Legislator Kritik ESDM Mending Bikin Aturan HET LPG 3 Kg daripada Larang Dijual Pengecer

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 04 Februari 2025
Legislator Kritik ESDM Mending Bikin Aturan HET LPG 3 Kg daripada Larang Dijual Pengecer

Gas LPG 3 kilogram. (Foto: MerahPutih.com/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejak 1 Februari lalu, Pemerintah lewat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menerapkan kebijakan baru yang mengatur agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual elpiji (LPG) 3 kg kepada pengecer.

Kebijakan itu bertujuan untuk memastikan distribusi subsidi energi berjalan lebih tepat sasaran. Namun, kebijakan tersebut membuat antrean panjang masyarakat di pangkalan LPG. Bahkan, di Tangerang Selatan antrean ini sampai memakan korban jiwa hingga menuai kritik dari sejumlah pihak.

Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Hatta menilai alih-alih kebijakan larangan pengecer berjualan LPG 3 kilogram diberlakukan, lebih baik Kementerian ESDM membuat aturan menyangkut harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg di tingkat pengecer.

Baca juga:

Menteri Bahlil Sampai Minta Maaf, Begini Kronologis Ibu Meninggal Antre LPG di Tangsel

Menurut dia, kebijakan pengecer dapat berjualan LPG 3 kg dengan HET yang ditentukan sepatutnya dilakukan agar distribusi gas melon tersebut merata di Tanah Air.

"Pengecer diberikan kewenangan juga untuk pangkalan membantu untuk menyalurkan ke pengecer supaya bisa terdistribusi di seluruh daerah gitu 'kan. Semua toko bisa punya gitu, tetapi resmi gitu 'kan, enggak gelap. HET yang ditetapkan juga harus ada," ujarnya, kepada awak media di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (4/2).

Oleh karena itu, Hatta meminta kebijakan yang melarang pengecer berjualan LPG 3 kg sudah sepatutnya dikaji ulang. "Keputusan ini harus dikaji ulang. Semua harus didengarkan sebelum mengambil keputusan seperti ini," tandasnya, dikutip Antara. (*)

#Gas LPG 3 Kg #ESDM
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Permen Koperasi Bisa Kelola Tambang Hingga 2500 Hektar Segera Dikeluarkan, Syarat Tak Bakal Dipersulit
Ferry mengungkapkan permen terkait koperasi yang mengelola tambang diharapkan dapat terbit pada pekan depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
Permen Koperasi Bisa Kelola Tambang Hingga 2500 Hektar Segera Dikeluarkan, Syarat Tak Bakal Dipersulit
Berita Foto
Keseruan Pameran Mineral dan Batu Bara Convention Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta
Pengunjung memainkan mainan miniatur alat pertambangan saat pameran Mineral dan Batu bara Convention - Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 15 Oktober 2025
Keseruan Pameran Mineral dan Batu Bara Convention Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta
Berita Foto
Arsari Tambang Luncuran Envirotin Timah Ramah Lingkungan dalam Ajang Minerba Convex 2025
Presiden Direktur Arsari Tambang Aryo Djojohadikusumo (kiri) dan Komisaris Utama Arsari Tambang Hashim Djojohadikusumo meluncurkan Envirotin dalam ajang Mineral dan Batu bara Convention - Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 15 Oktober 2025
Arsari Tambang Luncuran Envirotin Timah Ramah Lingkungan dalam Ajang Minerba Convex 2025
Indonesia
Sumber Mineral Kritis Dijadikan Alat Tawar di Tengah Perang Dagang
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menekankan penggunaan sumber daya mineral kritis yang dimiliki Indonesia sebagai cara untuk melakukan negosiasi perdagangan dengan negara lain.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
Sumber Mineral Kritis  Dijadikan Alat Tawar di Tengah Perang Dagang
Indonesia
Harga Gas LPG 3 Kg Tembus Rp 40 Ribu, Eks Anggota DPR: Bukti Negara Gagal Lindungi Rakyat
Harga gas LPG 3 kg kini menembus Rp 40 ribu. Eks Anggota DPR RI, Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan, hal itu menjadi masalah besar pemerintah.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Harga Gas LPG 3 Kg Tembus Rp 40 Ribu, Eks Anggota DPR: Bukti Negara Gagal Lindungi Rakyat
Indonesia
Kementerian ESDM Anggap Kandungan Etanol dalam BBM Pertamina masih Batas Wajar, SPBU Swasta Telanjur Ogah Beli
Dalam spesifikasi BBM yang diatur, parameter utamanya yakni Research Octane Number (RON), bukan kandungan etanol.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Oktober 2025
Kementerian ESDM Anggap Kandungan Etanol dalam BBM Pertamina masih Batas Wajar, SPBU Swasta Telanjur Ogah Beli
Indonesia
Bahlil Ultimatum 190 Perusahaan Minerba Bayar Jaminan Reklamasi
Pernyataan tersebut terkait dengan Kementerian ESDM yang menangguhkan 190 izin tambang minerba sebagai hasil dari evaluasi menyeluruh sektor pertambangan oleh Direktorat Jenderal Minerba.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
Bahlil Ultimatum 190 Perusahaan Minerba Bayar Jaminan Reklamasi
Indonesia
Produksi Melebihi Rencana Kerja, 190 Izin Perusahaan Tambang Ditangguhkan
Penangguhan ini sebagai hasil dari evaluasi menyeluruh sektor pertambangan oleh Direktorat Jenderal Minerba.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 September 2025
 Produksi Melebihi Rencana Kerja, 190 Izin Perusahaan Tambang Ditangguhkan
Indonesia
Kelangkaan BBM Terjadi di SPBU Swasta, Kemendag Tunggu Arahan Kemenko Perekonomian
Aturan rencana impor bahan bakar minyak (BBM) dari Amerika Serikat (AS) masih dalam proses pembahasan lintas kementerian.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Kelangkaan BBM  Terjadi di SPBU Swasta, Kemendag Tunggu Arahan Kemenko Perekonomian
Indonesia
BBM di SPBU Merek Asing Langka, Pertamina Bantah Lakukan Monopoli
kuota impor BBM yang didapatkan Pertamina dan masing-masing SPBU swasta sudah disesuaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta BPH Migas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 September 2025
BBM di SPBU Merek Asing Langka, Pertamina Bantah Lakukan Monopoli
Bagikan