkan informasi lebih lanjut, KPK sangat terbuka untuk konteks pencegahan, silahkan datang dan kami akan jelaskan apa saja yang harus dilaporkan, namun pada prinsipnya kami ingatkan sekali lagi pada lima hakim konstitusi untuk segera meng-"update" pelaporan LHKPN," ucap Febri.

Sumber: ANTARA

#KPK #Hakim Konstitusi #LHKPN #MK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Indonesia
Daftar Pundi-Pundi Harta Pejabat Baru Resuhffle ke-7 Kabinet Prabowo, Menko Bahlil Masih Paling Tajir!
Bongkar LHKPN pejabat baru reshuffle Kabinet Prabowo! Cek rincian harta Wamenko Drajad Wibowo Rp50,9 M, Bahlil Lahadalia Rp344 M, hingga jajaran wamen baru.
Wisnu Cipto - Jumat, 02 Oktober 2026
Daftar Pundi-Pundi Harta Pejabat Baru Resuhffle ke-7 Kabinet Prabowo, Menko Bahlil Masih Paling Tajir!
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Bagikan