Legislator Kritik ESDM Mending Bikin Aturan HET LPG 3 Kg daripada Larang Dijual Pengecer


Gas LPG 3 kilogram. (Foto: MerahPutih.com/Didik)
MerahPutih.com - Sejak 1 Februari lalu, Pemerintah lewat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menerapkan kebijakan baru yang mengatur agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual elpiji (LPG) 3 kg kepada pengecer.
Kebijakan itu bertujuan untuk memastikan distribusi subsidi energi berjalan lebih tepat sasaran. Namun, kebijakan tersebut membuat antrean panjang masyarakat di pangkalan LPG. Bahkan, di Tangerang Selatan antrean ini sampai memakan korban jiwa hingga menuai kritik dari sejumlah pihak.
Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Hatta menilai alih-alih kebijakan larangan pengecer berjualan LPG 3 kilogram diberlakukan, lebih baik Kementerian ESDM membuat aturan menyangkut harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg di tingkat pengecer.
Baca juga:
Menteri Bahlil Sampai Minta Maaf, Begini Kronologis Ibu Meninggal Antre LPG di Tangsel
Menurut dia, kebijakan pengecer dapat berjualan LPG 3 kg dengan HET yang ditentukan sepatutnya dilakukan agar distribusi gas melon tersebut merata di Tanah Air.
"Pengecer diberikan kewenangan juga untuk pangkalan membantu untuk menyalurkan ke pengecer supaya bisa terdistribusi di seluruh daerah gitu 'kan. Semua toko bisa punya gitu, tetapi resmi gitu 'kan, enggak gelap. HET yang ditetapkan juga harus ada," ujarnya, kepada awak media di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (4/2).
Oleh karena itu, Hatta meminta kebijakan yang melarang pengecer berjualan LPG 3 kg sudah sepatutnya dikaji ulang. "Keputusan ini harus dikaji ulang. Semua harus didengarkan sebelum mengambil keputusan seperti ini," tandasnya, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Permen Koperasi Bisa Kelola Tambang Hingga 2500 Hektar Segera Dikeluarkan, Syarat Tak Bakal Dipersulit

Keseruan Pameran Mineral dan Batu Bara Convention Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta

Arsari Tambang Luncuran Envirotin Timah Ramah Lingkungan dalam Ajang Minerba Convex 2025

Sumber Mineral Kritis Dijadikan Alat Tawar di Tengah Perang Dagang

Harga Gas LPG 3 Kg Tembus Rp 40 Ribu, Eks Anggota DPR: Bukti Negara Gagal Lindungi Rakyat

Kementerian ESDM Anggap Kandungan Etanol dalam BBM Pertamina masih Batas Wajar, SPBU Swasta Telanjur Ogah Beli

Bahlil Ultimatum 190 Perusahaan Minerba Bayar Jaminan Reklamasi

Produksi Melebihi Rencana Kerja, 190 Izin Perusahaan Tambang Ditangguhkan

Kelangkaan BBM Terjadi di SPBU Swasta, Kemendag Tunggu Arahan Kemenko Perekonomian

BBM di SPBU Merek Asing Langka, Pertamina Bantah Lakukan Monopoli
