Legislator Tekankan Kenaikan PPN Harus Diimbangi dengan Kebijakan Berkeadilan

Demo tolak kenaikan PPN 12 persen.
Merahputih.com - Anggota Komisi XI DPR RI mengapresiasi berbagai stimulus yang disiapkan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025.
Menurutnya, kenaikan PPN ini jelas akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat. Sehingga, ia menekankan pentingnya kebijakan yang berkeadilan agar dampaknya tidak memberatkan masyarakat kecil dan sektor usaha.
"Saya menghargai langkah pemerintah yang memberikan stimulus untuk masyarakat berpendapatan rendah, seperti insentif PPN DTP, bantuan pangan, subsidi listrik, dan stimulus bagi UMKM. Namun, kita perlu memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar tepat sasaran dan efektif dalam mengurangi beban masyarakat,” ujar Fathi dalam keterangannya, Selasa (24/12).
Baca juga:
Fathi juga mengingatkan agar pelaksanaan insentif yang dijanjikan, seperti diskon PPN untuk sektor properti, kendaraan listrik, dan bantuan bagi pekerja terdampak PHK, harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kita tidak ingin ada kendala birokrasi yang akhirnya memperlambat penyaluran manfaat ini kepada masyarakat. Koordinasi antarinstansi perlu dipastikan berjalan lancar,” tambahnya.
Baca juga:
Kenaikan PPN Harus Dibarengi Dengan Kerja Cepat Tutup Kebocoran Pajak
Terkait insentif untuk UMKM, Fathi mengapresiasi perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5% dan pembebasan PPh untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun.
Namun, ia menekankan perlunya edukasi dan sosialisasi yang masif agar pelaku UMKM memahami dan dapat memanfaatkan kebijakan ini.
“UMKM adalah tulang punggung ekonomi kita. Pemerintah harus memastikan dukungan ini tidak hanya membantu mereka bertahan, tetapi juga mendorong mereka untuk berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional,” ujar Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pemerintah Tanggung PPN 6 Persen Tiket Pesawat Mudik Lebaran, Berlaku Mulai 1 Maret

PPN 12% Barang dan Jasa Mewah Bisa Tambah Penerimaan Negara Rp 3,5 Triliun

Harga Eceran dan PPN Rokok Naik

Deretan Jenis Kendaraan Motor dan Mobil Mewah Kena PPN 12 Persen

Tak Jadi Naik, PPN 12% Diputuskan Hanya Berlaku untuk Barang-barang Mewah

Peritel Diklaim Tidak Naikkan PPN, Tetap 11 Persen

DJP Berburu Sumber Penerimaan Baru setelah Pembatasan PPN 12 Persen, Optimalisasi Pajak Lewat Ekstensifikasi dan Intensifikasi

Tidak Naikkan PPN Bahan Pokok, Prabowo Pahami Kondisi Perekonomian Masyarakat

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Prabowo Dinilai Peduli Kepentingan Rakyat

Hitungan Barang Mewah Kena PPN 12 Persen
