Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Legalisasi Umrah Mandiri dalam RUU Haji dan Umrah Bisa Jadi 'Hadiah' Pahit untuk Jamaah dan UMKM

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 13 Agustus 2025
Legalisasi Umrah Mandiri dalam RUU Haji dan Umrah Bisa Jadi 'Hadiah' Pahit untuk Jamaah dan UMKM

Jemaah calon Haji asal Indonesia Tiba di Madinah. (Foto: Dok. Kementerian Agama)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah dengan tegas menolak rencana legalisasi umrah mandiri yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Penolakan ini dilandasi oleh berbagai kekhawatiran serius.

“Kami tegas menolak legalisasi umrah mandiri. Karena bisa melepas perlindungan jamaah, membuka celah penipuan dalam dan luar negeri, serta memberi peluang besar bagi marketplace global menguasai pasar jamaah Indonesia,” kata juru bicara Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Muhammad Firman Taufik dikutip Antara, Rabu (13/8).

Selain itu, para asosiasi juga khawatir umrah mandiri akan merusak ekosistem ekonomi umrah yang sudah lama terbangun. Mereka berpendapat, legalisasi umrah mandiri berpotensi menguras pengeluaran umrah ke luar negeri dan mematikan usaha para pelaku umrah resmi dalam negeri.

Baca juga:

KPK Geledah Kantor Ditjen PHU Kemenag terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Para asosiasi meminta pemerintah untuk mendukung pelaku usaha lokal sebagai bagian dari semangat Bela dan Beli Produk Indonesia.

Para pelaku usaha ini menegaskan bahwa peran mereka jauh lebih dari sekadar agen perjalanan. Mereka adalah pelindung jamaah dan penopang ekonomi umat yang telah berjuang sejak sebelum kemerdekaan.

Dengan nilai sektor umrah dan haji khusus mencapai Rp30 triliun per tahun dan melibatkan ribuan PPIU/PIHK, ratusan ribu pelaku usaha, serta ribuan UMKM, legalisasi umrah mandiri berpotensi besar merugikan ekonomi umat dan menyebabkan keruntuhan banyak usaha kecil dan menengah.

Baca juga:

Pengalihan Penyelenggaraan Haji dari Kemenag ke BP Haji Masih Belum Jelas, DPR Baru Usulkan RUU Peralihan

“Peran PPIU dan PIHK resmi bukan sekadar agen perjalanan. Tetapi pelindung jamaah, penopang ekonomi dan berbasis keummatan. Legalisasi umrah mandiri sangat potensial merugikan ekonomi keumatan, banyak pelaku usaha terpuruk dan pastinya ribuan mitra UMKM kolaps,” kata Zaky.

#Haji Mukri #Ibadah Haji #Biro Umrah #Perjalanan Umroh
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Usulkan Pendanaan Haji 2027 60:40 Persen
Demi meringankan beban calon jemaah haji dalam membayar BPIH.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Pemerintah Usulkan Pendanaan Haji 2027 60:40 Persen
Indonesia
Bakom RI Ungkap Presiden Prabowo Minta Masa Tunggu Haji Dipersingkat
Pemerintah telah memangkas dan menyamaratakan masa tunggu keberangkatan jemaah haji reguler, dari semula rata-rata 40 tahun menjadi rata-rata 26 tahun.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Bakom RI Ungkap Presiden Prabowo Minta Masa Tunggu Haji Dipersingkat
Indonesia
Besok Batas Terakhir, DPR Ingatkan Menhaj Segera Setor Bukti DP Haji 2027 ke Arab Saudi
Komisi VIII DPR RI mendesak Kemenhaj segera setor bukti DP haji 2027 Rp4 triliun ke e-wallet Pemerintah Arab Saudi. DPR khawatir dana umat bermasalah jika dokumen tidak lengkap.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Besok Batas Terakhir, DPR Ingatkan Menhaj Segera Setor Bukti DP Haji 2027 ke Arab Saudi
Indonesia
Masa Tinggal Jemaah Haji Bakal Dipersingkat, Arab Saudi Berikan Tambahan Slot Penerbangan
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menaruh perhatian besar terhadap peningkatan kualitas pelayanan bagi seluruh jemaah haji dengan menyediakan berbagai kemudahan selama berada di Tanah Suci
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Masa Tinggal Jemaah Haji Bakal Dipersingkat, Arab Saudi Berikan Tambahan Slot Penerbangan
Indonesia
Hanya Jadikan Lahan Bisnis, Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Bakal Ditertbkan
Setiap lembaga harus menjalankan fungsi sesuai ketentuan. KBIHU, misalnya, harus berperan sebagai lembaga pembimbing ibadah, bukan menjalankan aktivitas bisnis yang menyimpang dari tugasnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Hanya Jadikan Lahan Bisnis, Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Bakal Ditertbkan
Indonesia
Komisi VIII DPR Prediksi Ongkos Haji 2027 Berpotensi Naik, Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
Kenaikan sejumlah komponen biaya di Indonesia maupun Arab Saudi menjadi faktor utama yang berpotensi mendorong naiknya ongkos penyelenggaraan ibadah haji.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
Komisi VIII DPR Prediksi Ongkos Haji 2027 Berpotensi Naik, Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
Indonesia
DPR: Pengetatan Syarat Kesehatan Haji 2027 Jangan Hanya di Atas Kertas
DPR mendukung program manasik kesehatan haji 2027, namun mengingatkan agar tidak sekadar formalitas. Program harus komprehensif untuk menekan angka kedaruratan medis dan kematian jemaah.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
DPR: Pengetatan Syarat Kesehatan Haji 2027 Jangan Hanya di Atas Kertas
Indonesia
Keluhan Tenda dan Toilet Haji Kotor, Solusi Kemenhaj Bikin Tim Khusus Petugas Daker Baru di 2027
Kemenhaj akan membentuk tim khusus Daker Armuzna di Arafah, Muzdalifah, dan Mina mulai musim haji 2027. Langkah ini diambil untuk meningkatkan pelayanan dan mengatasi keluhan jamaah terkait tenda dan toilet.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Keluhan Tenda dan Toilet Haji Kotor, Solusi Kemenhaj Bikin Tim Khusus Petugas Daker Baru di 2027
Indonesia
224 Jamaah Kloter 43 Tiba di Makassar Tutup Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026
Kepulangan kloter terakhir haji Sulsel di Bandara Hasanuddin menutup operasional haji 2026. Sebanyak 202.636 haji reguler diberangkatkan ke tanah suci.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Juli 2026
224 Jamaah Kloter 43 Tiba di Makassar Tutup Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026
Indonesia
Pemerintah Cari Skema Biaya Haji Bisa Lebih Murah Pada Tahun 2027
Pada 2026 nilai manfaat yang berasal dari pengelolaan dana haji berkontribusi sekitar 39 persen, sementara sekitar 61 persen ditanggung oleh jemaah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Pemerintah Cari Skema Biaya Haji Bisa Lebih Murah Pada Tahun 2027
Bagikan