Libur Panjang Lebaran 2025, Pemkot Solo Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
Wakil Wali Kota Solo, Astrid Widayani. (Foto: MerahPutih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Pemkot Solo melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025. Semua kendaraan dinas pun dikandangkan di Balai Kota Solo.
Wakil Wali Kota Solo, Astrid Widayani menyebutkan, ASN yang melanggar aturan larangan memakai mobil dinas untuk mudik mendapatkan sanksi yang berlaku.
“Mobil dinas tidak boleh digunakan mudik. Kalau untuk operasional kerja seperti Dinas Kesehatan boleh,” ujar Astrid, Kamis (27/3).
Ia mengatakan, Wali Kota Solo, Respati Ardi, telah menyampaikan imbauan itu kepada ASN ketika apel bersama sebelum cuti Lebaran 2025 di Balai Kota Solo. Perwakilan ASN dari semua organisasi perangkat daerah Kota Solo mengikuti kegiatan apel tersebut.
Baca juga:
Tol Solo-Yogyakarta-YIA Resmi Dibuka secara Fungsional, Beroperasi hingga 17.00 WIB
Astrid menjelaskan, layanan publik tetap berjalan seperti biasa di sejumlah OPD Kota Solo selama libur Lebaran 2025, termasuk layanan persampahan. Warga yang membutuhkan layanan publik tetap terlayani dengan baik.
Sekda Solo, Budi Murtono, menambahkan kendaraan dinas tidak boleh untuk mudik pada Lebaran tahun ini. Jika hanya untuk perjalanan di dalam Kota Solo, maka tidak masalah.
“Tapi kalau dibawa pulang luar kota tidak boleh. Kita minta masyarakat ikut mengawasi jika ada ASN kedapatan memakai mobdin untuk mudik,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Pemkot Solo Terapkan WFA ASN akibat TKD Dipangkas, Wamendagri Bima Minta Kaji Ulang
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?
16 SPPG di Solo Ajukan Sertifikasi Laik, Pemkot Segera Lakukan Uji Kelayakan
Sejumlah Proyek Infrastruktur Molor, Pemkot Solo Ancam Beri Sanksi Tegas Kontraktor yang Nakal