Legislator PDIP Ihsan Yunus Diduga Terima Duit Rp1,5 M dari Tersangka Kasus Bansos


Rekonstruksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek, Senin (1/2), di gedung KPK. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Legislator PDI Perjuangan Ihsan Yunus melalui operatornya, Agustri Yogaswara alias Yogas, diduga menerima duit dari tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek Harry Van Sidabuke.
Hal tersebut terungkap dalam rekonstruksi kasus yang menjerat bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara itu, yang digelar di gedung ACLC KPK, Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2).
Dalam salah satu adegan rekonstruksi, Harry menyerahkan uang sebesar Rp1.532.044.000 kepada Yogas. Penyerahan uang tersebut terjadi di dalam mobil, Jalan Salemba Raya, Juni 2020.
Baca Juga:
Ada Indra Rukman dalam Rekonstruksi Kasus Suap Bansos di KPK
Tak hanya duit Rp1,5 miliar, Harry juga memberikan dua unit sepeda merk Brompton kepada Yogas saat mereka melakukan pertemuan di kantor PT Mandala Hamonangan Sude.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada November tahun lalu itu, Harry memberikan dua sepeda pabrikan Inggris tersebut dengan cara memasukannya ke dalam bagasi mobil.
Saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR atau sebelum dirotasi ke Komisi II, nama Ihsan kerap dikaitkan dengan kasus suap bansos yang telah menjerat eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Tim penyidik sudah berusaha memanggil Ihsan Yunus pada 27 Januari. Namun, Ihsan yang telah digeser ke Komisi II DPR batal diperiksa tim penyidik lantaran mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan.
"Rencana pemeriksaan akan dijadwalkan kembali karena surat panggilan belum diterima oleh saksi," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (27/1).

Pada Jumat (29/1) lalu, KPK telah memeriksa Muhmmad Rakyan Ikram, adik Ihsan Yunus.
Rakyan diperika sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan eks Mensos Juliari.
Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Rakyan mengenai pembagian jatah dan kuota untuk para vendor yang mendistribusikan bansos COVID-19.
Rakyan, usai diperiksa tim penyidik pada Jumat kemarin, tak bersedia memberikan pernyataan sedikit pun terkait pemeriksaannya. Dia memilih bungkam sambil meninggalkan markas KPK.
Ini bukan kali pertama Rakyan diperiksa KPK. Dia pernah diperiksa pada 14 Januari lalu. Saat itu, tim penyidik mendalami keterlibatan perusahaan Rakyan dalam pengadaan paket bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Sebelum memeriksa Rakyan, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah orang tua Ihsan Yunus pada Selasa (12/1). Dari penggeledahan itu, KPK menyita alat komunikasi dan sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos.
Baca Juga:
Legislator PDIP Ihsan Yunus Muncul dalam Rekonstruksi Kasus Bansos di KPK
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Pon)
Baca Juga:
KPK Segera Buat Kontra Memori PK Lawan Bekas Kakorlantas Djoko Susilo
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
