Laporan terhadap Rocky Gerung Masuk Delik Biasa, Berikut Penjelasan Polisi


Arsip Foto - Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak yang kini menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menyatakan bahwa laporan dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara Refly Harun termasuk delik biasa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri membeberkan alasan mengapa pihaknya tidak menggunakan delik aduan pada kasus tersebut.
Sebab, dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh para pelapor di tiga laporan polisi semuanya merupakan delik biasa.
Baca Juga:
Mantan Kapolresta Surakarta tersebut menambahkan, pengertian delik biasa adalah suatu perkara tindak pidana yang dapat diproses tanpa adanya persetujuan atau laporan dari pihak yang dirugikan atau korban.
"Kesimpulannya adalah dugaan tindak pidana apa yang dilaporkan oleh masyarakat, maka itulah yang akan ditindaklanjuti oleh Polri (penyelidik dan penyidik) melalui serangkaian upaya penyelidikan (mencari dan menemukan peristiwa pidana) dan penyidikan (cari dan kumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan mengungkap tersangkanya)," ucap Ade Safri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/8).
Baca Juga:
Moeldoko Minta Aparat Penegak Hukum Ambil Langkah Tegas di Kasus Rocky Gerung
Kini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan meminta keterangan ahli.
"Melakukan klarifikasi terhadap ahli bahasa, ahli ITE dan ahli sosiologi hukum," ungkap Ade Safri.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menerima tiga laporan polisi terhadap Rocky Gerung. (Knu)
Baca Juga:
Moeldoko Sebut Pernyataan Rocky Gerung Menyerang Pribadi Jokowi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
