Laporan terhadap Rocky Gerung Masuk Delik Biasa, Berikut Penjelasan Polisi
Arsip Foto - Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak yang kini menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menyatakan bahwa laporan dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara Refly Harun termasuk delik biasa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri membeberkan alasan mengapa pihaknya tidak menggunakan delik aduan pada kasus tersebut.
Sebab, dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh para pelapor di tiga laporan polisi semuanya merupakan delik biasa.
Baca Juga:
Mantan Kapolresta Surakarta tersebut menambahkan, pengertian delik biasa adalah suatu perkara tindak pidana yang dapat diproses tanpa adanya persetujuan atau laporan dari pihak yang dirugikan atau korban.
"Kesimpulannya adalah dugaan tindak pidana apa yang dilaporkan oleh masyarakat, maka itulah yang akan ditindaklanjuti oleh Polri (penyelidik dan penyidik) melalui serangkaian upaya penyelidikan (mencari dan menemukan peristiwa pidana) dan penyidikan (cari dan kumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan mengungkap tersangkanya)," ucap Ade Safri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/8).
Baca Juga:
Moeldoko Minta Aparat Penegak Hukum Ambil Langkah Tegas di Kasus Rocky Gerung
Kini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan meminta keterangan ahli.
"Melakukan klarifikasi terhadap ahli bahasa, ahli ITE dan ahli sosiologi hukum," ungkap Ade Safri.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menerima tiga laporan polisi terhadap Rocky Gerung. (Knu)
Baca Juga:
Moeldoko Sebut Pernyataan Rocky Gerung Menyerang Pribadi Jokowi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Akun Medsos Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diperiksa, Polisi Temukan Barang Bukti Penting
Polisi Selidiki Dugaan Bullying yang Jadi Motif di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta
Tak Gentar Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini Perjuangan Bersama Rakyat
Kapolda Metro Ungkap Detik-Detik Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kejadian saat Salat Jumat
54 Orang Terluka Akibat Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta, Polisi Bangun Posko di RS Yarsi
Kemendikdasmen Siapkan Layanan Pendampingan Psikologis Bagi Siswa Korban Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta
Bantah Penetapan Tersangka Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi Bermuatan Politis, Kapolda Metro: Murni Penegakan Hukum
Ledakan Terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta, Petugas Gabungan Bersenjata Berjaga
Gegana Langsung Sisir SMA Negeri 72, Khawatir Ada Ledakan Susulan
Damkar Kerahkan Dua Unit Mobil ke Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta