Legislator tegaskan Penghuni Apartemen Tak Pantas Dapat Subsidi Air Bersih
Ilustrasi (MP/Didik)
MerahPutih.com - Subsidi air minum perpipaan hanya pantas diberikan kepada masyarakat kecil. Bukan para pelaku usaha atau penghuni apartemen mewah di Jakarta.
Anggota Komisi B DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan Pandapotan Sinaga mengatakan, penghuni apartemen tidak berhak menerima subsidi air. Bahkan, seharusnya membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku
. Dia menegaskan, subsidi air harus disalurkan secara tepat sasaran dan tidak untuk kalangan tertentu, seperti penghuni apartemen mewah di kawasan Thamrin atau Kuningan.
Baca juga:
PAM Jaya Perluas Bantuan Tandon di Kawasan Berpenghasilan Rendah
"Inventarisir juga rumah susun siapa yang berhak mendapatkan subsidi. Jadi, tidak semua orang dapat subsidi. Masa iya kita subsidi apartemen Thamrin, kita subsidi apartemen Kuningan, itu tidak benar," kata Pandapotan saat gelaran rapat dengan Komisi B dan C, serta warga rusun dan apartemen di Ruang Rapat Komisi C DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (17/2).
Dirinya mengingatkan agar tarif air PAM Jaya yang naik untuk penghuni apartemen tidak menjadi masalah. Sebab, penggolongan tarif sudah diatur agar masyarakat kecil tetap dapat mengakses air PAM Jaya dengan harga terjangkau.
"Kalau kita masih subsidi air kepada pengusaha atau yang dikomersialkan, bagaimana dengan mereka yang kecil?," ucap dia.
Dia berharap, pengelola rumah susun mendukung penyesuaian tarif air PAM Jaya untuk mempercepat pipanisasi air minum di seluruh Jakarta.
Pandapotan mengajak semua pihak untuk mengurangi ketergantungan pada air tanah dan memastikan Jakarta dapat menyediakan air minum yang layak bagi seluruh warganya.
"Kita dukung bagaimana agar penggunaan air tanah tidak lagi terjadi di Jakarta dan Jakarta bisa menyediakan air minum untuk warganya," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin berharap dengan penyesuaian tarif air minum PAM Jaya, PAM Jaya dapat terus menjaga kualitas pelayanan dan memastikan setiap warga mendapatkan akses terhadap air bersih dengan harga terjangkau.
Baca juga:
PSI Tuding KPK Lampaui Kewenangan Rekomendasikan Kenaikan Tarif PAM Jaya
"Artinya soal kenaikan ini prosesnya sudah berjalan atau sedang berjalan," kata Suhud.
Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya menyebut, penyesuaian tarif air minum PAM Jaya telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 57 tahun 2021.
Sedangkan terkait besaran tarifnya sudah ada di Keputusan Gubernur Nomor 730 tahun 2024.
"Supaya kami teman-teman anggota dewan bisa paham dan mengerti apasih penyebabnya, mana saja yang mengalami penyesuaian tarif," ujar Dimaz. (Asp).
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Dorong Layanan Air Terintegrasi, PAM Jaya Resmi Luncurkan ERP Fusion
Bahan Baku Lab Narkoba Apartemen Pluit Impor dari India, Bos Besarnya Masih di Luar Negeri
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
PAM Jaya Bangun Gedung Sentra Pelayanan, Gubernur Pramono: Fondasi Layanan Air Jakarta Kian Kuat
Pramono Anung Dorong PAM Jaya IPO 2027, Saham Publik Maksimal 30 Persen
Solidaritas Pemprov DKI Jakarta, Kirim Bantuan Air Bersih dan Dana Rp 3 Miliar ke Daerah Terdampak Bencana Sumatra
2026 Jakarta akan Macet, PAM Jaya Minta Maaf karena Proyek Pipa 1.000 Km
Peringati HUT ke-103, PAM Jaya Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumatra
Hong Kong Akhiri Pencarian Korban di Tower Wang Fuk Court, Data Terakhir 150 Orang Tewas
20 Orang Ditangkap Terkait Kebakaran Apartemen Hong Kong, Polisi Kantongi Bukti Kuat Kelalaian