Legalisasi Umrah Mandiri dalam RUU Haji dan Umrah Bisa Jadi 'Hadiah' Pahit untuk Jamaah dan UMKM

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 13 Agustus 2025
Legalisasi Umrah Mandiri dalam RUU Haji dan Umrah Bisa Jadi 'Hadiah' Pahit untuk Jamaah dan UMKM

Jemaah calon Haji asal Indonesia Tiba di Madinah. (Foto: Dok. Kementerian Agama)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah dengan tegas menolak rencana legalisasi umrah mandiri yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Penolakan ini dilandasi oleh berbagai kekhawatiran serius.

“Kami tegas menolak legalisasi umrah mandiri. Karena bisa melepas perlindungan jamaah, membuka celah penipuan dalam dan luar negeri, serta memberi peluang besar bagi marketplace global menguasai pasar jamaah Indonesia,” kata juru bicara Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Muhammad Firman Taufik dikutip Antara, Rabu (13/8).

Selain itu, para asosiasi juga khawatir umrah mandiri akan merusak ekosistem ekonomi umrah yang sudah lama terbangun. Mereka berpendapat, legalisasi umrah mandiri berpotensi menguras pengeluaran umrah ke luar negeri dan mematikan usaha para pelaku umrah resmi dalam negeri.

Baca juga:

KPK Geledah Kantor Ditjen PHU Kemenag terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Para asosiasi meminta pemerintah untuk mendukung pelaku usaha lokal sebagai bagian dari semangat Bela dan Beli Produk Indonesia.

Para pelaku usaha ini menegaskan bahwa peran mereka jauh lebih dari sekadar agen perjalanan. Mereka adalah pelindung jamaah dan penopang ekonomi umat yang telah berjuang sejak sebelum kemerdekaan.

Dengan nilai sektor umrah dan haji khusus mencapai Rp30 triliun per tahun dan melibatkan ribuan PPIU/PIHK, ratusan ribu pelaku usaha, serta ribuan UMKM, legalisasi umrah mandiri berpotensi besar merugikan ekonomi umat dan menyebabkan keruntuhan banyak usaha kecil dan menengah.

Baca juga:

Pengalihan Penyelenggaraan Haji dari Kemenag ke BP Haji Masih Belum Jelas, DPR Baru Usulkan RUU Peralihan

“Peran PPIU dan PIHK resmi bukan sekadar agen perjalanan. Tetapi pelindung jamaah, penopang ekonomi dan berbasis keummatan. Legalisasi umrah mandiri sangat potensial merugikan ekonomi keumatan, banyak pelaku usaha terpuruk dan pastinya ribuan mitra UMKM kolaps,” kata Zaky.

#Haji Mukri #Ibadah Haji #Biro Umrah #Perjalanan Umroh
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kemenhaj Blokir 2 Travel Umrah dan Haji karena Telantarkan Jemaah
Kedua travel yang izinnya dibekukan yakni PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Kemenhaj Blokir 2 Travel Umrah dan Haji karena Telantarkan Jemaah
Indonesia
Enam Pelimpahan Nomor Porsi Haji di Jatim Diduga Tak Sesuai Data, Kemenhaj Lakukan Pendalaman
Kemenhaj mendalami dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur. Dari 7 pelimpahan, 6 ditemukan bermasalah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Enam Pelimpahan Nomor Porsi Haji di Jatim Diduga Tak Sesuai Data, Kemenhaj Lakukan Pendalaman
Indonesia
Ratusan Jamaah Terlantar, Kemenhaj Blokir Travel Umrah PT JGroup dan Annisa Ahmada Travelindo
Kementerian Haji dan Umrah resmi memblokir akses SISKOPATUH PT JGroup dan Annisa Ahmada Travelindo akibat penelantaran ratusan jamaah umrah di Indonesia dan Arab Saudi.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
Ratusan Jamaah Terlantar, Kemenhaj Blokir Travel Umrah PT JGroup dan Annisa Ahmada Travelindo
Indonesia
75 Ribu Orang Daftar Jadi Petugas Haji 2027, Yang Bakal Diterima di Bawah 1000 Orang
Salah satu perubahan dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga peserta seleksi tidak lagi harus datang ke Jakarta untuk mengikuti tes.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
75 Ribu Orang Daftar Jadi Petugas Haji 2027, Yang Bakal Diterima di Bawah 1000 Orang
Indonesia
Terganjal Isu Asuransi Jamaah, DP Haji 2027 Indonesia Diblokir Arab Saudi
Dana uang muka (down payment/DP) haji Indonesia untuk tahun 2027 senilai 14 juta riyal mendadak diblokir Pemerintah Arab Saudi
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Terganjal Isu Asuransi Jamaah, DP Haji 2027 Indonesia Diblokir Arab Saudi
Indonesia
Syarat, Jadwal, hingga Kriteria Tenaga Kesehatan untuk Petugas Haji Tahun Depan
Pendaftaran seleksi petugas kesehatan haji ini mulai dibuka pada 20 Agustus 2026.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Syarat, Jadwal, hingga Kriteria Tenaga Kesehatan untuk Petugas Haji Tahun Depan
Indonesia
Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Rp 107 Juta Per Orang, Naik Rp 19 Juta Lebih
Pemerintah melalui Menhaj mengusulkan biaya haji 2027 sebesar Rp107,34 juta per jamaah. Kenaikan dipicu harga avtur, kurs rupiah, dan geopolitik Timur Tengah.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 Agustus 2026
Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Rp 107 Juta Per Orang, Naik Rp 19 Juta Lebih
Indonesia
Cegah Jemaah Umrah Ilegal, Kemenhaj Buka Posko Pengawasan PPIU di Terminal 2F Bandara Soetta
Kementerian Haji dan Umrah mengoperasikan Posko Pengawasan PPIU di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta untuk mencegah penyelenggara umrah ilegal dan melindungi jemaah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Cegah Jemaah Umrah Ilegal, Kemenhaj Buka Posko Pengawasan PPIU di Terminal 2F Bandara Soetta
Indonesia
Pemerintah Usulkan Pendanaan Haji 2027 60:40 Persen
Demi meringankan beban calon jemaah haji dalam membayar BPIH.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Pemerintah Usulkan Pendanaan Haji 2027 60:40 Persen
Indonesia
Bakom RI Ungkap Presiden Prabowo Minta Masa Tunggu Haji Dipersingkat
Pemerintah telah memangkas dan menyamaratakan masa tunggu keberangkatan jemaah haji reguler, dari semula rata-rata 40 tahun menjadi rata-rata 26 tahun.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Bakom RI Ungkap Presiden Prabowo Minta Masa Tunggu Haji Dipersingkat
Bagikan