MerahPutih Nasional - Diperluasnya larangan melintas kendaraan roda dua dari Jalan Sudirman hinga Medan Merdeka Barat bukti ketidakmatangan sebuah kebijakan. Kebijakan tersebut pun dinilai tidak memiliki nilai efektif.
Hal tersebut ditegaskan Pengamat Perkotaan dan Transportasi Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna. Menurutnya, perubahan kebijakan larangan roda dua bukti lemahnya sebuah kebijakan.
"Kebijakan itu prematur. Nilai efektifitasnya bisa tidak bermanfaat," kata Yayat Supriyatna saat dihubungi Rabu (24/12/2014).
Yayat menjelaskan, untuk memindahkan perubahan perilaku berkendara menggunakan transportasi masal diperlukan transportasi yang murah, cepat dan layak. Apabila itu semua tidak siap, kemungkinan besar pengendara sepeda motor tetap akan menggunakan sepeda motor karena dinilai lebih murah dan cepat. Akibatnya, skenario jalan alternatif semakin tidak menentu.
"Semua kebijakan ini harus benar-benar disampaikan, jangan sekedar dilarang-larang. Apa yang sebetulnya terjadi. Apa karena proyek MRT atau apapaun itu harus dijelaskan," ujarnya.
Larangan melintas sepeda motor di kawasan Jalan MH Thamrin hingga Medan merdeka barat nantinya akan diperpanjang dari Jalan Sudirman hingga Merdeka Barat. Rencana untuk menerapkan diseluruh Jalan Protokol pun akan dilakukan setelah sistem Elektronic Road Pricing (ERP) dilakukan.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, seminggu pasca diberlakukannya larangan melintas sepeda motor di Kawasan MH Thamrin hingga Merdeka Barat, pihaknya melihat banyak hal yang harus dievaluasi.
"Bagaimana agar bus gratis yang disediakan banyak peminatnya, dan bagaimana agar jalan alternatif tidak terjadi kepadatan yang signifikan. Itu yang akan kami kaji," kata Syafrin Liputo saat dihubungi Rabu (24/12). (MP/BMS)