Lembaganya Dicatut Dalam Akun Situs PornHub, Kemkominfo Berang

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 27 Desember 2019
 Lembaganya Dicatut Dalam Akun Situs PornHub, Kemkominfo Berang

Plt Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Seto (MP/Gomes Roberto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Jagat media sosial Twitter dihebohkan dengan adanya lembaga pemerintah Indonesia yang terdaftar di laman pornhub. Situs untuk mengakses film-film dewasa tersebut mencantumkan akun Kemkominfo dengan tanda verifikasi biru.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ferdinandus Setu menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah membuat konten apapun untuk didistribusikan di website yang melanggar hukum.

Baca Juga:

Menkominfo Tegaskan Bulan Ini RUU Perlindungan Data Pribadi Akan Dibawa ke DPR

“Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs pornhub[dot]com,” tulis Ferdinandus dalam siaran persnya, Kamis (26/12).

Ia menyatakan bahwa situs berkonten dewasa itu pun sudah diblokir oleh Kominfo karena dinyatakan telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang terkait transaksi elektronik.

Kemkominfo akan tindak akun pornhub yang cantumkan nama lembaganya
Plt Humas Kominfo Ferdinandus Setu (MP/Gomes Roberto)

“Situs pornhub[dot]com elah diblokir oleh Kominfo RI tahun 2017 karena konten pada situs tersebut memuat informasi elektronik mengandung muatan yang melanggar kesusilaan. Vide Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE,” ujarnya.

Ferdinandus mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Kementerian Kominfo RI telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut,” terangnya.

Tidak hanya itu saja, Ferdinandus juga mengatakan bahwa Kominfo sudah melayangkan surat keberatan terhadap pengelola situs pornhub[dot]com terkait dengan kasus itu.

“Kementerian Kominfo RI juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhub[dot]com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut,” pungkasnya.

Nando demikian sapaan akrabnya menyatakan bahwa Kominfo masih memiliki komitmen kuat agar layar digital di Indonesia bebas jadi konten negatif.

“Kemkominfo akan terus lakukan upaya dan langkah strategis untuk menjaga jagat maya Indonesia dari konten negatif, termasuk melakukan pemblokiran situs dan akun media sosial berisi pornografi. Hingga November 2019, Kemkominfo telah blokir lebih dari 1,5 juta situs dan akun media sosial,” paparnya.

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat khususnya pengguna sosial media dan pengelola situs online untuk taat pada hukum yang berlaku di Indonesia, dalam kaitan transaksi elektronik.

Baca Juga:

Proyek Ambisius Menkominfo Baru: Bangun Ribuan BTS di Wilayah 'Blank Spot'

Jika tidak, maka penindakan hukum dapat dijeratkan kepada mereka yang dinyatakan melanggar, baik penjara hingga denda.

“Kemkominfo RI kembali ingatkan warganet bahwa distribusikan dan transmisikan informasi elektronik yang mengandung muatan pornografi adalah sebuah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Menkominfo Diminta Tuntaskan Aturan terhadap Pengguna Internet

#Kementerian Komunikasi Dan Informatika #Pornhub #Pembajakan Akun
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’
Samuel melakukan pemufakatan jahat pembentukan PDNS hingga memberi suap agar proyek bisa diambilalih.
Frengky Aruan - Jumat, 23 Mei 2025
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’
Indonesia
Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Jaksa Temukan Bukti Penting Usai Geledah Sejumlah Lokasi
Adapun lokasi penggeledahan tersebar di beberapa tempat, yaitu di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.
Frengky Aruan - Jumat, 25 April 2025
Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Jaksa Temukan Bukti Penting Usai Geledah Sejumlah Lokasi
Berita
Kasus Korupsi PDNS Rugikan Negara Ratusan Miliar, Pejabat Kominfo Ikut Diperiksa Jaksa
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting tak menjelaskan identitas saksi yang diperiksa
Frengky Aruan - Selasa, 18 Maret 2025
Kasus Korupsi PDNS Rugikan Negara Ratusan Miliar, Pejabat Kominfo Ikut Diperiksa Jaksa
Indonesia
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Temukan Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel menerangkan kasus ini bermula pada 2020, di mana saat itu Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar.
Frengky Aruan - Jumat, 14 Maret 2025
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Temukan Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
Indonesia
Dirjen Aptika Kominfo Mundur karena Gagal Soal PDN, Pakar Telematika Bandingkan dengan Ketua KPU
Keputusan Samuel mundur akibat serangan server Pusat Data Nasional (PDN) patut dicontoh.
Ikhsan Aryo Digdo - Kamis, 04 Juli 2024
Dirjen Aptika Kominfo Mundur karena Gagal Soal PDN, Pakar Telematika Bandingkan dengan Ketua KPU
Indonesia
Bappebti Blokir 1.327 Domain Situs Web Entitas Ilegal
Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 1.327 domain situs web entitas illegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) pada Januari-Agustus 2023.
Mula Akmal - Selasa, 15 Agustus 2023
Bappebti Blokir 1.327 Domain Situs Web Entitas Ilegal
Indonesia
Irwan Hermawan jadi Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo
Tersangka baru itu adalah Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Andika Pratama - Selasa, 07 Februari 2023
Irwan Hermawan jadi Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo
Bagikan