Legislator Ingatkan Para Calon Kepala Daerah Hindari Kampanye Hitam

Ketua Komisi II DPR. Ahmad Doli Kurnia. MP/Didik Setiawan
Merahputih.com - Peserta Pilkada 2024 diingatkan untuk berkampanye tanpa menggunakan cara-cara yang negatif seperti kampanye hitam. Penting bagi setiap pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah untuk membangun demokrasi yang sehat selama Pilkada 2024 berlangsung.
"Tentu kami berharap pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah itu bisa berkampanye menyampaikan visi, misi, dan program yang baik untuk kemajuan di daerah itu," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam keterangannya, Rabu (25/9).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sendiri menyebut ada 1.553 pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Anggota KPU RI August Mellaz menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan rekapitulasi data usai penetapan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilakukan KPU masing-masing wilayah pada hari Minggu (22/9).
"Ini penting karena kita mencari sosok pemimpin yang betul-betul kredibel, yang bagus, untuk memimpin daerah lima tahun ke depan," jelas dia.
Baca juga:
KPU Tangsel telah Tentukan Nomor Urut Para Calon untuk Pilkada 2024
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024 pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah diagendakan berkampanye. Pada tanggal 27 November 2024 menjadi hari-H pemungutan suara Pilkada 2024, kemudian penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.
Sementara, Anggota KPU, Idham Holik, mengingatkan pasangan calon kepala daerah, tim sukses, tim pemenangan, serta relawan, agar mematuhi aturan selama masa kampanye Pilkada 2024.
"Kami yakin kepada tim pasangan calon beserta relawan dapat mematuhi aturan-aturan kampanye yang diberlakukan untuk Pilkada serentak nasional 2024 ini," ujar Idham kepada wartawan, Rabu (25/9).
Menurut Idham, kampanye merupakan representasi atau cermin peradaban demokrasi.
Baca juga:
KPU Kosultasikan Aturan Pemungutan dan Perhitungan Hasil Pilkada ke DPR
“Masyarakat Indonesia atau pasangan calon seluruhnya memiliki komitmen baik untuk meningkatkan kualitas demokrasi elektoral dengan cara mematuhi aturan kampanye," tutur Idham.
Idham optimistis, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menindak seluruh pelanggaran Pilkada 2024 yang dilakukan paslon, timses, atau relawan.
“Bawaslu akan melakukan penindakan sesuai kewenangan atributif yang diberikan undang-undang kepada Bawaslu sesuai tingkatannya," jelas Idham.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kreator Digital Diajak Kampanye Lawan Barang Palsu di Asia Tenggara, Libatkan Indonesia hingga Thailand

Tim Pemenangan RIDO Sebut Bawaslu Tak Gubris Laporan Perusakan APK

LovePink dan Plaza Indonesia Kampanyekan Kesadaran terhadap Kanker Payudara

Janji RK ke DMI Jakarta: Bawa Marbot dan Pengurus Masjid Naik Haji

Petahana dari PDIP Tolak Gunakan Jatah Kampanye Terbuka Pilkada Solo

RIDO Serukan Kampanye Bangun Jakarta, Tanpa Menjelek-jelekan Paslon Lain

Legislator Ingatkan Para Calon Kepala Daerah Hindari Kampanye Hitam

Blusukan ke Pasar Lenteng Agung, Rano Karno Serap Aspirasi Masyarakat dan Pedagang
Kampanye Pilkada 2024 Dimulai, KPU Peringatkan Kontestan agar Taat Aturan

Ridwan Kamil-Suswono akan Melakukan Kampanye secara Terpisah
