Lama Tak Terdengar, Aa Gatot akan Dipindahkan dari Mataram ke LP Cipinang


Gatot Brajamust alias Aa Gatot (tengah, kaus abu-abu)(Foto MerahPutih/Yohannes Abimanyu)
MerahPutih.Com - Bagaimana kehidupan Ketua Parfi Gatot Brajamusti yang dipenjara karena kasus narkoba dan kepemilikan senjata api? Pasca divonis bersalah, pria yang akrab disapa Aa Gatot itu mendekam di Lapas Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Rabu (2/8) Gatot Brajamusti akan dipindahkan ke LP Cipinang, Jakarta Timur. Hal ini diungkapkan oleh Kalapas Mataram, Gun Gunawan di Mataram. Menurut Gun Gunawan, pemindahan Aa Gatot ke Lapas Cipinang sesuai dengan surat izin yang diberikan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
"Suratnya sudah masuk, isinya terkait dengan peminjaman tahanan untuk keperluan penyidikan," kata Gun Gunawan di Mataram, NTB, Rabu (2/8).
Penyidikan yang melibatkan Gatot Brajamusti ini masih berkaitan dengan hasil pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika di Jakarta.
Berdasarkan temuannya, polisi tidak hanya menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang disebut Gatot Brajamusti sebagai "aspat". Namun ada juga ditemukan senjata api dan satwa dilindungi di dalam kediamannya.
Karena itu, pemindahan Gatot Brajamusti ke LP Cipinang, dikatakan sebagai agenda untuk melengkapi berkas penyidikannya yang kini sedang ditangani pihak kepolisian di Jakarta. Terkait dengan berapa lama Gatot Brajamusti akan dititipkan di Lapas Cipinang, Gun Gunawan tidak mengetahuinya.
"Nanti disana (Lapas Cipinang), itu sudah ada persetujuan berapa lamanya," ujar Gun Gunawan.
Sementara itu Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti menerangkan bahwa pemberangkatan Gatot Brajamusti ke Jakarta akan didampingi oleh tim dari Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB.
Gatot Brajamusti akan diberangkatkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (3/8) Pagi, melalui jalur penerbangan.
"Rencananya besok pagi akan diberangkatkan, nanti akan ada tim yang mendampingi ke Jakarta," kata Tri Budi.(*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba

Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli

Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!

Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba

Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah

WNA asal Belanda Nekat Pesan 596 Ekstasi ‘Dikamuflase’ jadi Permen dan Dikirim ke Villa di Bali

Jonathan Frizzy Diduga 6 Kali Transaksi Obat Keras dari Luar Negeri Sejak Setahun Lalu
